Apakah yang disebut dengan sumber hukum itu ? Ada banyak jawaban yang yang dapat dikemukakan untuk menjawab pertanyaan ini jika dipedomani pendapat dan pandangan para ahli hukum. Zevenbergen misalnya, mengartikan sumber hukum sebagai terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Jika demikian halnya, tentu tidak bisa dihindari adanya perbedaan yang mendasar antara sumber hukum dengan dasar hukum. Persoalan ini menjadi penting apabila kemudian dikaitkan dengan pendapat yang menyebutkan sumber hukum itu adalah tempat dimana orang dapat menemukan hukum.
Perbedaan antara sumber hukum dengan dasar hukum akan tampak jelas ketika dikaitkan dengan penggolangan sumber hukum, yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formal. Disamping penggolangan yang demikian ada pula para ahli hukum yang menggolongkan sumber hukum dalam penggolangan yang lain.
Sumber Hukum Agraria
Membicarakan sumber hukum agraria tentulah tidak dalam artian agraria dalam arti sempit yang umumnya dipahami berkaitan dengan masalah pertanahan. Dalam konteksnya dengan sumber hukum agraria, maka agraria dipahami dalam arti luas, yakni meliputi bumi, air dan ruang angkasa.
Tidak jauh berbeda dengan bidang-bidang hukum lainnya dan dengan mengikuti kecenderungan yang ada, maka sumber hukum agraria tentunya juga akan terkelompok dalam sumber hukum agraria materiil dan sumber hukum agraria formal.
Mengikuti pandangan E. Utrecht, maka sumber hukum materril dari hukum agrarian adalah adalah perasaan hukum induvidu dan pendapat umum yang menjadi determinan materiil membentuk hukum agraria, menentukan isi hukum agraria. Sedang sumber hukum formal dari hukum agraria adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum agraria, menentukan berlakunya hukum agraria.
Sebagaimana dikemukakan E. Utrecht sumber hukum formal itu adalah sebagai berikut.
Undang-undang (hukum tertulis –Ius scripta)
- Kebiasaan dan adat istiadat yang dipertahankan dalam keputusan yang berkuasa dalam masyarakat (hukum yang tidak tertulis –ius non scripta)
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin (pendapat pakar hukum yang terkenal)
1. UU (dalam arti luas) antara lain;
Undang-Undang Dasar 1945 (utamanya Pasal 33 ayat 3)
- UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- UU berupa perintah lansung atau pun terkait dengan UUPA, seperti UU Kehutanan, Perairan, Pertambangan, kelautan dll
- Peraturan pelaksana dari UUPA dan peraturan pelaksana dari UU lainnya yang terkait dengan UUPA
- Peraturan perundang-undangan lama sebelum diundangkannya UUPA yang masih berlaku.
3. Tratat, yakni perjanjian-perjanjian terkait internasional yang terkait dengan agraria, misalnya mengenai perjanjian batas wilayah teritorial, perairan atau perjanjian internasional dalam hal investasi dalam pemanfaataan sumber daya alam dan lain sebagainya.
4. Yurisprudensi yakni berupa Putusan-Putusan Pengadilan terkait dengan agrarian.
5. Doktrin atau pendapat para ahli hukum agraria yang terkenal dan diikuti dalam praktek, seperti dijadikan rujukan oleh hakim dalam membuat putusan.
Sumber-sumber hukum formal hukum agraria sesungguhnya dapat diuraikan dan dirinci sedemikian rupa menurut jenisnya. Sumber-sumber hukum agraria formal itu pada gilirannya akan ditemukan dan dipedomani sesuai dengan bidang-bidang yang lebih spesifik dari apa yang disebut dengan agraria itu. Demikian pula dengan eksistensi dan pengedepanan sumber hukum agraria materiil, juga akan mengikuti dari bidang-bidang yang lebih spesifik (khusus) dari apa yang disebut dengan agraria. * (disarikan oleh:beyete)