Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Yurisdiksi Negara Dalam United Nation Convention Against Corruption 2003 dan Kaitannya Terhadap Upaya Pengembalian Aset Hasil Korupsi di Indonesia

Oleh: Leo Dwi Cahyono, S.HI

PENDAHULUAN.

Korupsi menimbulkan dampak yang sangat negatif. Sebagai kejahatan, korupsi tidak saja merugikan keuangan dan perekonomian negara, tapi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efektivitas tinggi. Korupsi telah mengikis nilai-nilai demokrasi, melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance), serta menyebabkan diskriminasi terhadap pelayanan publik. Korupsi juga telah menyebabkan rendahnya keterbukaan dan keterwakilan penyusunan suatu kebijakan di dalam tubuh legislatif, dan bahkan korupsi juga mengakibatkan terhambatnya kepastian hukum di dalam tubuh peradilan.

Permasalahan korupsi yang terjadi tidak hanya berhenti sampai itu saja. Perkembangan dunia yang demikian pesat sekarang ini, di dorong oleh faktor globalisasi, serta perkembangan teknologi menyebabkan korupsi tidak lagi dapat dipandang semata - mata sebagai permasalahan dalam negeri sebuah Negara saja, melainkan telah meluas dan juga berkembang menjadi sebuah kejahatan dalam lingkup antar Negara (transnational crime). Kejahatan tersebut berupa pencucian uang (money laundering) dengan memanfaatkan transaksi - transaksi internasional dengan tujuan untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan salah satu modus yang paling sering dilakukan adalah melalui pemanfaatan fasilitas perbankan dengan jaminan kerahasiaan yang diberikan.

Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC 2003 melalui Undang-undang No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa Anti Korupsi 2003 (United Nation Nation Convention Against Corruption 2003) dan telah melakukan banyak perubahan serta kemajuan dalam upayanya memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lahir secara tidak langsung berdasarkan konvensi ini menandakan bahwa terdapat perubahan atas kemauan yang konkrit dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lahirnya UNCAC 2003 juga diharapkan dapat lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi serta menjadi peluang bagi Indonesia untuk melakukan pengembalian aset hasil kejahatan korupsi yang dilarikan oleh koruptor dan disimpan dinegara lain.

Permasalah

Bagaimana pengaturan yurisdiksi negara berkaitan dengan pengembalian aset hasil korupsi yang diatur di dalam United Nation Convention Againts Corruption 2003

UNCAC 2003 tidak menjelaskan pengertian pengembalian aset (asset recovery). Menurut Matthew H. Fleming dalam dunia Internasional, tidak ada defenisi pengembalian aset yang disepakati bersama. Fleming sendiri tidak mengemukakan rumusan definisi, tetapi menjelaskan bahwa pengembalian aset adalah proses pelaku - pelaku kejahatan dicabut, dirampas, dihilangkan haknya dari hasil tindak pidana dan/atau dari sarana tindak pidana.

Dimana Dalam Pasal 2 huruf (d) UNCAC menyatakan:

 “Property”shall mean assets of every kind, wether corporeal or incorporeal, movable or immovable, tangible or intangible, and legal documents or instruments evidencing tittle to or interst in such assets. (UNCAC, aset didefenisikan sebagai, “any economic advantage from criminal offences, includes property of any description, whether corporeal or incorporeal, movable or immovable, tangible or intangible, legal document or instrument evidencing tittle to, or interst in such property”.

Berdasarkan pengertian tersebut, aset kemudian dapat diartikan sebagai setiap keuntungan yang bersifat ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana termasuk setiap harta kekayaan yang apapun bentuknya, baik itu berkaitan dengan korporasi atau bukan, benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud, dokumen hukum atau merupakan alat bukti atau apapun berkaitan dengan harta kekayaan tersebut. Disamping itu, pengertian aset dapat pula kita pahami sebagaimana yang diatur Pasal 39 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan. Pasal 39 KUHAP menyebutkan :

(1)    Yang dapat dilakukan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.  benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.  benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

(2)  Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memnuhi ketentuan ayat (1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP tersebut, pengertian aset dapat meliputi benda-benda yang merupakan hasil tindak pidana, yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Pengaturan Yurisdiksi negara di dalam United Nation Convention Against Corruption 2003 diatur dalam Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (6). Pasal ini menjadi dasar bagi negara-negara sesuai hukum nasionalnya untuk menetapkan yurisdiksi terhadap kejahatan yang diatur oleh konvensi, dan begitu juga terhadap pengembalian aset yang berhubungan dengan kejahatan korupsi. Permasalahan perbedaan yurisdiksi yang menjadi kendala dalam pengembalian aset difasilitasi konvensi dengan mewajibkan negara pihak untuk saling berkerjasama dan memberikan bantuan baik kerjasama bilateral dan multilateral seperti bantuan timbal balik ( Mutual Legal Asisstance), sebagaimana diatur dalam Pasal 51 konvensi tentang pengembalian aset. Mekanisme pengembalian aset yang diatur dalam konvensi dapat dilakukan melalui 2 (dua) instrumen hukum yaitu instrumen hukum perdata (civil recovery) yang diatur dalam Pasal 53 konvensi dan instrumen hukum pidana (criminal recovery) yang diatur dalam Pasal 54-55 konvensi yang dilakukan melalui proses kerjasama internasional atau kerjasama untuk melakukan penyitaan. Negara yang melakukan pengembalian aset menurut konvensi harus mendasarkan permintaannya pada adanya putusan pengadilan tetap seperti yang diatur di dalam Pasal 54 ayat 1 huruf (a) serta ayat 2 huruf (a, b, dan c) tentang Mekanisme pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional untuk perampasan dan Pasal 55 ayat 1 huruf (b) tentang kerjasama internasional untuk tujuan perampasan serta menyampaikan seluruh uraian mengenai kekayaan yang dirampas, lokasi, perkiraan nilai serta fakta-fakta yang meyakinkan terhadap aset yang akan dirampas, beserta perintah perampasan, serta uraian tentang tindakan-tindakan yang diminta yang menjadi dasar pengajuan permintaan. Persyaratan ini termuat dalam Pasal 55 ayat 3 huruf (a), (b), dan (c) United Nation Convention Against Corruption 2003.

Kendala - kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengembalikan aset dalam hubungannya dengan ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption 2003

Walaupun Indonesia telah mempunyai catatan keberhasilan dalam melakukan pengembalian aset hasil korupsi yang disimpan dinegara lain, namun ratifikasi UNCAC 2003, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan tentang pengembalian aset hasil korupsi, masih menghadapi sejumlah kendala secara yuridis tentang kesiapan hukum positif. Dalam hal Indonesia sebagai “negara yang diminta” mengembalikan aset secara langsung misalnya, masih harus dikaji tentang kemungkinan legal standing pihak peminta yang notabene adalah suatu negara. Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, gugatan dapat diajukan terhadap orang atau badan hukum yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia ataupun dalam hal sengketa terhadap aset yang berada di Indonesia. Baik oleh penggugat yang merupakan penduduk/ berkewarganegaraan Indonesia ataupun orang asing. Dalam hal ini dasar dari gugatan adalah adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Terlebih lagi juga perlu pengkajian tersendiri dalam hal penggugatnya adalah “suatu negara”. Padahal Pasal 53 UNCAC 2003, mewajibkan suatu negara untuk membangun konstruksi hukum nasionalnya, dimana memungkinkan negara lain dapat mengajukan gugatan perdata, menuntut ganti kerugian, dan meletakkan sita, pada pengadilan-pengadilan negara tersebut, dalam rangka mengembalikan aset hasil korupsi yang berada atau ditempatkan di negara tersebut secara langsung, bukan dalam kerangka kerjasama government to government (G to G).

Perangkat aturan hukum yang mengatur pengembalian aset hasil korupsi Indonesia belum dapat digunakan untuk melakukan pengembalian aset secara maksimal karena Indonesia sampai dengan saat ini belum memiliki peraturan pelaksana ratifikasi UNCAC 2003 yang mengatur secara khusus tentang pengembalian aset. Pengembalian aset dalam paradigma peraturan-peraturan yang ada masih melandaskan pada adanya kerugian negara sementara didalam konvensi pengembalian aset itu tidak hanya didasarkan pada adanya kerugian negara melainkan juga dimungkinkan bagi kepemilikan pihak ketiga. Selain itu istilah pengembalian aset belum dikenal secara eksplisit didalam berbagai peraturan di Indonesia, hal ini tentunya menyulitkan pengembalian aset seandainya pihak ketiga juga ikut dirugikan akibat kejahatan korupsi yang telah dilakukan. Belum lagi sampai saat ini Indonesia belum memiliki lembaga yang berperan sebagai central authority yang berwenang melaksanakan kerjasama internasional dalam hal pengembalian aset.

Daftar Pustaka

Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indoneia, Alumni, Bandung.

Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka , Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka Karya, Jakarta 2009
Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, P.T. Alumni, Bandung, 2003
Lola Yuristrisia, Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Menurut Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Pbb Anti Korupsi 2003 (United Nation Convention Against Corruption 2003), Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2010
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (terjemahan), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005
I Gusti Ketut Ariawan, 2008, Stollen Asset Recovery Initiative, Suatu Harapan dalam Pengembalian Aset Negara, tersedia di docs.google.com/journal.unud.ac.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar