Oleh: Gita Wulandari
Persoalan tanah dewasa ini, menarik untuk di bicarakan mengingat bahwa tanah bagi masyarakat bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal , sumber produksi atau pendapatan, akan tetapi juga mempunya fungsi sosial. Begitu pentingnya tanah bagi manusia di berbagai aspek dari manusia kalangan atas maupun manusia kalangan menengah kebawah. Persoalan tanah itu sendiri saat sekarang sudah banyak muncul di permukaan, ada yang diselesaikan berdasarkan hukum perdata dan juga hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Persoalan tanah tidak terbatas antara orang satu dan yang lain tetapi juga antar masyarakat dan pemerintah. Kenapa hal ini bisa terjadi? Apa karena masyarakat awam terhadap masalah tanah atau pun karena lemahnya peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia. Kasus tanah yang sering terjadi karena adanya perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih pihak yang mana satu pihak melakukan wanprestasi. Akan tetapi antara pemerintah dan masyarakat kasus tanah yang sering terjadi pencabutan hak atas tanah rakyat oleh pemerintah atau pun tanah masyarakat dikategorikan untuk kepentingan umum, walaupun ganti kerugian oleh pemerintah akan tetapi tidak memuaskan masyarakat karena uang ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan harga jual yang seharusnya. Politik pemerintah untuk mengambil hak atas tanah rakyat dengan berbagai cara belum tentu tanah yang dimilki rakyat digunakan untuk kepentingan umum bisa saja itu hanya untuk kepentingan pemerintah yang tidak termasuk untuk kepentingan umum, akan di kategorikan untuk masyarakat. Kasus kasus seperti ini sangat sering terjadi dikalangan masyarakat, bagi masyarakat yang awam mereka menerima saja, tetapi bagi masyarakat yang mengerti mereka tidak mau tanahnya di ambil sekalipun diganti kerugian oleh pemerintah, andai pun mereka menerimanya pemerintah harus mengganti kerugian sesuai dengan nilai jual pasar secara umum.
Pemerintah tidak seharusnya mengambil hak hak atas tanah masyarakat dengan alasan bahwa tanah tersebut akan di gunakan untuk kepentingan umum. apabila kenyataannya tanah itu benar adanya digunakan untuk kepentingan umum, akan tetapi pemerintah harus berlaku adil dengan memberikan ganti kerugian yang sesuai dengan nilai jual pasar yang tidak akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pembahasan mengenai kasus tanah tidak akan habis di bicarakan, pada tahun 2011 saja tercatat 8. 307 kasus konflik agraria, 4.302 di nyatakan telah di selesaikan. kasus kasus pertanahan itu berkaitan dengan penggarapan tanah perkebunan dan penggarapan yang di lakukan oleh rakyat. Kasus tersebut melibatkan rakyat dengan Negara.
Masih banyak kasus tanah yang belum terselesaikan. Beberapa kasus yang baru terselesaikan melalui mediasi dan pengadilan meski sering terjadi bukan masyarakat yang keluar jadi pemenang, itu sudah pasti karena yang menjadi lawan oleh rakyat kecil adalah polisi pengacara dan hakim yang tidak memberikan pertimbangan atau keadilan dalam memutuskan perkara. Bahkan persoalan mengenai kasus sengketa tanah yang beberapa di antaranya berakhir dengan perperangan. Konflik persoalan tanah di Indonesia sudah banyak menimbulkan korban jiwa. Lucunya Negara ini tidak bisa menangani kasus sengketa tanah tersebut dan menghentikannya, membiarkan kasus kasus itu berlarut larut yang memberikan kerugain ekonomi dan jiwa kepada masyarakat. apa tugas pemerintah? Dan untuk apa undang undang yang ada? Bukankah semua itu sebagai fasilitas untuk keadilan dan kedamain bagi rakyat. Masyarakat masih resah dan tidak mendapatkan keadilan dan kedamaian. pejabat pejabat yang disana hanya memikirkan keuntungannya saja, tidak memikirkan rakyat atas pencabutan hak atas tanah dan putusan mengenai sengketa tanah yang tidak memiliki keadilan yang menjadikan hukum berdiri pada satu pihak. Masih banyak lagi kasus kasus sengketa tanah yang tidak di publikasikan demi kepentingan kalangan tertentu.
Pada akhir tahun 2012 ini kepala BPN Hendraman Soepandji mengungkapkan, berjanji akan menuntaskan setidaknya 1.600 kasus sengketa tanah yang ada di seluruh Indonesia. Menurut Hendarman total tanah yang sedang bersengketa kurang lebih berjumlah empat ribu kasus data tersebut di kumpulkan dari kelompok penanganan sengketa tanah yang dinamakan TIM 11 yang di bentuk BPN. Mereka terdiri dari para pakar di bidangnya yang di tugaskan mengumpulkan data data mengenai daerah yang memiliki potensi bersengketa (SUARAAGRARIAcom,Jakarta: Badan pertanahan Negara,2012).
Dari banyaknya kasus sengketa tanah di berbagai propinsi maka salah satunya di propinsi Sumatra barat yang paling banyak terjadi mengenai kasus sengketa tanah. Di bandingkan tahun 2011 maka kasus sengketa tanah lebih banyak pada tahun 2012 dengan munculnya undang undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini yang memicu kasus sengketa tanah yang lebih tinggi dari sebelumnya. “tanpa undang undang ini pun sengketa agraria sudah tinggi di Sumatera Barat” kata Sukardi Bandang, senin 2 januari 2012.
Salah satu kasus sengketa tanah yang ada di Sumatera Barat adalah kasus sengketa lahan petani di Batang Lambau, nagari kenali, Pasaman Barat, dengan Persoalan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 6 kasus tersebut menurut catatan SPI Sumbar telah terjadi sejak tahun 1995. “ secara adat masyarakat setempat menyatakan tanah mereka di rampas perusahaan untuk perkebunan, sejak tahun 2000 di urus tak kunjung selesai hingga sekarang” katanya. Dari tahun 2011 SPI sudah menangani 8 kasus sengketa lahan di Pasaman Barat dan 2 kasus di kabupaten 50 kota. Sengketa tersebut tak ada penyelesaianya karena tidak ada mekanisme yang di tawarkan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa agraria itu sampai sekarang ini. Walaupun telah di tunjuk badan pertahanan nasional sejak tahun 2006 sebagai mediator akan tetapi tidak memberikan adanya efek positif . dapat terlihat BPN tidak mampu menyelesaikan kasus kasus tersebut, dengan kewenangan yang sudah di berikan kepadanya. Kata Sukardi “ Independensi mereka diragukan karena semestinya badan penyelesaian sengketa diisi orang orang dari lintas sektoral, tidak hanya BPN”
Pemerintah harus membentuk badan otoritas reforma agraria yang telah terdengar sejak tahun 2010. Maka badan ini akan mempunyai kewenangan sebagai mediator sengketa agraria dan mendistribusikan tanah terlantar yang haknya dikuasai perusahaan perkebunan. (VIVAnews tinggi, sengketa pertanahan di Sumatra Barat, 2012).
Tindakan cepat harus dimiliki pemerintah untuk menangani kasus sengketa tanah tersebut yang terdapat di seluruh Indonesia, agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang lebih lama. Pemerintah jangan berdiam diri melihat kasus sengketa tanah yang tak kunjung terselesaikan, disini lah dapat terlihat efektif atau tidaknya kinerja pemerintah untuk melindungi hak rakyat. Tegakkan keadilan sesuai dengan yang seharusnya agar masyarakat tidak lagi resah karena hak hak mereka tidak di lindungi pemerintah, terciptanya keadilan memberikan kedamaian terhadap rakyat dan menimbulkan efek positif kepada masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkannya. */Mhs-ubh/ed-dh1
Catatan kaki:
1.Sukardi Bandang, Tinggi, sengketa pertanahan disumatra barat, 2 Januari 2012. Paragraph 22.Ibid., paragraph. 53.Ibid., paragraph. 7