Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Replik dan Duplik Dalam Perkara Pidana

Berbeda dengan proses perkara perdata, dalam perkara pidana soal replik dan duplik dilakukan setelah Pledoi disampaikan Terdakwa atau Penasehat hukumnya. Setelah menyampaikan pledoi maka tiba giliran Penuntut Umum menyampaikan Replik dan setelah itu giliran Penasehat hukum Terdakwa menyampaikan Duplik.

Bagaimana baiknya dan apa isinya Duplik juga tidak ada standar baku dan strukturnya pun terserah pada kebutuhan dan keperluan dari pihak terdakwa atas replik yang disampaikan Penuntut Umum. Namun setidaknya Duplik itu pada pokoknya bisa sepaham dan bisa pula tidak sepaham dengan apa-apa yang disampaikan Penuntut Umum dalam Repliknya sebagai tanggapan atas Pledoi. Replik dan Duplik bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis atau masing-masing pihak bisa saja menyatakan tetap pada tuntutan atau tetap pada pledoi.

Baca juga : Teknik Menyusun Replik dan duplik .

Berikut adalah sebuah contoh Duplik yang tentu saja isinya dan susunannya sangat tergantung pada kondisi dan kebutuhan suatu perkara.

DUPLIK PENASEHAT HUKUM TERDAWA

Perkara Nomor: /Pid.B/2013

A.n : SAMEONE, S.Sos

Ketua dan Majelis Hakim yang Mulia

Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta publik/hadirin yang berbahagia

Sebelumnya perkenankanlah kami memanjatkan Puji dan Syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kesehatan kepada kita bersama, serta telah melimpahkan segala Taufik, dan Hidayah-Nya dalam usaha kita mengejar dan menggali, guna mencari dan menemukan hakekat kebenaran dan keadilan di dalam perkara ini.

Selanjutnya izinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih yang tidak terhingga kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia, yang telah memberikan kesempatan kembali kepada kami untuk menyampaikan tanggapan/Duplik atas Replik yang disampaikan sdr. Jaksa Penuntut Umum, dalam rangka untuk memperoleh kebenaran materil dalam mengungkapkan perkara yang kini berada diujung persidangan, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut terhadap diri terdakwa.

Bahwa dalam persidangan perkara a quo akhirnya terjadi juga/terdapat perbedaan-perbedaan, pendapat dan pandangan, terutama antara kami Penasehat Hukum Terdakwa dengan Penuntut Umum dalam perkara ini, hendaknya harus ditinjau semata-mata sebagai aspek peninjauan yuridis terhadap perkara yang sedang kita hadapi sekarang ini, karena memang kenyataannya sudut pandang antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum terdakwa memang sejak awal telah berbeda dan bertentangan dalam memandang perkara a quo, dimana Jaksa penuntut umum hanya memandang secara yuridis formal/legalistik saja guna berusaha menjerat dan/atau mengkait-kaitkan terdakwa saja dalam perkara ini, sedangkan kami Penasehat Hukum terdakwa memandang perkara a quo secara lebih komprehensif, guna mencari keberanan sejati, serta juga mempertimbangkan dan mengkombinasikan 3 unsur/hal secara simultan, yaitu asas kemanfaatan hukum, asas keadilan hukum dan asas kepastian hukum bagi diri terdakwa.

Ketua dan Majelis Hakim yang Mulia

Penuntut Umum yang kami hormati,

A. TANGGAPAN TERHADAP REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS NOTA PEMBELAAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA I;

Bahwa pada persidangan hari ini tanggal 1 April 2013 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Jawabannya atas Nota Pembelaan yang kami ajukan sebelumnya. Pada kesempatan ini izinkan kami menyikapi Jawaban Penuntut Umum tersebut dalam bentuk DUPLIK yang merupakan satu kesatuan tak terpisah dengan Nota Pembelaan semula dari kami Penasehat Hukum Terdakwa , ada pun Duplik dimaksud akan diuraikan sebagai berikut :

Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan Replik/tanggapan/jawaban Penuntut Umum terhadap materi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Sameone,S.Sos, maka dapat kami tarik kesimpulan, bahwa sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara a quo yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam jawabannya/tanggapannya, selain dari pada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali dari sudut subjektifitas Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan Penuntut Umum yang telah dengar dipersidangan ini sebelumnya.

Bahwa kami dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Sameone,S.Sos dalam kesempatan ini tidak akan menanggapi kembali secara keseluruhan dari apa-apa yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum dalam tanggapanya tertanggal 1 April 2013, yang menurut hemat kami lebih banyak menguraikan ungkapan-ungkapan serta dalil-dalil yang bersifat normative retorik dari Penuntut Umum yang tidak didukung oleh fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah terbukti dan terungkap dipersidangan dalam perkara a quo dan yang nampak hanya sebagai kehilangan Penuntut Umum dalam hal berusaha terus mencari-cari kesalahan dan terus berusaha menjerat terdakwa dalam perkara a quo.

Untuk itu perlu kami sampaikan lagi, bahwa kami Penasehat hukum terdakwa juga mempunyai recording atas semua fakta persidangan yang mendasari dari pembuatan Pledooi kami tertanggal 03 April 2013 dan Duplik ini yang kami himpun dan dapatkan dari saksi-saksi dan/atau alat-alat bukti yang justru dihadirkan sendiri oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo, selain dari pada berita acara resmi persidangan yang dicatat oleh sdr. Panitera, namun sebagai salah satu bentuk upaya pembelaan serta untuk meluruskan dan menegaskan kembali pola pikir dan materi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta Replik Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini, maka kami akan kembali menyampaikan klarifikasi, sekaligus penegasan dan jawaban kami atas Surat Tuntutan dan Replik sdr. Jaksa Penuntut Umum, yaitu sebagai berikut:

TERHADAP DAKWAAN YANG DIKATAKAN TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DALAM PERKARA A QUO DALAM SURAT TUNTUTAN DAN REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM;

Bahwa memaknai ha-hal hal-jal yang telah terungkap dalam persidangan perkara a quo, tidak perlu kami tanggapi lagi, mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk dapat mmenyikapinya dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa. Hal Dalam kesempatan ini yang dapat kami uraikan lebih lanjut adalah sebagai berikut;

Bahwa adalah fakta dalam persidangan perkara a quo, bahwa sejak bulan Maret 2006 sampai dengan akhir tahun 2007 sampai terdakwa mutasi dari kantor BKD Kota Harapan Jaya ke Dinas perhubungan Kota Harapan Jaya, program Simpeg telah berjalan dengan baik dimana pada waktu itu dari data-data pegawai yang sudah selesai di imput sudah bisa didapat dan di print out put berupa, mutasi pegawai, riwayat pekerjaan, ulang tahun pegawai, diklat dan pelatihan untuk pegawai, serta entry data terus dilakukan sampai terdakwa pindah, hal mana out put Simpeg secara program telah tercapai; BAHKAN ATASAN LANGSUNG TERDAKWA PADA WAKTU TELAH DIBERIKAN OLEH TERDAKA PRINT OUT DARI DATA-DATA YANG DIAMBIL DARI SIMPEG, NAMUN ATASAN LANGSUNG TERDAKWA YANG JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN PERKARA A QUO TIDAK BISA MEMBEDAKAN MANA DATA MANUAL DAN MANA DATA BERUPA HASIL PRINT OUT SIMPEG KAREN SAKSI TIDAK MENGERTI DENGAN KOMPUTER DAN JUGA TIDAK BISA MENGOPERASIKAN KOMPUTER, HAL INI ADALAH FAKTA PERSIDANGAN YANG TIDAK BISA DITUTUP-TUTUPI.

Bahwa terbukti terdakwa tidak ada keterlibatan dan hubungan dengan proses pencairan dana kegiatan Simpeg di kantor BKD Kota Harapan Jaya , oleh karena tanpa tanda tangan terdakwa pun dana akan tetap cair oleh karena KPA/PA saksi Drs. M. Maulana serta bendahara/Pemegang Kas telah bertanda tangan, dan dana langsung ke rekening rekanan, tidak ada melalui perantara terdakwa; DALAM HAL INI KEWENANGAN PERCAIRAN DANA 100 % ADA PADA KPA (SAKSI DRS MAULANA) MESKIPUN DIBELAKANG SPM/KWINTANSI PEMBAYARAN DIMINTAI JUGA TANDA TANGAN TERDAKWA YANG SEBENARNYA TIDAK MEMPENGARUHI APA-APA, KARENA SESUAI PERATURAN KEWENANGAN MENCAIRKAN DANA ADA PADA KPA YAKNI SAKSI YUSUF YATIM. BUKTI ADANYA TANDA TANGAN TERDAKWA DIBELAKANG LEMBAR KWITANSI PENCAIRAN DANA SECARA HUKUM ADMINISTRASI TIDAKLAH MENGANDUNG TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN APA-APA, APALAGI UNTUK DIKATAKAN SEBAGAI TANDA SAH BAYAR, KARENA KEWENANGAN PERSETUJUAN PENCAIRAN DANA JELAS ADA PADA KPA.

Bahwa mengenai pembuatan berita acara pemeriksa barang secara kewenangan dan otoritas berada di tangan Tim Pemeriksa barang, tidak ada intervensi dan paksaan dari terdakwa, terdakwa hanya MEMBUAT SURAT TANDA TERIMA Barang. SEDANGKAN BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG sebagai arang kelengkapan pencaairan dana langsung dari ketua Tim Pemeriksa barang saksi hera kartika, yang selanjutnya seluruh dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Pemegang Kas untuk dilanjutkan prosesnya, sebagaima juga ditegaskan oleh saksi Amris selaku pemegang kas jika administrasi pencairan dana saksi yang buat dan proses sampai ditanda tangani, sedangkan formatnya bisa saja diprint di kantor, dan biasanya dibantu oleh Pimkeg pembuatannya, namun tanggungjawab tetap berada ditangan saksi selaku Pemegang Kas untuk diteruskan SP2D dan SPM ke Kepala BKD selaku PA/KPA untuk ditanda tangani;

Bahwa perintah pencairan dana adalah atas perintah Kepala BKD Kota Harapan Jaya , dengan perintah sangat setuju untuk dicairkan jika tidak dana akan kembali ke pusat, serta kinerja BKD nanti dinyatakan tidak baik, malah ketika ditanya oleh ketua Majelis hakim, saksi katakan jika seluruh SKPD seluruh Indonesia lakukan hal tersebut; KEPUTUSAN PENCAIRAN DANA TERSEBUT TERJADI DALAM PERTEMUAN DALM SEBUAH RAPAT ANTARA KPA SEKALIGUS KEPALA BKD KOTA HARAPAN JAYA DENGAN REKANAN DAN KEMUDIAN KPA MEMINTA REKANAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN. APALAGI KPA DALAM KEDUDUKAN SEBAGAI KETUA TIM PENGELOLA MEMPUNYAI TUGAS DAN KEWENANGAN BERKORRDINASI DENGAN PIHAK KETIGA (REKANAN)

Bahwa terbukti jika terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan selaku Pimkeg dibawah tekanan atasan terdakwa baik oleh saksi Ernita sabri maupun saksi Drs. M. Maulna, sedangkan waktu pekerjaan sangat terbatas diberikan kepada terdakwa setelah pergantian Pimkeg;

Bahwa pembuatan berita acara pekerjaan telah selesai 100 % yang dibuat oleh terdakwa dengan rekanan TERJADI SETELAH ADANYA RAPAT ANTARA KETUA BKD KOTA HARAPAN JAYA SAKSI YUSUF YATIM DAN REKANAN DAN KEMUDIAN KPA MMINTA REKANAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN DANA DICAIRKAN 100 % DAN DANA DANA DITITIPKAN PADA REKENING BENDAHARAWAN.

BAHWA SETELAH ADA KESEPAKATAN DAN REKANAN MEMBUAT SURAT PERJANJIAN , KEMUDIAN REKANAN MENEMUI ATASAN TERDAKWA UNTUK MINTA PARAF, MAKA SURAT PERJANJIAN ITU DIBUAT BUKAN ATAS KEINGINAN TERDAKWA, MELAINKAN ATAS KESEPAKATAN KEPALA BKD YANG SEKALIGUS KPA DAN SEKALIGUS JUGA KETUA TIM PENGELOLA KEGIATAN SIMPEG. DALAM SURAT PERJANJIAN ITU JELAS-JELAS KEPALA BKD SELAKU KPA JUGA MEMBUBUHKAN TANDA TANGANNYA DAN FAL TERSEBUT ADALAH SUATU FAKTA HUKUM YANG TIDAK TERBANTAHKAN, BAHWA YANG INGIN MENCARIKAN DANA 100 % ITU ADALAH KEPALA BKD DAN SESUAI DENGAN KESAKSIANNYA DALAM PERSIDANGAN, SAKSI YUSUM YATIM TIDAK INGIN DANA KEMBALI DAN KINERJA BKD AKAN JELEK, SEHINGGA DALAM PERSIDANGAN DENGAN TEGAS DIKATAKAN M MAULANA, BAHWA IANYA (SAKSI ) SANGAT SETUJU DANA DICAIRKAN 100% MESKIPUN PEKERJAAN BELUM SELESAI.

Bahwa pembuatan tanda terima barang yang selanjutnya dipaksakan secara kronologis dan dikaitkan-kaitkan dengan proses pembuatan berita acara pemeriksaan barang dalam perkara a quo oleh JPU, nyata-nyata adalah tidak benar DAN LOGIS RASIONAL DAN LOGIS dan tidak ada hubungan hukumnya sama sekali, peristiwa yang tempus dan locus delictinya berbeda; HAL INI TIDAK LAIN SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERSALAHKAN TERDAKWA ATAS SESUATU YANG BISA DILAKUKAN ORANG-ORANG YANG ADA DI KANTOR BKD, karena hanya surat terima Barang sebelum dipasang oleh rekanan dan bukan BERITA ACAR SERAH TERIMA BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KETENTUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA.

Bahwa sejak awal dalam proses telah banyak ditemui permasalahan, terutama kapasitas dan kemampuan para panitia yang dalam persidangan mengakui jika tidak memiliki kemapuan dan pengetahuan soal komputer, termasuk tidak ada dalam struktur panitia yang memiliki keahlian komputer, sehingga berujung kepada hasil usulan pemenang yang secara teknis, administratif dan keuangan tidak kapabel dan kridibel sebagai rekanan, sehingga dari proses tersebut berujung kepada permasalahan-permasalahan dalam realisasi pengadaan barang dan jasa tersebut, termasuk juga tidak ada jaminan/garansi bank oleh rekanan yang menjamin pengadaan barang a quo termasuk jaminan dari Suplier rekanan;

Bahwa disinyalir sejak perencanaan program Simpeg tahun 2004 dan pengadaan ini telah ada mafia proyek yang bermain yang melibatkan unsur-unsur dalam instansi BKD Kota Harapan Jaya , yang pada akhirnya menyasar korban yang dalam hal ini terdakwa sebagai korban/pihak satu-satunya yang harus/dituntut pertanggungajwabannya secara hukum, yang dalam kondisi waktu yang sempit harus merealisasikan program yang idealnya menurut keterangan ahli komputer UNP untuk pembuatan program kosong saja butuh waktu 1 bulan, belum termasuk program, jadi dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melaksanakan program ini, sehingga mundurnya/menolaknya saksi Hj. Sunarni serta adanya permintaan dari saksi Kartina kepada terdakwa untuk memakai rekanan yang dari propinsi yang saksi kenal semakin kental nuansa mafianya, yang berujung kepada pembebanan tanggungjawab pekerjaan kepada terdakwa;

Bahwa pemeriksaan dari ahli komputer dari UNP dilakukan setelah 5 tahun program Simpeg berjalan dan berfungsi, dimana pemeriksan tersebut dilakukan pada kantor BKD yang baru sekarang ini, sedangkan jaringan dan perangkat program Simpeg ternyata tidak dipasang kembali di kantor yang baru, hanya di simpan dan letakan di Gudang kantor, yang tidak ada perawatan dan pemeliharaannya, dan terhadap barang-barang Simpeg yang di gudang inilah ahli UNP melakukan pemeriksaan lagi, sehingga ditemukan barang tidak bisa dihidupan kan, namun dari keterangan beberapa orang staf BKD yang ahli tanya, tenryata barang-barang tersebut pernah hidup dan berfungsi, dan perangkat yang terpakai sekarang ini hanya 5 perangkat komputer masih tetap hidup dan dipakai oleh stafr BKD di Kantor yang baru; OLEH SEBAB ITU KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN DALIL DALIL PENUNTUT UMUM PROGRAM SIMPEG TIDAK BERJALAN ADALAH SALAH BESAR DAN MENGINGKARI FAKTA PERSIDANGAN, KETERANGAN AHLI YANG SEBENARNYA BAHWA MENURUT AHLI KOMPUTER SERVER TIDAK BISA DIHIDUPKAN DAN HARDISKSNYA RUSAK. AHLI TIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT KARENA KETERBATASAN PERANGKAT, SEPERTI MISALNYA MENGGUNAKAN DIGITAL FOREKSIK UNTUK MENGETAHUI HARDISK KOMPTER SERVER DIMANA PROGRAM SIMPEG DITEMPATKAN.

BAHWA AHLI PADA WAKTU MEMERIKSA KOMPUETER JUGA TIDAK DIBEKALI PASSWORD (USSER NAME) TENTUNYA SEBAGAI ADMIN UTAMA UNTUK MEMERIKSA PROGRAM SIMPEG YANG SUIDAH DI INSTAL DAN BERJALAN SAMPAI TAHUN 2007. SEMENTARA AHLI UNP MEMERIKSA KOMPUTER SERVER TAHUN 2010, DIMANA PERANGKAT-PERANGKAT TERSEBUT dibiarkan tergetak dalam sebuah ruangan dan tanpa ada jjaringan LAN terpasang. OLEH SEBAB ITU BAGAIMANA MUNGKIN DALAM PERKARA INI DIKATAKAN PROGRM SIMPEG TIDAK BERJALAN, YANG BENARNY ADALAH PROGRAM SIMPEG YANG SUDAH DI INSTAL DAN SUDAH BERJALAN DIBUAT TIDAK BERJALN ALIAS DITERLANTARKAN SAJA DIKANTOR BKD YANG BARU. SEMENTARA DALAM PERSIDANGN ATASAN LANGSUNG DARI TERDAKWA YANG SEHARUSNYA BERKEPENTINGAN DENGAN PROGRAM SIMPEG JUSTERU DALAM PERSIDANGAN SEJAK SEMULA TIDAK BERKENAAN KEGIATAN DITENDER, TETAPI DISERAHKAN PADA ORANG PROPINSI SEBAGAIMANA DINYATAKAN ATASAN LANGSUNG TERDAKWA TANPA RAGU DALAM PERSIDANGAN.

Bahwa ternyata perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPKP Propinsi di persidangan di ketahui dan diakui dilakukan pada tahun 2012 (7 tahun setelah program dikerjakan), dimana ahli juga melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara berdasarkan barang-barang yang digudang, sama dengan ahli komputer UNP, malah data-data dari ahli UNP yang di dapat Auditor dari pihak kejaksaan yang dijadikan rujukan untuk menyatakan kerugian negara total loss, sehingga selain hasil perhitungan Auditor tersebut salah, sebagaimana tercantum isi surat dakwaan Penuntut umum, namun pada surat tuntutannya penuntut umum justru menyatakan jika kerugian negara adalah Rp. 61.800.270,- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang harus diganti oleh terdakwa dalam perkara a quo;

Bahwa implikasi yuridis dengan proses/cara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor dengan hasil perhitungannya ternyata juga berbeda rujukannya dipakai dan diterapkan oleh penuntut umum baik atas surat dakwaan dan surat tuntutan mengakibatkan secara hukum dakwaan penuntut umum menjadi kabur (obscur libel), sehingga harus batal demi hukum.

Bahwa dengan telah dicabutnya keterangan ahli Komputer yang menyatakan Program Simpeg tidak pernah jalan dan berfungsi dipersidangan, maka secara otomatis perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor dengan merujuk kepada hasil pemeriksaan ahli komputer UNP tahun 2010 juga secara hukum tidak dapat dibernakan dan diterima secara hukum dalam pembuktian perkara a quo dipersidangan;

Bahwa faktanya terdapat keganjilan dalam perkara a quo dimana sdr. Ardas selaku rekanan/penangungjawab pengadaan Program Simpeg tahun 2005 tidak pernah satu kali pun diambil/diminta keterangannya selama proses perkara a quo sejak ditingkat penyelidikan, penyidikan, oleh Penuntut Umum yaitu sebagai saksi, namun hanya dikatakan sebagai DPO saja, sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata apa motif, serta bagaimana dan apa permasalahan yang sebernanya dalam kegiatan pengadaan program Simpeg ini berjalan dan dikerjakan, yang sekarang ini hanya menempatkan terdakwa dalam posisi yang sulit secara hukum atas pembebanan semua pekerjaan tersebut, sehingga secara hukum perkara a quo seharusnya prematur untuk diajukan ke persidangan disandingkan dengan kwalitas saksi –saksi, sumber data para ahli dalam melakukan pemeriksaan barang/komputer/perangkat dan perhitungan kerugian negara serta fakta hukum yang tidak lengkap ini, sehingga kami Penasehat hukum terdakwa ic. Sameone , S.Sos dapat disimpulkan dari semua fakta yuridis diatas jika perkara a quo, terutama dakwaan JPU sejak awal adalah prematur, terdapat kekeliruan hukum (error juridische), dakwaan atau tuduhan kurang beralasan hukum dan kabur (obscuur libel), terjadi kesalahan fakta hukum (error factie) yang dajukan oleh JPU (dakwaan dan tuntutan), kekeliruan mengenai orang (error in persona), dan lebih fatalnya lagi secara hukum adalah terjadi kekeliruan terhadap barang/alat bukti (error in evidence), dan kekeliruan terhadap keterangan saksi (error in witness testimonium), yang secara hukum “dikwatirkan” akan berujung kepada kekeliruan terhadap putusan hakim (error judex factie) yang tentunya tidak kami harapkan dalam perkara a quo, namun kami yakin Majelis Hakim a quo akan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta hukum yang kami sampaikan diatas dan berdasarkan keyakinannya dalam persidangan ini.

Bahwa terbukti Penuntut Umum dalam perkara yang telah mendakwa Klien Kami i.c. Sameone , S.Sos telah kehilangan kata-kata/jawaban dan argumentasi hukumnya guna membatah akan Fakta Yuridis dan Analisa Yuridis yang kami Penasehat Hukum Terdakwa kemukakan secara rinci, sistematis, dan terukur dan telah mampu dibuktikan secara hokum dipersidangan a quo, sebagaimana termuat dalam Pleidooi kami terdahulu, yang membatah/mengklarifikasi dan/atau membongkar semua dalil-dalil kosong dan tidak benar secara hokum yang mendasari dari pembuatan serta materi surat dakwaan Penuntut Umum yang pada akhirnya hal yang sama kembali dikutip/disadur secara utuh dalam pembuatan surat tuntutannya kepada Terdakwa yang telah keluar dari ketentuan 185 ayat (1) KUHAP;

Bahwa pernyataan dan kesimpulan kami Penasehat Hukum Terdakwa Sameone, S.Sos di atas di dapat/diperoleh dan di dukung oleh fakta-fakta hukum di persidangan, sehingga adalah terbukti jika Penuntut Umum tidak sangup/mampu lagi menguraikan bantahan/argumentasi hukum lain,

Bahwa atas dasar tersebut mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak terjebak dengan cara-cara tidak yuridis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum diatas, yang secara parsial dan sepotong-potong telah memaknai dan menyimpulkan materi pembelaan kami penasehat hukum terdahulu, dan dengan menolak semua dalil-dalil dalam surat tuntutan dan Replik Penuntut Umum sebelumnya. Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa I i.c. Sameone , S.Sos;

Bahwa tidak perlu kita (Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum) perdebatan lagi mengenai unsure-unsur dan uraian unsure-unsur yang dikatakan terbukti oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo kepada Terdakwa Sameone , S.Sos, oleh karena dari apa-apa yang telah kami ungkapkan dari Fakta Yuridis yang diambil dari Fakta Peristiwa dan Analisa Yuridis kami terdahulu telah dapat kami tarik kesimpulan/kongklusi secara hokum, bahwa tidak ada satupun, baik unsure dan uraian Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair dalam semua surat dakwaan penuntut umum yang dapat dibuktikan/terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo.

Bahwa untuk itu kami Penasehat Hukum Terdakwa kembali memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis hakim yang mulia sependapat dengan kami Penasehat Hukum terdakwa Sameone , S.Sos, dengan menyatakan SECARA TEGAS JIKA SEMUA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK TERBUKTI DAN/ATAU TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN JIKA TERDAKWA I YANG DIMAKSUD DAN DITUNTUT OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA A QUO (ERROR IN PERSONA).

Bahwa berdasarkan uraian dan penegasan kami terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum atas Pledooi kami terdahulu tertanggal 10 April 2013, maka kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Sameone, S.Sos, dengan ini menyatakan berketetapan untuk menyatakan keberatan dan/atau menolak semua dakwaan dan surat tuntutan sdr Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan pembelaan/Pleidooi kami yang telah kami bacakan dan sampaikan pada tanggal 03 April 2013 dalam persidangan ini, serta memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan berpedoman kepada “Keadilan bagi Terdakwa Sameone, S.Sos,” untuk dapat mempertimbangkan semua uraian, penegasan serta pembelaan dan jawaban/tanggapan/Duplik kami diatas;

Demikianlah Duplik atas Replik sdr. Jaksa Penuntut Umum ini kami bacakan dan serahkan, pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 dipersidangan yang mulia ini;

Atau mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa.

Terima kasih.

Padang, 9 April 2013

Hormat kami,

PENASEHAT HUKUM TERDAKWA SAMEONE S.SOS.

BOY YENDRA TAMIN & REKAN

Advocates and Legal Consultans

BOY YENDRA TAMIN SH, MH        DIDI CAHYADI NINGRAT, SH

NB: Duplik di atas hanyalah sebuah contoh saja

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar