Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Praktek Pencucian Uang Irjen Pol Djoko Susilo Didakwakan Jaksa Sejak Masih Menjabat Kapolres Bekasi.

Menarik untuk disimak apa yang di dakwakan Jaksa terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, karena KPK ternyata mengusut praktek pencucian uang tidak hanya sebatas kasus simulator SIM tetapi jauh ke masa-masa  Irjen Djoko Susilo masih menjabat Kapolres Bekasi. Hal itu sebagaimana diberitakan detik.com ((23/04/2013 20:02 WIB)

Jakarta- Tindak pidana pencucian uang yang didakwa kepada Irjen Djoko Susilo bukan hanya saat dia menjabat sebagai Kakorlontas Mabes Polri. Jaksa juga mendakwa tindak pidana pencucian uang untuk Djoko sejak dia menjabat sebagai Kapolres Bekasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyertakan SK Kapolri yang mengangkat Djoko sebagai Kapolres Bekasi pada 29 Maret 2001. Selang dua tahun kemudian, 2 September 2003, Djoko dipindahkan sebagai Kapolres Jakarta Utara

Perjalanan karir Djoko selanjutnya berturut-turut adalah Dirlantas Polda Metro, Wadir Lantas Babinkam, Dirlantas Babinkam, Kakorlantas dan terakhir sebagai Gubernur Akpol.

Mulai tahun 2003 hingga sebelum menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan dan ULP yang diterima Djoko berjumlah sekitar Rp 407,04 juta.

Lewat nama istri keduanya, Mahdiana, Djoko membeli sejumlah tanah. Djoko juga pernah membeli sebuah SPBU dan menggunakan kepemilikannya atas nama Eva Handayani.

Ada yang menarik dari nama Eva. Awalnya di Kartu Keluarga, Eva merupakan anak dari Djoko dan istri pertamanya Suratmi.

Namun berdasarkan akta lahir keluaran Madiun pada tahun 1992, Eva merupakan anak dari Sukarno Hadi Wiyono dan Titiek Roem Soeharti. Tapi di tahun 1989, Pemkot Madiun ternyata pernah juga merilis Eva sebagai anak dari pasangan Soekarni dan Sunarti

19 Oktober 2008, Djoko juga membeli satuan kondotel lantai 3, unit 331 degan harga 60 ribu USD di Swiss Bellhotel Segara Nusa Dua Bali.

Harta kekayaan yang dimiliki Djoko sejak 2003 hingga Maret 2010 mencapai Rp 53,894 miliar dan USD 60 ribu. (mok/fdn)

Pola pemperiksaan praktek pencucian uang seperti yang terjadi pada Irjen Djoko Susilo itu tentu menjadi sebuah pembelajaran yang menarik dan patut menjadi bahan pemikiran bagi para pejabat yang lain. Meskipun secara hukum pola prakteknpencucian uang yang dilakukann KPK terhadap irjen Djoko Susilo itu harus diuji dan dibuktikanndimpengadilan nantinnya.  (dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar