Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Peradi Mulai Distribusikan KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) Pasca Daftar Ulang 2012

Terkait dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) para advokat Peradi yang masa berlaku KTPA-nya habis bulan Desember 2012 lalu, DPN Peradi mulai mendistribusikan secara bertahap KTPA baru para advokat Peradi.

DPN dalam pengumumannya yang publikasikan di situs www.peradi.or.id (5/1/2013) memberitahukan antara lain;

Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) dikirimkan secara bertahap ke alamat kantor Cabang/Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) sesuai dengan Daftar Anggota yang dikirimkan oleh masing-masing cabang (Daftar Nama Tahap I, II, III, dan IV - Terlampir);

Untuk anggota yang mengirimkan/menyerahkan formulir pendataan ulang advokat melalui pos atau langsung ke alamat Sekretariat Nasional, KTPA dikirimkan ke alamat DPC sesuai dengan alamat kantor hukum/kantor Advokat yang tertera dalam Formulir Pendaftaran;

Untuk KTPA yang belum dikirimkan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan silang validasi bukti setor dengan rekening koran DPN atau dalam perbaikan dikarenakan  adanya kesalahan cetak yang terjadi dalam proses cetak oleh percetakan dan yang akan segera dikirimkan dalam tahap berikutnya. Untuk kepentingan praktik, Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”)telah menerbitkan dan mengirimkan Tanda Pengenal Sementara Advokat (“TPSA”) yang dikirimkan ke alamat DPC sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas.
Peradi


Dari pengemumukan DPN Peradi itu tentu sejumlah advokat Peradi akan terlambat mendapat KTPA baru sebagai pengganti KTPA sebelumnya yang sudah habis masa berlakunya pada bulan Desember 2012 yang lalu. Sementara itu dari informasi Dunia Hukum yang diperoleh dari Virza Benzani, SH. MH pengurus DPC Peradi Padang, untuk KTPA untuk advokat diwilayah Sumatera Barat sudah dikrim DPN Peradi dan akan dibagikan dalam waktu dekat kepada advokat Peradi yang terhimpun dalam DPC Peradi Padang.

Dalam pengumuman DPN Peradi yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi, DPN Peradi sekaligus memohon maaf atas keterlanbatan terkait KTPA tersebut. Info lengkap di website peradi.(dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar