Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Sebenarnya, apabila suatu Perda yang rancangannya didahului dengan penyusunan naskah akademik, hal itu sesungguhnya telah memberi sebentuk ruang bagi partisipasi masyarakat publik dalam pembentukan Perda tersebut. Ini tentu saja, apabila naskah akademik itu dilakukan menurut prosedur yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Persoalannya, tidak semua rancangan Perda didahului dengan penyusunan naskah akademik, dan ada kemungkinan hanya dilakukan sekedar memenuhi prosedur dan dilaksanakan tanpa memenuhi standar akademik yang wajar dan kompeten. Terhadap pembentukan Perda sesuai dengan tuntutan UU No.32 Tahun 2004, dalam pembentukan Perda membuka ruang yang sangat luas bagi publik, sehingga apabila Perda yang dibentuk itu tidak disertai dengan naskaj akademik yang akurat, maka Perda akan mendapat tantangan dari masyarakat. Hal ini setidaknya ada beberapa ketentuan dari UU No. 32 Tahun 2004 yang menentukan soal pastipasi publik dalam pembentukan Perda;yakni:
Masyarat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.Rancangan Perda yang berasal dari DPRD harus disebarkan luaskan kepada masyarakat dan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. Sedangkan rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah harus disebarkan luas kepada masyarakat dan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Konsekuensi penyebar-luasan rancangan Perda itu kepada masyarakat, ia selain merupakan membuka partisipasi dan tanggapan masyarakat atas Perda yang dibentuk, sekaligus tantangan bagi Kepala Daerah dan DPRD, apabila Rancangan Perda yang dibahas dan yang akan ditetapkan menjadi Perda itu haruslah suatu rancangan Perda yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik dan ketika dipertanyakan public tidak dapat dijawab hanya dengan jawaban politis. Disinilah sebenarnya, arti penting naskah akademik dari suatu Rancangan Perda dalam pembentukan dan penyunan Perda dalam menjawab berbagai tanggapan masyarakat atas suatu perda yang akan dibentuk. Di samping itu tentu terkait akurasi dan ke-efektivitas-an Peraturan Daerah yang mengingat masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam perkembangannya eksistensi partisipasi publik dan soal naskah akademik dari sebuah Perda yang hendak dibentuk ditegaskan dan diatur sedemikian rupa dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan. Persolannya kemudian adalah. sejauh mana dilakukan optimalisasi peran serta dan partisipasi publik itu dilakukan pemerintahan daerah dalam penyunan dan pembentukan Perda, sehingga setiap Perda yang dihasilkan menjadi sebuah komitmen publik dimana Perda itu hidup dan berlaku. Salah satu ukurannya adalah ketika sebuah Perda tidak lagi digugat keberadaan dan keberlakuannya oleh masyarakat dan tentunya Perda yang ditetapkan itu dipatuhi dan diberjalan serta tujuan yang ingin dicapai dengan Perda itu terwujud adanya. Karena itu seharusnya tidak ada Perda yang “mati suri” atau tidak bisa dilaksanakan atau tidak dijalankan karena berbagai alasan *