Persoalan hukum terkait putusan kasasi perkara Susno Duaji akan menemui jalan buntu dan eksekutor terus berupaya untuk mengeksekusi Susno Duaji ditengah pro-kontra atas putusan kasasi Susno. Apa pun akhirnya, maka silang pendapat terkait putusan kasasi Susno Duaji tentu tidaklah sebatas persoalan Susno Duaji secara subjektif, melainkan memperlihatkan suatu persoalan hukum dalam penegakan hukum acara. Artinya, dari putusan Susno Duaji dan putusan-putusan serupa sebelumnya, maka pelaksanaan hukum acara tentulah harus tegas, konsisten dan kemudian tidak longgar karena ada beberapa kekeliruan dalam penerapanya.
Terkait persoalan hukum dari putusan kasasi Susno Duaji itu, Ketua MA mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa. Jika demikian halnya, maka besar kemungkinan persoalan hukum atas putusan kasasi Susno Duaji akan “menggenang” dalam ketidak jelasan. Lebih jauh mengenai pernyataan ketua MA itu, antaranews.com (1 Mei 2013; 16;28) memberitakan lebih jauh:
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan tidak akan mengeluarkan fatwa yang akan diajukan oleh Tim kuasa hukum Susno Duadji.
"Tidak perlu, sudah jelas dalam putusan (kasasi). Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan, jadi apalagi yang dia mau," kata Hatta Ali, usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di Jakarta, Rabu.
Dia juga meminta mantan Kaberiskrim Polri ini melaksanakan putusan dan taat pada hukum.
"Lebih baik dia laksanakan putusan itu. Kalau tidak justru akan menurunkan kredibilitas Pak Susno," ucapnya.
Terkait putusan kasasi multitafsir karena tidak memuat perintah penahanan, kata Hatta, tidak perlu ada perintah karena sudah "inchraht" (kekuatan hukum tetap)
"Tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis, sudah punya kekuatan hukum tetap. Begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksa lah yang melaksanakan," tukas Hatta Ali.
Mantan ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan alasan Susno dan kuasa hukumnya tidak mau dieksekusi sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
"Tidak punya dasar sama sekali. Memang setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," kata Harifin.Dia juga mengatakan bahwa MA tidak perlu mengeluarkan fatwa karena putusan perkara Susno sudah jelas.
"Jadi kalau orang yang memperdebatkan pasal-pasal itu (Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP seperti kita berdebat kusir nama nya," ujar Harifin.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim kuasa hukum Susno Duadji akan meminta fatwa terkait putusan kasasi MA terhadap Susno yang dinilai multitafsir karena tidak mencantumkan perintah penahanan dalam putusan tersebut.
"Putusan MA multitafsir. Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk `judex factie`, apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," kata salah satu kuasa hukum Susno, Firman Wijaya, Selasa (30/4).
Firman menjelaskan, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Mengingat putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP yang sudah diputus oleh MK. Di mana dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dinyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
Pihak Susno sendiri menafsirkan, sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi. Padahal, seperti yang diputus MK, dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Terkait PT SAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia diduga memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan, sehingga kini dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (J008/C004) Editor: Ruslan Burhani (dh-1)