Laporkan segera jika terjadi tindakan kekerasan ! Sikap itu menjadi penting bukan saja karena tidak bisa menerima tindakan kekerasan dari seseorang, tetapi sangat penting artinya bagi proses hukum. Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa saja dalam bentuknya yang beragam. Bahkan hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Ada banyak model bagaimana kekerasan itu terjadi dan kekerasan yang dialami dua orang sebagai pasangan kekasih tentu tidak masuk dalam kategori KDRT, tetapi masuk dalam kekerasan dalam konteks tindak pidana umum.
Jika seseorang mengalami tindakan kekerasan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib. Yang terbaik tentu melaporkan tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami. Hal itu menjadi penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting bagi yang berwajib untuk memproses kasusnya. Jika tindakan kekerasan itu dilaporkan ke pihak berwajib lama setelah kejadian atau peristiwanya berlansung tentu akan menimbulkan kesulitan tersendiri dalam proses penangannya secara hukum. Apalagi jika orang yang mengalami tindakan kekerasan tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya kepada dokter pemerintah (rumah sakit) atas akibat dari tindakan kekerasan yang dialaminya, sehingga bukti-bukti kekerasan itu menjadi lemah. Lebih buruknya lagi, jika tidak ada saksi yang melihat lansung pada saat terjadinya tindakan kekerasan itu. Meskipun orang yang mengalami tindak kekeasan itu mempunyai hak untuk melaporkan orang yang melakukan tindakan kekerasan itu sepanjang masih dalam tenggang waktu yang diatur peraturan perundang-undangan atau tindak pidanya belum kadaluarsa.
Karena itu tindak kekerasan yang dialmi seseorang yang dilaporkan jauh hari setelah kejadian, secara teknis hukum bukan pekerjaan mudah karena sipelaku bisa saja berdalih ia tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Si pelaku bisa membuat dalil, bahwa bekas-bekas tindakan kekerasan yang ada diri korban bukanlah akibat perbuatannya, dan lebih buruk lagi jika cacat fisik atau bekas-bekas luka pada tubuh korban hanya berupa pengakuan dari korban sendiri. Oleh sebab itu, jika seseorang mengalami tindakan kekerasan, jika ia tidak bisa menerima perlakuan tersebut maka jalan terbaiknya adalah segera memeriksakan diri kepada ahli medis dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Melaporkan terjadinya tindakan kekerasan jauh setelah kejadian berlansung dan tidak pula disertai dengan bukti visum dan saksi yang melihat lansung kejadiannya, maka tentu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pihak berwajib menindak lanjutinya secara hukum. Meskipun bisa, tapi membutuhkan kerja keras dari pihak berwajib mengupulkan alat bukti, sehingga proses hukum yang dilakukan tidak sia-sia atau patah ditengah jalan. * (dh-1)