Oleh: Mhd Takdir, SH
Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Univ Bung HattaJabatan Wali Nagari di Minang Kabau merupakan jabatan yang sangat terhormat. Nagari dipimpin oleh seorang Wali Nagari dan dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh sekretaris nagari dan beberapa pegawai negeri sipil PNS yang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan pada nagari tersebut. Wali nagari dipilih oleh penduduk nagari secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya Minangkabau, sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari. Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah kecamatan yang merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten, sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan kota. Berbeda dengan kelurahan, nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas.
Dalam sebuah nagari dibentuk kerapatan adat nagari (KAN), yakni lembaga yang merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual) dan niniak mamak yang disebut juga “tigo tungku sajarangan”. Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan tungku tigo sajarangan di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah Badang Musyawarah Nagari (Bamus). Unsur dalam Bamus memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita dan perwakilan tiap suku. Bamus berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Bamus ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun 2001 istilah pemerintahan nagari kembali digunakan untuk menganti istilah pemerintahan desa yang digunakan sebelumnya dalam sistem pemerintahan kabupaten, sedangkan nagari yang berada dalam sistem pemerintahan kota masih seperti sebelumnya yaitu bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah. Pada tahun 2004 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama, mensyahkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari Undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sehubungan dengan penyelenggaraan otonomi daerah wali nagari dalam menjalankan pemerintahannya diberi hak untuk mengatur dan mengurus nagarinya sendiri, akan tetapi meskipun diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, wali nagari masih terikat dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan baik oleh Pemerintah Propinsi maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten atau Kotamadya.
Keuangan nagari berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kabupaten atau yang lebih dikenal dengan Alokasi Dana Nagari (ADN), Pendapatan Asli Nagari (PAN) berupa pajak-pajak dan sumbangan pihak Ketiga lainnya. Dalam mengelola keuangan negari tak jarang wali nagari bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya dimana makna dari otonomi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri telah disalah artikan sehingga terjerat dengan hukum seperti yang dialami oleh salah seorang wali nagari di Kabupaten Pasaman Barat.
Selaku Wali Nagari, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari telah diatur tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan untuk Wali Nagari antara Lain :
Pasal 13 ayat (1) ; Wali Nagari mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
- Pasal 13 ayat (2) ; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali nagari mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS NAGARI.
- Mengajukan Rancangan Peraturan Nagari.
- Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bamus Nagari.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan peraturan nagari dan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKPN).
- Penyusunan RPJM Nagari berpedoman kepada RPJMD Kabupaten.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersma Bamus Nagari.
- Membina kehidupan masyarakat Nagari.
- Membina perekonomian Nagari.
- Mengkoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif.
- Mewakili Nagarinya didalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesaatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara keterntraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan Demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra pemerintahan nagari.
- Mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan nagari yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan nagari.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan nagari.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat.
- Mengembangan pendapatan masyarakat dan Pemerintahan nagari.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan nagari.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
5. Pasal 15, Wali Nagari Dilarang.
Menjadi pengurus partai Politik.
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan Atau Bamus, dan Lembaga Kemasyarakat di nagari Yang Bersangkutan.
- Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, Pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala Daerah.
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya.
- fMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi putusan atau tindakan yang akan dilakukan.
- Menyalahgunakan wewenang.
- Melanggar sumpah jabatan.
- Membuat putusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarga, kroninya, golongan tertentu atau kelompok politik yang secara nyata merugikan kepentingan umum.
Setelah uang dicairkan bersama dengan bendahara nagari dan sudah berada ditangan wali nagari, disinilah timbul kehendak oleh wali nagari tersebut untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan “mengatur dan mengurus sendiri” rumah tangga nagari dengan membawa uang yang seharusnya disimpan oleh bendahara di Kantor wali nagari, akan tetapi oleh wali nagari uang tersebut dibawa kerumah dan mengambil alih tugas dari bendahara dengan membayar sendiri honor-honor pegawai, keperluan kantor dan pembayaran-pembayaran lainnya sehingga maksud dan tujuan dari Otonomi Daerah tersebut disalah artikan, akibatnya wali nagari tersebut sampai ke Pengadilan Tipikor Padang.*