Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Gugatan dalam perkara perdata merupakan hal yang utama dan menjadi titik tolak dalam pemeriksaan sebuah perkara. Sebagai sebuah dokumen hukum tentulah sebuah gugatan tidak bisa dibuat dan disusun dengan sembarangan. Meskipun demikian tidak jarang terjadi, sebuah gugatan didaftarkan belum disusun dengan sempurna meskipun secara formal sudah memenuhi syarat. Sehingga setelah gugatan didaftarkan diawal persidangan perkara perdata bisa terjadi penggugat melakukan perubahan atas gugatan yang sudah didaftarkan sebelumnya sidang pertama digelar.
Bahwa HIR dan RBG tidak mengatur mengenai perubahan gugutan dan dalam praktek selama ini hanya didasarkan pada Pasal 127 Rv dan Jurisprudensi. Menurut ketentuan Pasal 127 RV perubahan gugatan tidak boleh mengubah atau menambah pokok gugatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 Rv, tersebut ternyata para Pengugat telah melakukan perubahan dan menambah pokok gugatan (kejadian formil), sehingga menyebabkan perubahan kejadian materil dari gugatan sebelum perubahan.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973 menyatakan: perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak. Dalam hubungan ini dari perubahan gugatan yang misalnya sampai 80 % telah dilakukan perubahan pokok gugatan, sebenarnya boleh disebut bukan lagi termasuk dalam kategori perubahan gugatan, apalagi perubahan yang dilakukan termasuk apa yang dituntut penggugat. Dalam konteks ini perubahan gugatan yang diperkenankan hanyalah terhadap hal-hal yang tidak prinsipil seperti perubahan nomor surat, salah ketik dan lain sejenisnya. Karena itu jika terjadi perubahan gugatan secara signifikan dan apalagi sudah menyentuh perubahan atas substansi gugatan dan apa yang dituntut, perubahan gugatan seperti itu seharusnya gugatan penggugat di tolak atau dinyatakan tidak diterima oleh hakim karena perubahan gugatan tidak boleh merugikan kepentingan tergugat. Sekaligus perubahan gugatan yang hampir menyeluruh bisa dipandang sebagai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku. Persoalannya kemudian adalah sejauh mana penilaian hakim atas perubahan gugatan itu sebagai perubahan yang sudah menyangkut materi pokok perkara.*