Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) akan melaksanakan ujian profesi advokat (UPA) pada tanggal 23 Maret 2013 mendatang. Informasi pennyelengaraan ujian profesi advokat tersebut sebagaimana termuat dalam pengumuman DPN Peradi tertanggal 10 Desember 2012 yang dimuat di website Peradi I (peradi.or.id). Disebutkan pula dalam pengumuman tersebut mengenai waktu, tempat, materi ujian dan syarat-syarat pendaftaran ujian serta informasi lainnya terkait UPA 2013 akan diberitahukan lebih lanjut.
Para sarjana hukum yang sudah selesai mengikuti PKPA di tahun 2012 tahun-tahun tahun sebelumnya tentu harus bersabar menunggu jelang bulan Maret 2013 untuk bisa mengikuti UPA. UPA sangat penting bagi sarjana hukum yang sudah lulus PKPA untuk bisa masuk ke dunia profesi advokat.
Bila peserta UPA dinyatakan lulus, tahapan berikutnya yang wajib dilalui adalah penangangan dengan advokat senior dengan jangka waktu tentu dan ikut aktif dalam penanganan perkara sesuai yang telah ditentukan Peradi.Meskipun DPN Peradi dalam pengumumanya itu akan memberitahukan lebih lanjut materi ujian dan syarat pendaftaran UPA 2013, namun tidak ada salahnya calon peserta UPA 2013 tidak ada salahnya memperhatikan materi ujian dan syarat-syarat pendaftaran UPA tahun sebelumnya sebagai pedoman dan persiapan awal jelang UPA 2013 diselenggarakan. (*)
Sumber:.peradi.or.id