Batagak Panghulu berarti meresmikan seseorang menjadi penghulu. Dalam hal ini pengangkatan atau peresmian penghulu tidak dapat dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan saja. Peresmian haruslah berpedoman kepada petitih adat “maangkek rajo, sakato alam, maangkek penghulu sakato kaum” .
Tata tertib meresmikan penghulu dimlai dari rapat atau musfakat kaum, kemudian dibawa kehalaman, artinya dibawa masalahnya ke dalam kampung, lalu diangkat ke tingkat suku dan akhirnya di bawa dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN),
Yang berhak memasangkan deta panghulu (tutup kepala kebesaran penghulu) yang baru diangkat ialah pucuk adat.
Pengangkatan penghulu dapat juga dilakukan dengan pedoman iduik bakarilaan, mati batungkek mati. Artinya, jika seseorang penghulu sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, mungkin karena kesibukan lain, mungkin karena kesehatan tidak mengizinkan, mungkin karena bekerja di rantau, dan sebagainya, maka dia boleh menyerahkan jabatan itu kepada calon penggantinya. Biasanya calon pengganti itu ialah kemenakannya (putra saudara perempuannya) yang sudah dewasa.
Dalam meresmikan penghulu, yang bersangkutan wajib memotong seekor kerbau, baik untuk perseorang maupun untuk bersama (beberapa orang calon penghulu). Pada beberapa tempat atau nagari mungkin ada perbedaan dalam tata cara mendirikan penghulu. (*}