Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Jawaban Gugatan dan Eksepsi Dalam Perkara Perdata

Jawaban atas gugatan adalah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan dilakukan setelah gugatan dibacakan penggugat dalam persidangan. Tidak jauh berbeda dengan membuat gugatan, bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdata tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatan harus memenuhi syarat formal dan materil. (Baca juga: Contoh Surat Gugatan)

Meskipun demikian dalam berbagai literatur bisa ditemukan apa saja yang termuat dalam sebuah jawaban atas gugatan. Dan yang terpenting sebenarnya jawaban atas gugatan adalah jawaban atas apa-apa yang sudah didalilkan penggugat dalam surat gugatannya. Umumnya jawabatan atas gugatan itu berupa dalil-dalil bantahan atas dalil-dalil gugatan, meskipun tidak selalu melulu berupa bantahan karena ada kalanya tergugat membenarkan dalil-dalil gugatan. Di samping itu selain mengemukankan dalil-dalil bantahan atas dalil gugatan, dalam jawaban tergugat dapat pula mengajukan berupa keberatan atau mengemukakan hal-hal yang harus diketahui oleh tergugat. Bahkan dalam jawaban atas gugatan itu, penggugat bisa pula melakukan gugatan balik terhadap penggugat. Semua itu tentu sangat tergantung pada keperluan dan duduk masalah yang meliputi dari apa yag dipersoalkan penggugat (pokok perkara).

Demikian pula dengan hal apa saja yang akan dituangkan dalam jawaban atas gugatan, juga tergantung dari pokok perkara atau masalah apa yang dipersengketaan. Artinya susunan dan isi dari sebuah jawaban atas gugatan dalam satu kasus perdata tidak akan sama dan boleh sangat spesifik per-kasus. Karena itu beberapa teori yang diungkapkan dalam berbebagai literatur belum tentu bisa diterapkan seluruhnya ketika membuat jawaban atas sebuah gugatan. Kalau pun dilakukan uraiannya tentu akan terasa mengada-ada dan secara teknis hanya buang waktu saja.

Oleh sebab itu dalam membuat jawaban atas sebuah gugatan tidaklah mudah, dan makin tidak mudah apabila orang tidak mengenal dan menguasa duduk permasalahan perkaranya dengan baik. Kalau pun seseorang sangat mahir dengan teori-teori mengenai jawaban atas gugatan, belum tentu bisa membuat jawaban atas gugatan guna mematahkan dalil-dalil gugatan. Dalam konteks ini kemampuan memahami kasus dari berbagai aspek menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan dan hal itu biasanya terbentuk dari pengalaman, termasuk dengan cara bagaimana dalil tergugat diungkapkan dalam jawaban juga bukan pekerjaan mudah. Berikut adalah satu contoh sederhana jawaban/eksepsi atas gugatan dalam dari sebuah perdata;

Baca juga:  Prinsip dan Teknik Menyusun Gugatan

EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN V

Dalam perkara Perdata No. XXX/Pdt.G/2014/PN.PYK

Antara

1. Notaris/ANISA ROSA, SH -------------------------------------- TERGUGAT IV

2. ADRI KAMAL ----------------------------------------------------- - TERGUGAT V

Melawan

MAYASARI KUSNI ----------- ------------------------------------------ PENGGUGAT

_____________________________________________________________

Kota Kita, 7 Mei 2016

Kepada Yth:

Ketua dan Majelis Hakim Perkara No.XXX/Pdt.G/2016/PN.KK

Pengadilan Negeri Kota Kita

di

Kota Kita

Mempermaklumkan dengan segala hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, SH. MH; Advokat/Pengacara; adalah adalah advokat pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH, MH & REKAN yang berkantor di Jalan Timur, Perumahan Gunung Permai Blok B-101, Kota Kita, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami ANISA ROSA, SH sebagai Tergugat IV; ANDRI KAMAL sebagai Tergugat V dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kuasa yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Kita dengan ini menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor.XX/Pdt.G/2016/PN.KK sebagai berikut:

A. DALAM EKSEPSI

1. GUGATAN PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG KABUR.

Bahwa para Penggugat telah medalilkan dalam gugatannya dengan menyatakan diri Tergugat IV yakni: “Notaris/PPAT ANISA ROSA, SH” dengan penyebutan identitas Tergugat IV tersebut, maka yang menjadi subjek dalam jabatan Tergugat IV sebagai notaris/PPAT dan bukan dalam kapasitas Tergugat IV sebagai pribadi.

Bahwa karena subjek Tergugat IV adalah sebagai Notaris/PPAT, maka gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan yang kabur, tidak jelas sekaligus error in persona, karena tidak terdapat hubungan hukum antara Tergugat IV dengan Penggugat terkait dengan akta jual beli sebidang tanah sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya.

Bahwa secara faktual dan formal, akta jual beli (AJB) sebidang tanah Penggugat SHM No 30 adalah dibuat oleh Notaris/PPAT ELY NOOR, SH (Tergugat VI). Dengan demikian dalil-dalil Penggugat terhadap diri Tergugat IV adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak berdasar. Karena itu gugatan Penggugat sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima.

2. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT

Penggugat dalam gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Kita dibawah Register perkara nomor. XX/Pdt.G/2014/PN.KK pada tanggal 13 Februari 2014, dengan objek sengketa pinjam meminjam uang dengan jaminan sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III yang Akta Jual Beli (AJB) dibuat Notaris/PPAT Ely Noor dengan akta jual beli (AJB) No.XXX/2011 tertanggal 21 April 2011.

Kalaulah dalam pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III serta Tergugat VIII AJB-nya di buat oleh TERGUGAT IV, maka wajar bila Tergugat IV dijadikan sebagai Tergugat oleh Penggugat. NAMUN sebagaimana didalilkan Penggugat sendiri bahwa AJB sebidang tanah antara Penggugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo dibuat oleh Notaris/PPAT Ely Noor, SH (Tergugat VI), sehingga jelas bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan salah alamat. Dalam hal ini Penggugat dalam gugatannya juga telah mendalilkan seolah-olah AJB dibuat berdua antara Tergugat VI bersama dengan Tergugat IV. Dalam hal ini, jelas bahwa Tergugat IV hanya memberikan informasi kepada Tergugat II untuk menghadap Notaris Ely Noor, SH.

Bahwa dengan demikian, karena AJB yang didalilkan Penggugat bukanlah akta Tergugat IV, karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat IV adalah gugatan yang keliru dan salah alamat. Karena itu sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.

3. GUGATAN TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH PERDATA.

Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru ditujukan Tergugat IV dan V karena :

Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

- Pada angka (11) gugatan, Penggugat mendalilkan, “Bahwa atas rekomendasi Tergugat IV ...... Tergugat VI membuat Akta Jual Beli No.2235/2011 tertanggal 21 April 2011 yang seolah-olah telah terjadi jual beli.” Bahwa dalil Penggugat ini adalah tidak benar dan mengada-ada, dimana Penggugat sudah dinyatakan sendiri bahwa yang membuat AJB adalah Tergugat VI. Dengan demikian, pasti adanya, bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV dan Tergugat V atas terjadinya balik nama atas SHM No xx, namun hal itu adalah berawal dari perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat I, sedangkan Tergugat IV dan V tidak tahu menahu soal perjanjian pinjam meminjam dimaksud termasuk pengambilan kredit ke Bank dengan dasar AJB yang dibuat oleh Tergugat VI. Bahwa faktanya Penggugat juga hadir di Bank pada saat peminjaman uang (kredit) bersama-sama dengan Tergugat I, II dan III, dan VIII.

- Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan adanya rekomendasi Tergugat IV kepada Tergugat VI, hal itu sudah menurut ketentuan undang-undang, bahwa Tergugat IV tidak berwenang membuat AJB antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III karena objek AJB berada diwilayah kerja Tergugat VI.

- dst ......

Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan Penggugat terhadap diri Tergugat IV sebagai notaris/PPAT yang nyata-nyata bukan pembuat AJB dalam persamalahan Penggugat dengan Tergugat I, III dan VIII. Dalam hal ini AJB antara Penggugat dengan Tergugat I, dan III serta Tergugat VIII tidak ada hubungannya dengan Tergugat IV dan V.

- dst...

4. PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS

Bahwa Penggugat dalam petitumnya telah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Petitum Penggugat ini jelas petitum yang tidak jelas, karena secara hukum tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV dan V, sehingga perbuatan melawan hukum apa yang telah Tergugat IV dan IV yang dimintakan Penggugat kepada Majelis Hakim adalah petitum yang keliru dan tidak jelas. Bahkan sebaliknya Penggugat telah meminta orang lain untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

dst....

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, dimana gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, dalil gugatan saling bertentangan, MAKA gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan TIDAK DITERIMA (Niet Onvankelijk verklaand).

B. DALAM POKOK PERKARA

Bahwa semua yang TERGUGAT IV dan V kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:

1. TERGUGAT IV dan V menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT IV dan V.

2. Bahwa TERGUGAT IV dan IV tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat IV dan V; ---------

3. Bahwa Penggugat telah berusaha mengait-ngaitkan Tergugat IV dengan perjalanan pinjam meminjan antara Penggugat dengan Terggat I dalam keseluruhan uraiannya. Uraian Penggugat dalam gugatannya (khususnya dari angka 1 s.d 15 NAMPAK dalil-dalil guguatan Penggugat selain mengada-ada juga absur. Terlepas apakah dalil tersebut murni kebenaran yang ada pada diri Penggugat atau berasal dari luar diri Penggugat, tapi yang jelas dalil-dalil tersebut jelas mengada-ada dan tidak didasarkan pada kenyataan. Tetapi faktanya, dalil Penggugat tersebut nyaris seluruhnya sudah pernah diuji pada Pengadilan Negeri Kota Kita dalam perkara pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.KK dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor XX K/PID/2012 dimana Tergugat V tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya ini

4. dst.............

5. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengugat pada angka (13) (14), (15) (16) (17) tidaklah perlu Tergugat IV dan V tanggapi selain mengada-ada juga pengulangan dalil-dalil sebelumnya dan dalil-dalil tersebut adalah tidak benar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Kita dalam perkara pidana Nomor XX/Pid.B/2012/PN.PYK dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor XX K/PID/2012. Karena itu gugatan Penggugat sudah seharusnya ditolak.

6. Bahwa karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan bukti, dan sebaliknya merupakan perbuatan dari Penggugat sendiri, maka dalil-dalil Penggugat pada angka (18), (19), (20) (21) (22) sudah seharusnya dikesampingkan, dan menolak gugatan Penggatan seluruhnya karena mengada-ada, serta pengulangan kembali cerita dalil/keterangan Penggugat pada kasus pidana terkait dengan SHM No XX dan AJB yang sudah diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Kota Kita dan sudah berkuatan hukum tetap.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat IV dan V kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekali.

Maka berdasarkan uraian di atas, maka TERGUGAT IV dan TERGUGAT V mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI.

-- Menerima Eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA.

-- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya terhadap TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

-- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). -------

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Tergugat IV dan V

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar