Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Dalam dunia hukum soal info dan tahu akan produk hukum (peraturan perundang-undangan) merupakan hal utama baik dalam kegunaan kajian akademis maupun dalam kegunaan praktek. Sebagai sebuah negara hukum, maka hukum menjadi titik tolak dari semua aktivitas negara dan masyarakat atau acuan bagi yang memerintah dan yang diperintah. Oleh sebab itu maka setiap orang harus tahu hukum (undang-undang), bahkan dalam disetiap kali undang-undang diterbitkan dicantumkan bahwa setiap orang dianggap mengetahuinya. Jadi ketika seseorang melanggar hukum, maka ia tidak dapat mendalilkan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu perbuatan yang dimintai pertanggungjawaban hukum kepadanya.
Agar setiap tahu akan setiap peraturan perundang-undangan bukanlah perkara mudah, apalagi pada negara yang jumlah penduduknya besar, wilayahnya luas, tingkat pendidikan masyarakatnya beragam , dan budaya dan kesadaran hukum belum tumbuh dengan baik, maka kemungkinan banyak orang tidak tahu hukum atau tidak tahu akan suatu ketentuan hukum (perundang-undangan) suatu hal yang tidak terhindarkan. Namun seperti yang sudah dikemukakan, ketidaktahuan akan hukum, bukanlah alasan yang bisa membebaskan seseorang dari sebuah pertanggungjawaban hukum atas suatu tindakan (perbuatan) yang dilakukannya.
Soal bagaimana menjadikan semua orang dalam suatu wilayah negara tahu akan hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku di negaranya boleh jadi merupakan problem yang dihadapi banyak negara, terutama di negara-negara berkembang dan terbelakang. Bahkan bagi negara yang belum menjadikan hukum sebagai panglima dalam negaranya, dimana hukum masih di nomor dua-kan, maka kemungkinan masyarakatnya belum melek hukum akan lebih besar jumlahnya. Tetapi persoalannya kemudian adalah bagaimana mengupayakan setiap orang dalam suatu negara tahu dengan hukum yang berlaku di negaranya adalah masalah penting yang sering terabaikan, belum dikelola dengan optimal, sehingga bisa menjadi salah satu penyebab tingginya perbuatan dan tindakan warga negara yang melanggar hukum. Keadaannya akan makin parah, ketika di negara bersangkutan mempunyai peraturan perundang-undangan yang sangat banyak dan banyak jenis dan tingkatannya. Belum lagi, jika terjadi pembuatan peraturan perundang-undangan yang intensitasnya sangat tinggi, baik dalam arti perubahan, pergantian, pencabutan maupun pembuatan undang-undang baru. Hal ini jelas makin membutuhkan perhatian akan perlunya sosialisasi kepada publik (masyarakat) terkait dengan produk-produk hukum bersangkutan.
Dalam perspektif pembentukan kesadaran hukum masyarakat (agar setiap orang melek hukum), maka tentu diperlukan keseimbangan aktivitas . Biasanya soal produk hukum ramai menjadi perbincangan publik atau mendapat respon (kecenderungan respon biasanya dari kelompok elit) dalam proses perancangan dan pembahasan antara eksekutif dan legislatif . Tetapi manakala produk hukum tersebut sudah diundangkan, masyarakat boleh jadi tidak tahu persis apa yang diatur dalam sebuah produk hukum yang diterbitkan. Keadaannya akan jauh dari ketahuan akan hukum, jika sudah menyangkut produk hukum yang lebih teknis atau peraturan pelaksana dari sebuah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dari sekilas nukilan soal setiap orang dianggap tahu dengan hukum dan soal sosialisasi produk peraturan perundang-undangan , semestinya menjadi perhatian khusus bagi negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Dalam konteks ini, maka hukum tidaklah semata-mata domain-nya penguasa, tetapi sekaligus bagian penting dari kebutuhan masyarakat. Artinya dalam upaya membangun sebuah negara hukum yang baik di satu pihak, dan membangun kesadaran hukum masyarakat di lain pihak, penggunaan rumusan “dengan di-undangkannya suatu produk hukum, maka setiap orang dianggap mengetahuinya”, sudah seharusnya dibarengi dengan berbagai upaya lain yang didukung dengan sarana dan prasarana, dan bahkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, sehingga memudahkan masyarakat mengetahui informasi dari produk hukum terbaru. Dalam konteks ini, sosialisasi hukum dan penyebaran informasi produk hukum baru, tentunya berkembang dalam bentuknya yang lebih luas dan efektif.
Di Indonesia sendiri, sosial sosialisasi dan publikasi akan produk peraturan perundang-undangan itu sudah diatur sedemikian rupa dalam UU No 12 Tahun 2011, masalah sekarang tinggal lagi sejauh mana pemerintah membangun upaya dan kegiatan sosialisasi dan publikasi dari produk-produk hukum itu yang diundangkannya, sehingga rumusan “ setiap orang dianggap mengetahui” setelah sebuah produk hukum diundangkan, munculannya adalah terbentuknya kesadaran hukum masyarakat yang tinggi dan kuat serta sekaligus menguatkan keberadaan negara sebagai negara hukum.*