Terdakwa Syafrizal, tidak sepantasnya dijatuhi hukuman dalam persidangan di pengadilan karena ia hanyalah seseorang yang menjalankan perintah atasan.
Terdakwa Syafrizal yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Pegawai (Simpeg) Kota Payakumbuh 2005 itu hanya sebagai kambing hitam oleh oknum di kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kota Payakumbuh.
Demikian disampaikan, Boy Yendra Tamin dan Didi Cahyadi Ningrat, ketika membacakan pledooi, pembelaan untuk terdawka Syafrizal yang tersandung kasus pengadaan dengan anggaran Rp217 juta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (3/4).
“Tidak patut rasanya jika seorang yang dalam kapasitas melakukan perintah atasannya yang sah dituntut di depan hukum, seperti yang termuat dalam pasal 51 KUHP,” kata Boy Yendra Tamin, di depan majelis hakim yang diketuai oleh Jon Effreddi, beranggotakan Perry Desmarera dan M. Takdir.
Dikatakannya juga seandainya terdakwa tidak tanda tangan dalam surat pencairan anggaran maka dana itu akan tetap cair, karena perintah pencairan dana itu dikeluarkan oleh kepada BKD dengan nada perintah ‘sangat setuju dana itu dicairkan jika tidak dana akan kembali ke pusat’. Serta jika dana tidak dicairkan kinerja BKD nanti dinilai tidak baik.
“Makanya terdakwa terpaksa tanda tangan walau pun sebenarnya jika terdakwa tidak tanda tangan dana itu tetap akan cair,” ujarnya.
Selain persoalan pencairan dana, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa pada tahun 2007 ketika kantor BKD pinda ke daerah Nan Duo kota payakumbuh, ternyata jaringan Simpeg dan programnya yang dulu telah terpasan dan berjalan, tidak dipasang kembali di kantor BKD yang baru. Semua barang-barang tersebut hanya ditumpuk begitu saja di gudang kantor yang baru tampa adanya perawatan dan pemeliharaan.
Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan oleh ahli komputer dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan audit serta pemeriksaan oleh auditor dari BPKP Provinsi Sumatra Barat, ternyata barang-barang Simpeg tahun 2005 tersebut dalam keadaan tidak hidup lagi.
Password tidak diketahui lagi dan server dalam keadaan mati tidak bisa dihidupkan beserta hardiscnya yang ironisnya para ahli dan auditor tersebut tidak pernah bisa menghidupkan perangkat-perangkat tersebut.
“Para saksi (staf BKD) yang ditanya oleh ahli dan auditor sendiri telah menyatakan jika program tersebut pernah berjalan, berfungsi dan telah ada hasil atau outputnya,” ujarnya.
Hal itu dibuktikan, sambung kuasa hukum, sejak bulan Maret 2006 sampai dengan akhir tahun 2007 sampai terdakwa mutasi dari kantor BKD Kota Payakumbuh ke dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, program Simpeg telah berjalan dengan baik dimana pada waktu itu telah dapat out put berupa, mutasi pegawai, riwayat pekerjaan, ulang tahun pegawai, diklat dan pelatihan untuk pegawai, serta entry data terus dilakukan sampai terdakwa pindah.
Berdasarkan hal yang telah dikemukakan itu, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari tahanan.
Sidang akan dilanjutkan dengan duplik (jawaban) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Susanto Selasa (10/4). (defil)
Syafrizal sendiri seusai persidangan tampak masih sangat terpukul persoalan pengadaan simpeg Kota Payakumbuh tahun 2005 lalu itu, sebab apa yang dikerjakannya sudah sepengetahuan atasannya. *