Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Sanksi Pidana Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Sistem Peradilan Anak

Berbeda dengan Hukum Acara Pidana Umum, terkait dengan penahanan dan pemberian salinan putusan dalam hukum acara peradilan anak terdapat ketentuan khusus bagi penyidik, penuntut umum , hakim dan pejabat pengadilan yang disertai dengan ancaman pidana. Masa penahanan dan perpanjangan dalam hukum acara peradilan anak lebih pendek dari pada masa penahanan dan perpanjangan penahanan pada hukum acara pidana umum . Penyidik, penuntut umum dan hakim diacam sanksi pidana bila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya yakni tidak mengeluarkan seorang anak dari tahanan ketika jangka waktu penahanan sudah berakhir sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Anak,

Ketentuan pemberian saksi pidana itu tentu tidak ditemukan dalam ketentuan hukum acara pidana umum (KUHAP) jika seorang tersangka / terdakwa yang masih dalam tahanan sementara tenggang waktu penahanan sudah habis. KUHAP hanya menyebutkan tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Tidak demikian pada peradilan anak. Pemberian sanksi pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU tentang Sistem Peradilan Anak tentulah tidak terlepas sebagai bentuk dari pemberian perlindungan terhadap anak, termasuk tuntutan terhadap setiap yang dituntut berkewajiban merahasiakan identitas anak dalam pemberitaan media.

Selain hal di atas, ada sejumlah sanksi pidana yang ditujukan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana dituangkan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim dan pejabat pengadilan dalam UU No 11 Tahun 2012 itu yang lainnya apabila tidak melaksanakan atau melanggar kewajibannya adalah sebagai berikut;

Saksi Pidana terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, pejabat pengadilan atau bahkan untuk setiap orang dalam kaitannya dalam penanganan perkara anak itu adalah sebagai berikut;

Pertama: Apbila dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri , penyidik, penuntut umum dan hakim tidak melaksanakan upaya Diversi dalam perkara anak dengan ancaman 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka penyidik, penuntut umum dan hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

Kedua; Ada kewajiban setiap orang untuk merahasiakan Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan di media cetak atau pun elektronik. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketiga; Dalam penanganan pidana anak, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 7 (tujuh) hari untuk kepentingan penyidikan dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 hari. Apabila penahanan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu penyidikan belum selesai, maka anak harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Jika Penyidik dengan sengaja tidak mengeluarkan terdangka anak dari tahanan, maka penyidik diancam pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun

.

Keempat; Penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka anak paling 5 (lima) hari) dan dapat diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari. Apabila penahanan dalam tahap penuntutan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, tersangka anak harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Penuntut umum yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

.

Kelima; Penahanan yang dilakukan hakim untuk rangka kepentingan pemeriksaan di pengadilan, Hakim berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa anak untuk paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 15 (lima belas) hari oleh Ketua Pengadilan Negeri. Dalam masa pemeriksaan di pengadilan itu masa penahanan berakhir tetapi hakim belum memberikan putusan, anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Atas kondisi yang demikian, apabila Hakim tidak melaksanakan kewajibannya mengeluarkan anak dari tahanan  diancam pidana 2 (dua) tahun.,

Keenam; Demikian pula dalam pemeriksaan tingkat banding, hakim banding berwenang melakukan penahanan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan tinggi selama 15 (lima belas) hari. Apabila dalam jangka waktu penahanan tersebut Hakim Banding belum memberikan putusan, maka anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hakim Banding yang tidak melaksanakannya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.,

Ketujuh; Pada pemeriksaan tingkat kasasi, dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk pemeriksaan tingkat kasasi, Hakim Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari dan atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari. Dalam masa tenggang waktu penahanan tersebut Hakim Kasasi Belum memberikan putusan , anak wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hakim Kasasi yang tidak melaksanakan kewajibannya yang demikian dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Kedelapan; Pejabat pengadilan diancam pidana apabila dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban yakni terkait dengan pemberian petikan putusan kepada anak atau advokat atau pemberi bantuan lainnya, pembimbing kemasyarakatan dan penuntut paling 5 hari sejak putusan diucapkan dan pemberian salinan putusan. Demikian pula apabila dengan sengaja tidak memberikan salinan putusan paling lama 5 (hari) sejak putusan diucapkan.

Adanya ketentuan pidana terhadap penyidik, penuntut umum, hakim maka selain sebagai suatu pengaturan khusus dibanding penanganan perkara pidana umum, tentu pemberian saksi pidana bagi penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara anak itu mengharuskan penyidik, penuntut umum dan hakim tidak boleh abai dalam menangani perkara anak. Artinya penanganan perkara anak harus dilakukan dengan cepat dan menjadi prioritas dan tidak mendalilkan sesuatu untuk tetap menahan anak dalam tahanan meskipun proses disetiap tingkat belum selesai. Bahkan dari jangka waktu yang diberikan lebih singkat dari masa penahanan dalam sistem pidana umum.

Adanya sanksi pidana bagi penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara anak yang demikian, tentu tidak pula menjadikan penanganan perkara anak dilakukan apa adanya demi menghindari anak dikeluarkan dari tahanan. Dalam konteks ini yang dituntut sebenarnya adalah memberikan perhatian lebih, memberikan prioritas dan penanganan yang cepat, sehingga masa tenggang waktu yang diberikan pada setiap tahapan proses penanganan perkara anak dapat dengan optimal dan efisien dan efektif mungkin. Termasuk hal yang patut menjadi perhatian bagi setiap orang menyangkut identitas anak, anak korban dan anak saksi dalam pemberitaan yang apabila dilanggar juga terancam pidana atau denda.

Ketentuan-ketentuan masa penahanan dalam perkara anak itu tentu sesuatu hal yang harus diketahui juga oleh penasehat hukum atau keluarga anak yang disangka atau di dakwa melakukan tindak pidana.* (catatan hukum: Boy Yendra Tamin)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar