Terhitung semenjak 1 Januari 2001 permasalahan dalam hukum ketatanegaraan dikhususkan dalam hukum kebijakan tata kelola keuangan daerah kabupaten/ kota mengalami perubahan paradigma.
Oleh: Westi Wismar, SH
Mahasiswa program Pascasarjana Univ Bung Hatta
A. LATAR BELAKANG
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
Terhitung semenjak 1 Januari 2001 permasalahan dalam hukum ketatanegaraan dikhususkan dalam hukum kebijakan tata kelola keuangan daerah kabupaten/ kota mengalami perubahan paradigma. Salah satu dari tujuan dari reformasi keuangan daerah, ini adalah suatu upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Dengan perubahan ini, sebagian besar kewenangan Pemerintah Pusat telah bergeser kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/ Kota. Meski dilandasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, namun dalam praktek reformasi tata keuangan daerah banyak menemui tantangan dan kendala. "Dengan menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif serta memanfaatkan data primer dan sekunder, ditemukan banyak persepsi mengenai kebijakan tata kelola keuangan daerah yang baik, terutama pada aspek partisipasi, aturan hukum, tanggungjawab dan consensus.
Tata kelola keuangan daerah belum sesuai harapan. Masih banyak kelemahan dalam perencanaan pelaksanaan dan penyusunan laporan keuangan.[i]Berbagai masalah keuangan harus mencapai ttitik pada fungsi pelaporan atas keuangan daerah, fungsi pelaporan perlu dijalankan dengan cermat, sehingga pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan daerah dapat menghasilkan opini yang lebih baik.[ii]
Dalam makalah ini penulis mencoba menerangkan tentang pelaporan data keuangan daerah dalam prospek reformasi birokrasi keuangan dan pelaporan, dan menghindari adanya praktek KKN menuju pemerintahan yang baik (good governance) di daerah Kota Bukittinggi.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :
Apakah yang dimaksud dengan keuangan Negara dan Daerah?
- Bagaimanakah bentuk pelaksanaan dan Pelaporan Keuangan Daerah?
- Bagaimanakah bentuk reformasi birokrasi keuangan?
- Untuk mengetahui tentang keuangan daerah
- Untuk mengetahui bentuk pelaksnaan dan pelaporan keuangan daerah.
- Untuk mengetahui bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi keuangan.
A. KEUANGAN NEGARA/ DAERAH
1. Pengertian Keuangan Negara/ Daerah
Keuangan Negara dalam UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara jo PP No. 53 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban negara/daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara/daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Keuangan Negara/daerah sebagaimana dimaksud diatas meliputi :hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada mempunyai kewenangan:menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
- menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
- menetapkan bendahara penerimaan dan / atau bendahara pengeluaran
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
- kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
- kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
- menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
- melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari:Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada kepala daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sebagai mana telah diatur dan dipedomani menurut peraturan Perundang-undangan, namun masih buruknya mengenai pelaporan keuangan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyoroti sistem pelaporan penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah yang cenderung tidak efisien baik dari segi waktu maupun anggaran. Dalam satu tahun anggaran, pemda diwajibkan membuat sedikitinya lima laporan keuangan yang ditujukan baik ke pemerintah pusat maupun DPRD.
Memang dirasakan dalam hal penyususnan laporan keuangan daerah dalam hal ini sangat sulit dikarenakan hal sebagai berikut :
- pengumpulan bahan dari berbagi SKPD di Daerah sering terjadinya keterlambatan.
- Tenaga akuntan di daerah kurang memadai sehingga maksud dan tujuan dari penyusunan laporan tidak tercapai
- Waktu dan tahap yang panjang dalam penyusunan laporan.
Sistem akutansi yang diterapkan dalam masa pemerintahan saat ini adalah bentuk dari penemuan hukum dalam upaya penataan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.dengan adanya satandar akutansi pemerintahan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penyususnan laporan keuangan sesuai dengan yang diharapkan dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Terkait penilaian laporan keuangan pemerintah daerah yang terbilang buruk, Mendagri menargetkan paling lambat 2014, sebanyak 50 persen dari total 524 pemda di Indonesia dapat meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hingga 2010, predikat pelaporan keuangan ini baru diraih 32 pemda baik pemprov maupun kabupaten/kota. Sisanya, mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) bahkan disclaimer.
C. REFORMASI BIROKRASI KEUANGAN
Beberapa contoh reformasi birokrasi keuangan, perbendaharaan, perencanaan dan penganggaran diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government), dan bebas KKN
Dapat disederhanakan pengertian reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi sebagai berikut :perubahan mind-set, cara berpikir (pola pikir, pola sikap, dan pola tindak);
- perubahan penguasa jadi pelayanan
- mendahulukan peranan dari wewenang
- tidak berpikir output tetapi outcome
- perubahan manajemen kinerja; dan
- pemantauan percontohan keberhasilan (best practices); dalam mewujudkan good governance, clean government (pemerintah bersih), transparan, akuntabel, dan profesional), dan bebas KKN; dan
- penerapan formula “bermula dari akhir dan berakhir di awal”.
Reformasi Birokrasi keuangan dilihat dari pelaksanaan dari berbagai macam bentuk sistem keuangan negara tentang :
- Keuangan: UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, PP 53 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Perencanaan: UU 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional);
- Pembangunan daerah : UU 32/2004 (Pemerintahan Daerah) dan UU 33/2004 (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah); dan
- Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Pengawasan: Diharapkan terbangun sistem pengawaan nasional dengan elemen-elemen pengawasan fungsional, pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan pengawasan masyarakat, ditandai oleh sistem pengendalian dan pengawasan yang tertib, sisdalmen/waskat, wasnal, dan wasmas, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi aparat pengawasan, terbentuknya sistem informasi pengawasan yang mendukung pelaksanaan tindak lanjut, serta jumlah dan kualitas auditor profesional yang memadai, intensitas tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara:
- Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum;
- Penataan kelembagaan;
- Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.
Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Pada akhirnya, tujuan pengelolaan Keuangan Negara adalah untuk menghasilkan kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek KN dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bernegara.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Standar Akuntansi Pemerintahan, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
- Sistem akutansi yang diterapkan dalam masa pemerintahan saat ini adalah bentuk dari penemuan hukum dalam upaya penataan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.dengan adanya satandar akutansi pemerintahan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam penyususnan laporan keuangan sesuai dengan yang diharapkan dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
- Terkait penilaian laporan keuangan pemerintah daerah yang terbilang buruk, Mendagri menargetkan paling lambat 2014, sebanyak 50 persen dari total 524 pemda di Indonesia dapat meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
- Hingga 2010, predikat pelaporan keuangan ini baru diraih 32 pemda baik pemprov maupun kabupaten/kota. Sisanya, mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) bahkan disclaimer.
- Berkenaan dengan perubahan paradigma sistem pemerintahan dan tuntutan masyarakat, maka perlu dilakukan reformasi di bidang keuangan sebagai perangkat pendukung terlaksananya penerapan good governance. Reformasi pengelolaan keuangan dilakukan dengan cara Penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum, Penataan kelembagaan, Penataan sistem pengelolaan keuangan negara; dan Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.
[i] Inspektur Jenderal Inspektorat Kemendagri Maliki Heru Santosa di Jakarta, Rabu (6/7/2011). Jakarta www.kabarbisnis.com
[ii] Humas UGM, Banyak Persepsi Pengaruhi Kebijakan Tata Kelola Keuangan Daerah, 2011-10-17 10:20:07 , www.ugm.ac.id