“Tidak patut rasanya jika seorang yang dalam kapasitas melakukan perintah atasan, dituntut di depan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP,” kata kuasa hukum terdakwa, Boy Yendra Tamin dan Didi Cahyadi Ningrat, ketika menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Simpeg tahun 2005 di Payakum¬buh di Pengadilan Tipikor Padang, kemarin (3/4).
Boy mengatakan, sejak awal disinyalir perencanaan program Simpeg yang dianggarkan melalui APBD Payakumbuh tahun 2005 sebesar Rp 217 juta tersebut, telah ada mafia proyek yang bermain.
“Melibatkan unsur instansi BKD Payakumbuh, tapi hanya terdakwa satu-satunya yang bertanggung jawab. Terdakwa melaksanakan pekerjaannya, berada di bawah tekanan ata¬san. Ditambah lagi waktu pe¬ngerjaan terbatas karena ada pergantian pimpinan kegia¬tan,” ulas Boy.
Boy menegaskan, terdakwa diperintahkan kepala BKD Payakumbuh waktu itu, untuk mencairkan dana pengadaan proyek tersebut 100 persen. Alasannya, kata Boy, jika tidak dicairkan dana itu akan kem¬ba¬li ke pusat dan berimbas pada kinerja BKD Paya¬kumbuh.
“Makanya terdakwa ter¬paksa menandatangani pen¬cairan dana 100 persen kepada rekanan CV Melkadika Se¬mesta,” ujar Boy.
Sejak awal proses proyek ini telah banyak ditemui ma¬salah, terutama kapasitas dan ke¬mam¬puan para panitia yang dalam persidangan mengaku tidak memiliki kemampuan dana pe¬nge¬tahuan soal computer. Ter¬masuk tidak ada dalam struktur panitia yagn memiliki keahlian kom¬puter, sehingga berujung ke¬pa¬da hasil usulan yang secara tek¬nis tidak kapabel dan kredibel.
Boy menyampaikan, tahun 2007, jaringan Simpeg dan pro¬gramnya yang dulu telah terpa¬sang dan berjalan, tidak dipasang kembali di kantor BKD yang ba¬ru. Semua ba¬rang-barang terse¬but hanya ditumpuk begitu saja di gu¬dang kantor baru tanpa pe¬ra¬watan. Sehingga ketika dila¬ku¬kan pemeriksaan ahli kom¬puter dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan audit serta peme¬rik¬saan auditor dari BPKP Perwa¬ki¬lan Sumbar, ternyata barang-ba¬rang Sim¬peg tahun 2005 terse¬but da¬lam keadaan tidak hidup lagi.
Didi Cahyadi menam¬bah¬kan, sejak Maret 2006-2007 sampai terdakwa mutasi dari Kantor BKD Payakumbuh ke Dinas Perhubungan Paya¬kum¬buh, program Simpeg telah berjalan dengan baik. Waktu itu telah dapat output berupa mutasi pegawai, riwayat peker¬jaan, ulang tahun pegawai, diklat dan pelatihan untuk pegawai, serta entri data. (bis)