Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Upaya Mengakhiri Masa Peralihan (Bagian Kedua dari tulisan: Reformasi Hukum Tata Negara Dalam Kerangka UUD 1945)

Oleh Fitriadi, SH

Program Magister Ilmu Hukum Univ Bung Hatta

Reformasi Hukum Tata Negara

Banyak definisi atau pengertian yang diberikan tentang Hukum tata negara, salah satu di antaranya memberikan pengertian bahwa Hukum Tata negara adalah seperangkat kaedah-kaedah hukum yang mengatur organisasi negara. Dan seperangkat kaedah‑kaedah hukum itu tidak lain adalah kons­titusi.

Karena itu kalau kita bicara tentang reformasi Hukum Tata negara berarti kita berbicara tentang konstitusi. Konstitusi da­lam pengertian luas mencakup baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (konvensi).

Dalam kehidupan bernegara secara modern adanya undang-undang dasar atau konstitusi adalah keharusan, sebagai suatu tuntutan yang tidak dapat dipisahkan dari keinginan untuk mencapai cita-cita kehi­dupan bernegara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara dan konstitusi me­rupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.

Sebagai hukum dasar, maka undang-­undang dasar perlu diberi sifat luhur dan ke­kal, sifat yang luhur dari undang-undang dasar berarti bahwa undang-undang dasar diberi sifat sebagai bentuk peraturan yang tertinggi kalau dibandingkan dengan bentuk peraturan dan ketetapan yang lainnya. Oleh karena itu dalam hirarkhis perundang-un­dangan, Undang-undang dasar berada di puncak piramida, sedangkan ketentuan lain berada di bawah Undang-Undang Dasar.

Sedangkan sifat kekal dari Undang­-Undang Dasar dimaksudkan bahwa sebuah Undang-Undang dasar sedapat mungkin dan sejauh mungkin dihindari dari terjadinya perubahan atau pergantian, karena bagaima­napun juga terjadinya perubahan atau per­gantian Undang-Undang Dasar akan banyak membawa konsekuensi di bidang politik ketatanegaraan.

Menurut K.C.Wheare ada sasaran yang hendak dituju dalam usaha memperta­hankan konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya, antara lain ialah: 1). Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehen­daki); 2). Agar rakyat mendapat kesem­patan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan; 3). Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelom­pok, seperti kelompok minoritas bahasa atau kelompok minoritas agama atau kebu­dayaan mendapat jaminan.

Namun demikian pada sisi lain juga dapat dipahami bahwa tiada satu sistem ketatanegaraan yang digambarkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar sudah sempurna saat dilahirkan, karena dia adalah produk zamannya. Dapat terjadi bah­wa dalam perkembangan berikutnya men­jadi tidak serasi dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu ada kalanya suatu Undang-Undang Dasar dirubah atau diganti dengan Undang-Un­dang Dasar yang baru. Hal semacam ini terjadi kalau dianggap bahwa Undang-Undang dasar tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.

Berhubungan dengan itu kepada Un­dang-Undang dasar selalu diberi clausule, diberikan kesempatan untuk diadakan per­ubahan. Dalam teori ketatanegaraan terdapat beberapa macam prosedur dalam mengubah Undang-Undang Dasar,” yaitu: 1). Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu; 2). Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui satu referendum. 3). perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara, khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Selain masalah cara atau prosedur perubahan konstitusi seperti dikemukakan di atas, ada masalah lain yang juga perlu dikemukakan dalam rangka mengubah undang-undang dasar yaitu “sistem” yang dipergunakan.

Pada dasarnya ada dua sistem yang dipergunakan, yaitu: 1). Apabila suatu Undang-Undang Dasar diubah, maka yang akan berlaku adalah Undang-Undang dasar atau konstitusi yang baru secara. keseluruhan; 2). Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang “asli” tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.

Salah satu tuntutan reformasi dewasa ini adalah reformasi terhadap Undang-Undang dasar 1945. Pertanyaannya adalah apakah mungkin mereformasi UUD 1945. Untuk mencari jawab pertanyaan tersebut kita pergunakan kerangka sistem dan konstitusi yang ada yaitu UUD 1945. Di Indonesia wewenang untuk mengubah UUD 1945 ada di tangan MPR. Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir (ayat 1). Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan bahwa putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurang nya 2/ 3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 37 UUD 1945 menampung dinamika masyarakat dalam bernegara. Artinya sebagaimana telah penulis kemukakan di atas, UUD 1945 adalah produk masanya, sebagai hasil pemikiran para negarawan penyusunnya pada waktu itu. Dalam kurun waktu perkembangannya mungkin saja terasa sesuatu yang perlu dirubah dalam UUD 1945 sebagai perangkat sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun demikian bagaimana cara atau sistem merubahnya. Gagasan perubahan UUD 1945 selalu melahirkan kutub-kutub perbedaan. Ada yang menganggap bahwa harus ada perubahan terhadap UUD 1945, dan ada yang berkehendak agar tetap dipertahankan. Pihak yang menghendaki perubahan UUD 1945 mendasarkan pendapatnya pada pasal 37 UUD 1945 dan perkembangan masyarakat yang menuntut penyesuaian aturan yuridisnya. Perubahan UUD 1945 merupakan pencerminan dari efektifitas implementasinya, di samping perubahan merupakan hal yang lestari. Sedangkan pihak yang berkehendak agar tetap dipertahankan mendasar pendapatnya akan nilai-nilai luhuryang terkandung dalam UUD 1945, yakni nilai KeTuhanan, nilai kekeluargaan, nilai demokrasi, nilai keadilan, nilai negara hukum, dan sebagainya, di samping UUD 1945 itu sendiri luwes dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan dinamika masyarakat.

Sebenarnya perubahan UUD 1945 merupakan hal yang wajar dan bisa terjadi, karena memang diatur dalam pasal 37 UUD 1945, apabila lembaga yang berwenang yakni MPR mempunyai keinginan politik untuk perubahan itu, sepanjang perubahan du tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan Dasar Negara, juga bagian yang tak terpisahkan dari Proklamasi.

Terkait dengan apa yang dikemukakan di atas, maka dalam suasana reformasi sekarang, perubahan terhadap UUD 1945 jangan berfikir secara keilmuan semata-­mata tanpa mempertimbangkan manfaat dan madharat yang bisa ditimbulkan karena pikirannya, yakni rubah UUD 1945. Toh MPR berwenang untuk itu. Hendaknya perubahan terhadap UUD 1945 tidak hanya mempertim­bangkan segi keilmuan, juga hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor lain, misal­nya: 1). Rakyat Indonesia sejak berlaku­nya kembali UUD 1945, melalui Dekrit Pre­siden 5 Juli 1959 hingga saat ini telah berse­pakat untuk menerima dan memberlakukan UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945; 2). Pernyataan pene­rimaan dan persetujuan rakyat atas Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut dilakukan me­lalui DPR hasil Pemilu pertama tahun 1955. Pemilu yang diakui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilu yang paling luber, jurdil, dan bersih. 3). Upaya untuk melakukan suatu perbaikan atau penyem­purnaan, memang bukan suatu kejahatan, bahkan dapat merupakan suatu kebaikan dan kebajikan. Akan tetapi bila kita hadapi dua hal sekaligus tatkala hendak melaku­kan suatu perbuatan, yakni timbulnya manfaat dan madlarat, maka bagi ummat Islam yang mayoritas penduduk Indonesia, pasti akan memperhatikan apa-apa yang diajarkan agamanya. Islam melalui kaidah usul fiqh menyatakan: “ Apabila kita berniat melaku­kan suatu kebajikan, namun di samping kebajikan yang akan di hasilkan akan timbul pula kemadharatan, maka didahulukanlah mencegah kemudharatannya”.

Mengubah UUD 1945 yang jelas akan menimbulkan pro dan kontra yang berke­panjangan angan yang akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, akan membawa kema­dharatan yang sangat besar.

Karena itu berdasarkan pandangan di atas, hendaknya dalam era reformasi dewasa ini, pembaharuan yang seharusnya dilaku­kan adalah pembaharuan yang demokratis dan konstitusional. Jadi bukan pembaharuan melalui jalan “revolusi” yang mendambakan jalan kekerasan dan radikal.

Apakah sebenarnya makna “pembaha­ruan”, dan apakah pembaharuan itu dimung­kinkan oleh UUD 1945. Pertanyaan ini se­dikit tidaknya sudah terjawab di atas. Kata “pembaharuan” atau “reform” dalam bahasa Inggris, menunjukkan pada suatu perubahan atau pembaharuan dalam kerangka suatu konstitusi, jadi melalui dan dalam kerangka sistem, tidak di luar, apalagi dengan meng­gantikan sistem yang ada. Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang untuk “meng­ubah” bukan mengganti UUD 1945. Karena itu UUD 1945, berdasarkan pertimbangan­pertimbangan dan maksud-maksud seperti telah disebutkan di atas, dapat ditempuh dengan sistem yang kedua yakni melalui pembuatan amandemen-amandemen, TAP MPR,maupun perundang-undangan biasa, yang seperti ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut”.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat dikemukakan beberapa ketentuan yang perlu direformasi yang kini sedang kita ha­dapi dan belum tertampung dalam UUD 1945, misalnya: 1). Kita belum memiliki mekanisme untuk menguji UU atau judicial review,  2). Perlu dibuat UU mengenai kontrol/ pengawasan DPR terhadap Presiden/ pemerintah; 3). Evaluasi pertanggung jawaban Presiden oleh MPR yang memilih Presiden, bukan MPR baru;  4). Akhirnya mengenai ketentuan Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pasal 7 ini memerlukan penjelasan lebih lanjut, misalnya Presiden cukup dipilih untuk dua periode saja.

Sementara itu sebagaimana dikemukakan di atas semua lembaga-lembaga demokrasi seperti sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem pemerintah daerah dan lain-lain perlu pembaharuan. UUD 1945 memuat ketentuan-ketentuan yang memungkinkan adanya pembaharuan atau reformasi.

Di samping itu sebagaimana telah penulis jelaskan di atas bahwa konstitusi dalam arti luas mencakup juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yakni konvensi. Karena itu untuk masa-masa yang akan datang perlu dikembangkan berbagai konvensi dalam praktek ketatanegaraan, seperti misalnya MPR bersidang satu kali dalam satu tahun, menteri kabinet sebelum diangkat dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Presiden kepada DPR, menteri-menteri kabinet berasal dari seluruh kekuatan sosial politik, wakil presiden bersama-sama Presiden bertanggung-jawab kepada MPR .

Amanat Para Pendiri Republik

Ir.Soekarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dalam rapat pertama tanggal 18 Agustus itu mengatakan :

“... tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ ini adalah undang-undang dasar kilat” nanti kalau kita telah bernegara dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat undang-­undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna. Tuan-tuan tentu me­ngerti, bahwa ini adalah sekedar undang-­undang dasar sementara, undang-un­dang dasar kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat undang-undang dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan, agar supaya kita hari ini bisa selesai dengan undang-undang dasar ini...”

Dari pidato di atas dapat ditarik kesim­pulan sebagai berikut: 1) UUD 1945 dibuat secara tergesa-gesa. 2) UUD 1945 ditetap­kan dalam waktu satu hari. 3) UUD 1945 statusnya adalah sementara. 4) UUD 1945 adalah tidak lengkap dan tidak sempurna. 5) UUD 1945 tidak ditetapkan oleh badan yang mewakili rakyat. 6) UUD 1945 akan diganti dengan UUD baru (reformasi konsti­tusi) yang sifatnya lebih lengkap dan lebih sempurna. 7) UUD baru itu akan disusun dalam suasana yang lebih tenteram.

Berhubung dengan itu dapat dimengerti mengapa perintah pertama yang diberikan oleh pembuat UUD kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum ialah supaya menetapkan Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 3. Bahkan dijadwalkan dalam waktu dua kali enam bulan sudah disusun undang-undang dasar baru (lihat aturan tambahan).

Masa Peralihan Hukum Tatanegara

Bahwasannya pada masa awal kemer­dekaan kita, pemerintah mempunyai ke­sadaran hukum dan kemauan politik untuk menjalankan aturan undang-undang dasar (Constitusional Rule) secara murni dan konsekuen, dapat diketahui dari pengumuman Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945 tentang Pemilihan Umum:

“Untuk memenuhi Undang-Undang Dasar yang mengenai aturan-aturan tentang Kedaulatan Rakyat, pada waktu ini Pemerintah Republik Indonesia sedang mengadakan persiapan untuk melaku­kan Pemilihan Umum”.

Pengumuman itu ditindaklanjuti dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang isinya menganjurkan kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik yang diharapkan sudah terlaksana sebelum dilangsungkan Pemilihan Umum dalam bulan Januari 1946. Jadi, sesuai jadwal yang di­tetapkan dalam UUD 1945 (Aturan Tam­bahan).

Hal itu dimaksudkan untuk mengakhiri masa peralihan (transisi)  dalam bidang ketatanegaraan yang oleh Assaat diberikan definisi sebagai berikut:

“Yang dimaksud masa-peralihan ialah masa yang bermula dengan saat Pro­klamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai kepada saat berlakunya Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Namun rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena kedatangan Tentara Belanda yang ingin mengembalikan status Pemerintah Belanda di Indonesia seperti pada waktu sebelum Perang Dunia II (herstel in de vorige toestand). Revolusi fisik diiringi dengan diplomasi, yang mengakhiri masa Republik Pertama (17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949), yaitu dengan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).

Upaya Mengakhiri Masa Peralihan

Momentum Pertama

Menurut pasal 186 Konstitusi RIS, undang-undang dasar tetap akan dibuat oleh Konstituante, sehingga definisi Assaat, mutatis mutandis berbunyi sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan masa peralihan ialah masa yang bermula dengan saat berdirinya Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 sampai kepada saat berlakunya undang-undang dasar yang ditetapkan oleh Konstituante”.

Namun dalam masa Republik Kedua muncul kegiatan politik yang anti negara federal dan ingin kembali pada negara kesatuan. Terbentuklah republik ketiga pada tanggal 17 Agustus 1950.

Seperti halnya dengan UUD 1949, juga UUD 1950 mengandalkan kepada Konstituante untuk mengakhiri masa peralihan. Tetapi berbeda dengan masa republik pertama dan republik kedua, pada masa Republik ketiga bisa dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante (15 Desember 1955). Berdasarkan pasal 134 UUD 1950, rumusan Assaat mutatis mutandis berubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan masa peralihan ialah masa yang bermula dengan saat berdirinya kembali negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai pada saat berlakunya undang-undang dasar yang ditetapkan oleh Konstituante”.

Anggota Konstituante dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956 di Gedung Merdeka Bandung, dengan pidatonya berjudul: “Susunlah Konstitusi yang benar-benar Konstitusi Res Publica”.

Namun kemudian, pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno datang lagi ke Bandung untuk melakukan intervensi, yaitu mengusulkan kepada Konstituante agar memberlakukan saja kembali UUD 1945. Judul pidato Presiden ialah: “Res Republika! Sekali lagi Res Republica!”.”

Sebenarnya di balik rasionalisasi yang dikemukakan oleh presiden untuk membenarkan anjurannya, yaitu sebagai reaksi ter­hadapi sistem demokrasi liberal yang dinilai­nya tidak sesuai dengan masyarakat Indo­nesia, namun kalau kita melakukan debunk­ing maka anjuran beliau ada kaitannya de­ngan konsepsi Demokrasi terpimpin yang realisasinya memerlukan sistem presiden­sial. Memang kedudukan Presiden ber­dasarkan sistem pemerintahan parlementer menurut UUD 1950 adalah sebagai Kepala Negara yang tugasnya lebih bersifat ke­upacaraan (ceremonial function) sedangkan yang menjadi Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri. Beliau sampai pernah mengucapkan: “Saya tidak mau menjadi tukang stempel”. Beliau ingin lebih berperan dan ini mungkin dalam sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945 dimana kekuasaan terpusat pada presiden (Concen­tration of Powerand Responsibility Upon the President) .

Terhadap anjuran Presiden untuk mem­berlakukan kembali UUD 1945, sesuai peraturan tata-tertib Konstituante, dilakukan voting sampai tiga kali namun tetap tidak tercapai quorum. Dengan perkataan lain, secara formal demokratis anjuran Presiden Soekarno ditolak oleh para wakil rakyat hasil pemilihan umum. Tetapi Presiden Soekarno tidaklah putus asa. Beliau menilai negara dalam keadaan darurat,  sehingga mem­berikan legitimasi untuk menggunakan hak darurat negara dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pokok isinya adalah membubarkan Konstituante dan member­lakukan kembali UUD 1945. Alhasil, dengan dibubarkannya Konstituante, yang pada waktu itu menjadi tumpuan harapan untuk menyusun undang-undang dasar yang tetap (definitif), maka masa peralihan menjadi berlarut-larut.

Momentum Kedua

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka pasal 3 UUD 1945 hidup lagi sehingga, mutatis mutandis, definisi Assaat mengenai masa peralihan berbunyi sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan masa peralihan ialah masa yang bermula dengan berla­kunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959 sampai kepada saat berlaku­nya undang-undang dasar yang akan ditetapkan oleh Majelis Permusyawa­ratan Rakyat”.

Pada masa Orde Lama dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. (MPRS) sebagai pelaksanaan salah satu diktum Dekrit Presiden, akan tetapi lembaga ini di­anggap tidak demokratis karena bukan merupakan wakil rakyat hasil pemilihan umum. Jadi tidak berwenang menetapkan Undang-Undang Dasar. Hal ini ditegaskan Presiden Soekarno pada waktu berpidato pada Pembukaan Sidang MPRS di Bandung tanggal 10 November 1960. Presiden menga-takan:

“Saudara-saudara dikumpulkan pada hari ini di kota Bandung yang bersejarah ini, di gedung yang bersejarah ini, pada hari yang selalu bersejarah ini, untuk memenuhi apa yang ditentukan pula di dalam pasal 3 Undang-undang Dasar kita, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Tetapi oleh karena saudara MPRS, Majelis Pemusyawaratan Sementara, yang anggota daripada MPR itu belumlah anggota yang terpilih oleh rakyat, maka bagian pertama dari pada tugas pasal 3 ini, yaitu menetapkan Undang-undang Dasar, tidak saya minta kepada saudara-saudara untuk ditetapkan”.

Memang ada rencana pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum pada tahun 1962, yaitu tiga tahun sesudah UUD 1945 berlaku kembali, tetapi untunglah tidak terwujud. Hal ini juga merupakan blessing in disguise, karena pada waktu itu kedudukan Partai Komunis Indonesia kuat sekali sehingga dapat mendominasi Badan Perwakilan Rakyat.

Pada masa Orde Baru, dapat diadakan pemilihan umum pada tanggal 3 Juli 1971, sehingga terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang para anggotanya dilantik bulan Oktober 1972. Sebelum MPR melangsungkan Sidang Umum (12-24 Maret 1973), saya mengingatkan bahwa perintah yang pertama dari The Founding Fathers ialah supaya MPR menetapkan Undang-Undang Dasar.

Namun baik dalam Sidang Umum MPR 1973 maupun dalam Sidang-Sidang Umum berikutnya sampai Sidang Umum MPR 1998 yang baru lalu, rupanya di kalangan pengambil keputusan politik (political decision makers) yang 1000 orang itu tidak muncul kesadaran hukum dan kemauan politik untuk melakukan pembaruan atau reformasi Konstitusi dengan jalan menerapkan Pasal 3 UUD 1945.

Apakah gerangan sebabnya Orde Baru tidak bersikap seperti yang dipraktekkan dalam pemerintah pada masa permulaan republik pertama? jawabannya adalah mungkin karena anggota MPR belum menyadari betapa pentingnya kedudukan Undang-Undang Dasar bagi kehidupan negara kita, mungkin untuk mempertahankan posisi golongan yang sedang berkuasa, atau mungkin juga karena pertimbangan politis dinilai lebih penting.

Bahwasannya pada sidang MPR 1973 terdapat dua buah pandangan, telah dike­mukakan oleh Sayuti Melik:

“Terhadap masalah perlu tidaknya Si­dang Umum MPR nanti menetapkan UUD, terdapat dua macam tanggapan Tang­gapan secara yuridis konstitusionil dan tanggapan secara politis. Tanggapan secara yuridis konstitusionil hanya mempergunakan pertimbangan­-pertimbangan dari pelaksanaan hukum konstitusi. Sedang tanggapan politis pertama-tama mempergunakan pertim­bangan-pertimbangan politis. Mengingat situasi dan kondisi masyarakat serta psikologi rakyat. Memperhitungkan akibat­nya, rugi untungnya, ditinjau dari kepen­tingan politik”.

Momentum Ketiga

Dalam era Orde Baru, gagasan untuk membuat Undang-Undang Dasar baru, se­suai dengan yang tercantum dalam pasal 3 UUD 1945, secara apriori sudah ditolak. Hal ini ternyata dari tekad Orde Baru untuk “mempertahankan UUD 1945, tidak berke­hendak dan tidak akan melakukan per­ubahan terhadapnya serta akan melaksana­kan secara murni dan konsekuen”, seperti yang tercantum dalam pasal 115, Ketetapan No.l/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi karena UUD 1945 harus dipertahankan, maka adalah tabu untuk mempertahankan eksistensinya, sehingga dalam masyarakat timbul anggapan bahwa UUD 1945 sudah disakralkan atau dikeramatkan bahkan diberhalakan.

Berhubung dengan itu tidaklah menghe­rankan kalau, secara sadar atau tidak sadar, rakyat terperangkap dalam indoktrinasi terselubung yang menyebutkan “Pancasila dan UUD 1945” dalam satu nafas. Hal ini sering diungkapkan dalam pidato-pidato para pejabat, bahkan juga dicantumkan dalam perundang-undangan, dan dalam rumusan sumpah jabatan anggota MPR, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Contoh­nya dalam penjelasan UU No.5 Tahun 1985 tentang Referendum dikatakan:

“Bangsa Indonesia telah menetapkan sikap dan tekad mempertahankan dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945”. Juga dalam UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam rumusan sumpah jabatan Hakim PTUN dikatakan: ... akan mempertahankan serta meng­amalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang Dasar 1945...”

Dalam era pasta Orde Baru atau era Orde Reformasi sekarang ini, sikap dan te­kad Orde Baru tersebut perlu ditinjau kembali agar dapat dilakukan reformasi konstitusi. Sepanjang mengenai Pancasila sebagai da­sar negara tidak ada persoalan karena sejak Proklamasi hingga kini terus dicantumkan dalam Pembukaan UUD, baik UUD 1945, UUD 1949 maupun UUD 1950, meskipun peristilahan ataupun rumusannya agak ber­beda. Hanya perlu disadari bahwa lambang sila kebangsaan seharusnya adalah kepala banteng, bukan pohon beringin, sedangkan sila kerakyatan adalah pohon beringin, bukan kepala banteng.

Juga perlu diketahui bahwa mengganti UUD 1945 bukan berarti semua bagiannya harus dibuang. Bagian Pembukaan dapat saja dipertahankan. Selanjutnya esensialia UUD 1945 seperti yang dinyatakan dalam Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI tertanggal 19 Mei 1950 ialah pasal 27, pasal 29, dan pasal 33. Berhubung dengan itu, azas equality before the law juga dicantumkan dalam UUD 1950. Demikian pula rumusan Pasal 29 dan Pasal 33 dicantumkan dalam UUD 1950 tanpa perubahan redaksi.

Mengenai pendapat agar UUD 1945 dipertahankan keasliannya dengan menambahkan amandemen-amandemen, seperti UUD Amerika. Serikat, perlu disadari bahwa kita tidak mempunyai naskah asli UUD 1945.

Alhasil, era reformasi sekarang ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan “pembaharuan undang-undang dasar”, yaitu mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang memenuhi tuntutan zaman. Dengan lahirnya Republik Kelima berlandaskan undang-undang dasar definitif yang akan ditetapkan oleh MPR dalam melaksanakan Pasal 3 UUD 1945 barulah terwujud amanat bapak-bapak kita para pendiri Republik ini.

KESIMPULAN

Dari uraian-uraian permasalahan yang telah dipaparkan diatas dan kemudian telah pula dibahas pada pokok pembahasan dalam makalah REVORMASI HUKUM TATA NEGARA DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG DASAR 1945, maka sampailah pada kesimpulan. Dan kesimpulan dari pembahasan makalah ini adalah Bahwa Undang-undang Dasar 1945 tidak mungkin dirobah karena aturan-aturan dasar yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 tersebut merupakan roh dari bangsa Indonesia itu sendiri, hal ini dapat kita buktikan bahwa mulai  dari persiapan Indonesia merdeka sampai kepada era/zaman revormasi sekarang ini Indonesia masih memakai Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. (Bagian sebelumnya kliks disini

DAFTAR PUSTAKA

Assaat, Hukum Tata Negara Republik In-donesia dalam Masa Peralihan (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, Cet.ke-2,1951).

Soelistio, Konstitusi, Sebuah Sketsa Sepintas (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1954)

AG.Pringgodigdo, Perubahan Kabinet Presidensil Menjadi Kabinet Parlementer (Yogyakarta : Yayasan Fonds Universitet Negeri Gadjah Mada, tanpa tahun)

Koesnodiprodjo, Himpunan Undang-undang, Peraturan-peraturan, Penetapan-penetapan Pemerintah Republik Indonesia 1945 (Jakarta: Penerbit S.K.Seno, 1951).

Mohamad Roem, Diplomasi: Ujung Tombak Perjuangan RI, Kata Pengantar Nurcholis Madjid (Jakarta: Penerbit Gramedia, 1989).

Adnan Buyung Nasution, The Aspiration For Constitutional Goverment in Indonesia.A Socio Legal Study of the Indonesian Konstituante, 1956-1959. Disertasi Universitas Utrecht di Belanda, 1992. Sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Pustaka Utama Graffiti, 1995.

Basuki Gunawan, Kudeta. Staatsgreep in Jakarta (Meppel The Nederland: J.A. Boomen Zoon, 1968).

Harun Alrasyid, “MPR dan Penyempurnaan UUD”, Majalah Tempo, 25 Maret 1973.

                     ,”Sang Pemegang Kedaulatan Rakyat”, Majalah Forum, 9 Maret 1998.

J. Barents, De Wetenschap, der politiek ('s- Gravenhage,  A.A.M. Stoll, 1952).

Yuti (Sayuti Melik) Masih Perlukah MPR Menetapkan UUD, Berita Buana, 18-20 Januari 1973.

CF.Strong. 1960. Modern Political Constitution. Sigdwick & Jackson. ltd. London.

Dahlan Thaib. 1994. Pancasila Yuridis Ketatanegaraan. Ctk. III. Yogyakarta: Penerbit UPPAMP YKPN.

                  . 1993. implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Ctk. II. Yogyakarta: Liberty,

Hartono Mardjono. 1998. Reformasi Politik Suatu Keharusan. Jakarta: Gema Insani.

Ismail Suny. 1977. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta: Aksara Baru.

K.C.Wheare. 1975. Modem Constitution. Third Impression. New York - Toronto: London Oxford University Press.

Miriam Budiardjo. 1977. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia.

Muhammad Yamin. 1959. Naskah Persiapan UUD 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca.

Padmo Wahyono. 1984. Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.

Sri Soemantri. 1979. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Penerbit alumni

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar