Oleh: Robby Mulia, SH
Program Pascasarjana Univ Bung HattaPerubahan UUD yang telah berlangsung empat kali telah banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia terutama dalam bidang legislatif di pemerintahan daerah, kewenangan mengatur dan mengurus berpindah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pemerintah daerah yang terdiri dari badan eksekutif dan badan legislatif daerah bersama-sama membuat kebijakan dalam mengatur rumah tangga daerahnya. Keberadaan dua badan ini yang berperan dalam pembuatan kebijakan daerah dalam membuat peraturan dan keputusan dapat mempengaruhi dinamika dan kehidupan masyarakat di daerah.
Kewenangan dari otonomi daerah dicirikan oleh adanya Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki kewenangan untuk untuk membuat Peraturan Daerah. Tanpa adanya DPRD dan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah sejatinya esensi otonomi menjadi hilang.
Di dalam bukunya Eko Prasojo dkk, mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Peraturan Daerah. {1}
Keharusan memiliki kewenangan, dalam hal ini siapa yang membuat dan menetapkan.
- Kesesuaian bentuk dan jenis produk hukum
- Keharusan mengikuti tata cara tertentu diundangkan dalam lembaran daerah.
- Tidak bertentangan dengan hirarki Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu adalah merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Karena itu setiap Negara mempunyai falsafah yang berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, maka adalah tidak mungkin untuk mengambil oper begitu saja falsafah untuk Negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, maka segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya. Misalnya hidup kekeluargaan yang terdapat dari suatu daerah di Indonesia, belum tentu terdapat di tengah-tengah kehidupan daerah lain di Indonesia.
Sesuai dengan tujuan otonomi daerah adalah daerah diberikan kewenaganan untuk membangun dan mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan ciri khas dan memakai falsafah daerah nya masing–masing, sedapatnya dalam memenuhi tuntutan otonomi daerah ini dapat memberikan kesempatan kepada daerah dalam membuat kebijakan daerah yang dapat memajukan untuk berkembangnya kekhususan daerah tersebut.
Dilihat dalam kenyataannya sekarang ini dalam pembuatan kebijakn daerah para pemangku jabatan dihadapi dan dipengaruhi gaya lama yang berpegang kepada sentralistik. Gaya lama ini dilihat kepada lambannya para pemangku kewenganan di daerah dalam membuat kebijakan-kebijakan dalam mengatur persoalan-persoalan didaerah. Contoh di beberapa daerah mengenai hak ulayat dan keperdataan pertanahan, susahnya mengelola permasalahan mengenai permasalahan tersebut yang membuat lambatnya pembangunan, juga tentu saja permasalahan lain yang ada serta serupa didaerah-daerah di Indonesia.
Pengaruh sentralisitik yang ada dalam diri para pemangku kewenganan tidak berani atau mungkin saja tidak paham akan tujuan dari otonomi daerah yaitu berubahnya sitem dalam tujuan pembuatan kebijakan didaerah, para pemangku kewnangan ini diharapkan mampu bergerak cepat untuk menjawab persoalan yang ada di dalam masyarakatnya sendiri, ketepatan dan kecepatan penerimaan aspirasi yang disampaikan masyarakat daerah merupakan faktor yang mengharuskan kepada para pemangku kewenangan untuk bergerak cepat pula dalam merumuskan kebijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam gaya sentralisitik yang dipakai di Indonesia dalam beberapa sistem pemerintahan yang lalu membuat pemikiran kepada para pemangku kebijakan tidak berani dalam membuat peraturan-peraturan, mereka cenderung untuk selalu menerima kebijakan yang turun dari pusat, setiap ada permasalahan mereka tidak mampu untuk menjawab permasalahan tersebut secara cepat, sehingga permasalahan-permasalahan yang ada semakin melarut-larut tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat sehingga dapat menghambat kemajuan masyarakat sendiri dan pada akhirnya akan menghambat jalannya pemerintahan daerah.
Masyarakat di suatu daerah akan mematuhi hukum yang berlaku dalam kelompok masyarkatnya, secara sosiologis mereka akan menerima dan memberlakukan secara turun-temurun hukum yang berkembang dalam masyarakatnya. Melihat kepada keadaan ini pemerintahan daerah sedapatnya dapat memberlakukan dan menjadikan suatu bentuk hukum positif yang berlaku di daerahnya, dengan mengacu kepada ketentuan hukum positif akan menjadikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang dilindungi oleh negara sehingga tujuan hukum memberikan keadilan kepada masyarakat dapat tercapai.
Pemerintah daerah sendiripun dalam mengeluarkan kebijakan teknis yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah seringkali tidak pernah muncul atau jika muncul itupun sangat lambat, percepatan dan pembangunan dalam negara hukum haruslah berdasarkan kepada kebijakan dari pemerintahnya sendiri, peraturan kepala daerah merupakan langkah-langkah terhadap suatu permasalahan yang ada dalam Peraturan daerah jika tidak ada tindak lanjut pengaturan teknisnya maka kekuatan dari Peraturan Daerah itu sendiri akan tiada berfungsi. Peraturan-peraturan kepala daerah itu sendiri tentunya juga harus mengarah dan memperhatikan norma dan ciri khas yang berlaku di masyarakat, kecuali memang suatu ciri khas itu mengarah kepada kemunduran atau keburukan.
Dengan memperhatikan ciri khas ini daerah akan menampakkan kewibawaan dan kemajuan daerah, dengan menampilkan bentuk ciri khas yang baik dilihat secara performance, fisik, non fisik dan lainnya akan mudah untuk menjadikan masyarakat taat hukum, dapat juga sehingga akan mempermudah pendekatan-pendekatan kepada masyarakat, memberikan penyuluhan serta pemberdayaan kepada masyarakat sendiri. Contoh : memakai hukum yang berlaku di daerah, membiasakan berpakaian kepada aparatur pemerintahan memakai baju daerah, memajukan tempat wisata dengan kesenian-kesenian daerah, membiasakan berpidato dengan kata-kata yang mengandung makna dan filosofi adat, dengan kata lain menampilkan dan menampakkan kebudayaan tentu harus dimulai dari masyarakatnya sendiri ditata oleh pemerintahnya.
Pembuatan Peraturan Daerah pada prinsipny terdiri dari :
Proses identifikasi dan artikulasi
- Proses seleksi
- Proses sosialisasi
- Proses legislasi
- Prosesimplementasi
Selanjutnya kesimpulannya dalam penulisan ini sebagai berikut:
Pemerintahan daerah harus tanggap terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dengan memperhatikan kekhususan dan cirri khas di daerahnya.
- Bergerak cepat membuat peraturan tampa harus menunggu aturan yang lebih tinggi agar tidak adanya kekosongan hukum
- Masyarakat harus berperan aktif mendorong pemrintahan daerah dalam merumuskan Peraturan-Peraturan dalam masyarakat.
[1) Eko Prasojo, dkk, Pemerintahan Daerah, Universitas Terbuka (2012)