Soal permintaan mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan tidak jarang jadi perdebatan hukum. Wewenang hakim tentunya bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, namun adakalanya wewenang hakim bersumber dari yurisprudensi terutama terkait dalam soal-soal tertentu yang mungkin saja tidak dapat dirujuk semata-mata pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan dalam konteks ini yurisprudensi termasuk salah satu dari sumber hukum formal kaidah hukum yang lahir dari jurispridensi adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 100K/KR/1963 adalah:
1. Mendengar keterangan saksi termasuk kebijaksanaan hakim
2. Alasan-alasan untuk memasukkan seseorang kedalam penjara tidak merupakan syarat mutlak.Kaidah hukum yang lahir dari Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah dalam konteks adanya permintaan dari pihak meminta pengadilan untuk mengajukan saksi lagi tetapi ditolak oleh pengadilan yang memeriksa perkara dimaksud.
Menurut Mahkamah Agung dalam putusannya tersebut, bahwa tentang perlu atau tidaknya mendengar seorang saksi termasuk kebijaksanaan hakim yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi, lagi pula pasal 299 ayat (1) RIB harus diartikan demikian, bahwa setiap orang yang tidak dikecualikan dalam pasal-pasal 274, 276 dan 278 boleh didengar dan tidak diharuskan untuk didengar sebagai saksi. (catatan : beyete)