Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Gugatan Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Berbeda dengan gugatan pada peradilan perdata, pada peradilan tata usaha negara negara sebuah gugatan akan diperiksa oleh majelis hakim dalam suatu acara yang dikenal dengan pemeriksaan persiapan. Dalam pemeriksaan persiapan tersebut yang dilakukan dalam sidang tertutup, gugatan yang diajukan penggugat akan diperiksa dan diteliti oleh majelis hakim, baik formal maupun materilnya.

Pemeriksaan persiapan itu bisa berlangsung beberapa kali dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Terhadap gugatan yang diperiksa majelis hakim itu apabila ada hal-hal yang belum sesuai dengan syarat dan materi muatan sebuah gugatan yang diajukan pada peradilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan UU Perubahanya, maka kepada Penggugat diberi waktu dan kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatannya sesuai dengan arahan dari majelis hakim. Apabila gugatan yang sudah diperbaiki dan dipandang sudah memenuhi persyaratan, maka majelis hakim akan menyatakan gugatan tersebut dapat diterima dan dilanjutkan dalam persidangan terbuka.

Artikel Terkait:

Cara Membuat Gugatan

Contoh Replik Dalam Perkara Perdata

Contoh Replik dan Duplik Dalam Perkara Pidana

Contoh Memori Banding Perkara Pidana

Contoh Replik dan Duplik dalam Perkara perdata

Apabila gugatan tidak memenuhi persyaratan setelah majelis hakim memberikan saran dan kepada pengugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, tapi penggugat tidak dapat memenuhinya, sehingga gugat tidak memenuhi syarat, maka majelis hakim akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (Baca juga: Cara Membuat Gugatan Rekovensi dan Cara Pengajuannya).

Oleh sebab itu, menyusun sebuah gugatan pada peradilan tata usaha negara memerlukan perhatian khusus dalam menyusunya dibanding pada peradilan perdata. Berikut adalah sebuah contoh ringkas dari gugatan pada peradilan tata usaha negara; (baca juga: teknik menyusun gugatan)

Kepada Yth

Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang

Jalan Diponegoro No.8 Padang, 25117

Di Padang

Perihal: Gugatan Terhadap SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ... No.11/PL.120/I.12.3/ 6/2012, tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012.

Dengan hormat,

Kami yang bernama dibawah ini:

IR. AHMAD RASYDI, MS, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. C3, Jln Nangka, RT 02/RW 01. Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi......

SANUSI AMRI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek Labor Pertanian No. D1 Jln Nangka, RT 02/RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kota Harapan, Pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Pertanian Provinsi ....

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------- PARA PENGGUGAT.

Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2012 memberi kuasa kepada :

BOY YENDRA TAMIN, SH, MH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,

SYAFRIL DJAMAL, SH, pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum,

Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkantor pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN, SH.MH & Rekan beralamat di Jalan .........., Kota Harapan dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Para Penggugat,

Bahwa Para Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI ........ berkedudukan di Jalan ........, Kota Harapan, Provinsi........

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- TERGUGAT

A. OBJEK GUGATAN.

Bahwa ada pun yang menjadi Obyek Gugatan dalam gugatan ini adalah:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI .... No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tanggal 4 Juni 2012 dan selanjutnya dalam gugatan ini disebut dengan Objek Gugatan.

Mengingat gugatan ini Para Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara ,,,, pada tanggal 1 Juli 2012, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya surat keputusan Tergugat dimaksud.

B. Kewenangan Pengadilan Tata usaha Negara:

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No, 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan keputusan tata usaha negara adalah,” suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan pleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, induvidual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

  2. Bahwa berdasarkan defenisi dalam angka 1 di atas, maka Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi..... No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 adalah sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan tertulis (beschikking) dan lansung berlaku sejak dikeluarkan oleh perjabat yang membuatnya (einmalig).
  3. Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Provinsi .... No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 jelas sudah bersifat konkrit, induvidual dan final dengan dasar sebagai berkut;
Bahwa surat keputusan Tergugat a quo bersifat konkrit karena yang disebutkan dalam surat keputusan Tergugat tersebut tidak absrak, tertapi berujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan agar para Penggugat mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas yang Para Penggugat huni kepada Dinas Pertanian Provinsi .... dengan menyebutkan nama Para Penggugat sebagai subjek hukumnya sebagaimana tertera pada lampiran surat Tergugat tersebut ;

Baca juga: Contoh Memori Banding

Bahwa surat keputusan Tergugat a quo bersifat induvidual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi berujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama-nama Para Penggugat dari 10 nama orang sebagaimana tertera dalam lampiran surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/5/2012 tanggal 04 Juni 2012 seperti diuraikan berikut:

No. 2 atas nama Ir. Ahmad Rasydi

No. 3 atas nama Sanusi Amri

Bahwa surat keputusan Tergugat a quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian surat keputusan Tergugat tersebut telah bersifat final dan telah menimbulkan akibat hukum.

Bahwa surat keputusan Tergugat a quo menimbulkan akibat hukum, yakni Para Penggugat nyata-nyata harus mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas yang sudah tergugat tempati selama puluhan tahun dan telah pula dalam proses pengalihan status dari golongan II ke golongan III yang diajukan oleh Tergugat sendiri, sehingga Para Penggugat kehilangan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pegawai negeri sipil atau pensiunan untuk memiliki rumah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu biaya perawatan rumah dinas yang Penggugat huni dimaksud sejak tahun 1985 tidak lagi tanggungan negara, melainkan ditangung penghuni (Penggugat) .

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Surat Keputusan Dinas Pertanian Pertanian Provinsi .... No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 telah memenuhi syarat sebagai Obek Gugatan dalam perkara a quo; -

C. Mohon Penundaan Pelaksaan Surat Keputusan Tergugat.

Bahwa sebelum Para Penggugat mengemukakan alasan dan dasar gugatan, maka terlebih dahulu para Penggugat memohonkan penundaan pelaksanaan surat keputusan Tergugat No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan; “ Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.” Oleh sebab itu Para Penggugat dengan ini mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ... /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenaan menunda pelaksaan surat keputusan Tergugat a quo No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 dengan alasan adanya kepentingan Para Penggugat yang sangat mendesak sebagai berikut:

  1. Bahwa ada kepentingan Para Penggugat yang mendesak sebagai pensiunan Departemen Pertanian, dimana Para Penggugat pada saat ini tidak mempunyai rumah lain lagi sebagai tempat berlindung bagi Penggugat dan keluarga.

  2. Bahwa biaya perawatan rumah dinas yang Penggugat huni sejak tahun 1985 tidak lagi ditanggung Negara, melainkan sudah menjadi tanggungan penghuni (Para Penggugat).
  3. Bahwa sebagai pensiunan Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk membeli dan membangun rumah tempat tinggal baru, sebaliknya pengahasilan Penggugat selama ini telah digunakan untuk merawat, memperbaiki dan memelihara dan merenovasi rumah dinas yang Para Penggugat huni sepengetahuan Terggat dan bebarengan dengan pengusulan/pengajuan dari Tergugat untuk pengalihan status rumah dinas yang Para Penggugat huni tersebut dari golongan II menjadi golongan III yang prosesnya sudah berlansung hampir 10 tahun.
  4. Bahwa rumah dinas yang Penggugat huni sekarang, selain sudah dalam proses pengalihan statusnya dari golongan II menjadi golongan III, diantara para Penggugat sebelumnya telah mendapat fasilitas di rumah dinas dilokasi lain dan sudah sampai pada tahap sewa-beli dan sudah dilunasi pembayarannya, namun kemudian ditawarkan untuk memilih rumah dinas yang di huni sekarang, namun faktanya Tergugat justeru minta Para Penggugat untuk menosongkan rumah dinas dimaksud, sehingga keputusan Tergugat a quo sangat merugikan Penggugat.
  5. Bahwa sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tanggal 4 Juni 2012, Surat Izin Penghuni (SIP) atas rumah dinas yang Penggugat huni masih berlaku dan melekat (mejadi bagian) kelengkapan pengajuan pengalihan status rumah dinas yang Para Penggugat huni dari golongan II menjadi golongan III.
  6. Bahwa tidak terdapat kepentingan umum yang terganggu apa bila Keputusan Tergugat No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 ditunda pelaksanaannya, karena sertifikat tanah kompleks rumah dinas yang Penggugat huni sekarang sudah sudah terpisah dengan kantor Lab Diseminasi Padang.dan berdasarkan Rencana Tata Ruang Kota (RTURK) pada komplek lokasi direncanakan untuk kawasan perumahan. Sesuai surat Dinas Tata Kota No.591.4.III.96/DTK-P2R/02/01 tanggal 19 Februari 2003. Dan pengalihan status atas rumah dinas dimaksud telah diajukan Tergugat kepada instansi tingkat atas yang berwenang. Sehingga dengan demikian tidak terdapat kepentingan umum yang terganggu apabila surat keputusan Tergugat di tunda pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, yakni adanya kepentingan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat dirugikan, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ... /Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tanggal 4 Juni 2012 sebelum pokok perkara diperiksa.

D. ALASAN DAN DASAR GUGATAN.

Adapun dasar dan alasan-alasan Para Penggugat menggugat surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 perihal Pengosongan Rumas Dinas oleh Pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012,dimaksud adalah sebagai berikut :

Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Kepala Dinas Pertanian Provinsi ... No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tanggal 4 Juni 2012, perihal Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan. Padahal kebijakan pemerintah memberikan kesempatan pengalihan status rumah dinas dari golongan III adalah bagian dari peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Siipil/pensiunan PNS;

Bahwa keputusan Tergugat a quo (Kepala Dinas Pertanian Provinsi...) No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 perihal pengosongan rumah dinas oleh pensiunan, tertanggal 4 Juni 2012 tersebut pada pokoknya berisikan, yakni:

Bahwa Tergugat telah membuat keputusan agar Para Penggugat untuk mengosongkan dan mengembalikan Rumah Dinas yang Penggugat ditempati ke Dinas Pertanian Provinsi ... selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2012.

Bahwa Tergugat telah membuat keputusan melalui suratnya No.11/PL.120/I.12.3/6 /2012 tanggal 4 Juni 2012 agar Para Penggugat mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas yang Para Penggugat huni yang ”seolah-olah” adanya keputusan Gubernur tidak mengizinkan Pemindahan Kelas Rumah Dinas Dari Golongan II ke Golongan III.

Bahwa keputusan Tergugat yang isinya pada pokoknya sebagaimana mana diuraikan pada angka 2 (dua) di atas adalah keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan dengan alasan dan dasar sebagai berikut:

a. Surat keputusan Tergugat a quo bertentang dengan Peraturan Perundang-undangan:

1) Bahwa penerbitan surat keputusan Tergugat No.11/PL.120/I.12.3/6 /2012 tanggal 4 Juni 2012 adalah bertentangan dengan peraturan dasarnya, yakni surat Sekretaris Daerah No.126 ... tanggal 9 Januari 2012, dimana pada poin untuk hal pengosongan rumah Negara/dinas dalam surat Sekretaris Daerah dimaksud ditujukan bagi rumah dinas yang Surat Izin Penguhuni (SIP)-nya sudah dilakukan pencabutan. Sementara SIP rumah dinas yang diberikan kepada Para Penggugat sampai saat masih berlaku dan serta melekat dalam pengajuan pengalihan status dari golongan II menjadi golongan III. Oleh sebab itu surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang meminta Penggugat untuk mengosongkan rumah dinas yang Penggugat huni adalah keputusan yang bertentangan dengan peraturan dasarnya, yakni surat Sekretaris Daerah No.126 .... tanggal 9 Januari 2012.

2) Bahwa surat keputusan Tergugat No.11/PL.120/I.12.3/6/2012 tanggal 4 Juni 2012 yang meminta Penggugat mengosongkan dan mengembalikan Rumah Dinas yang Penggugat tempati ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Barat adalah keputusan yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena:

---dst----

b. Bahwa surat keputusan Tergugat a quo bertentang dengan asas-asas umum pemerintahan yang akan para Penggugat uraikan sebagai berikut:

1) Bahwa keputusan Tergugat yang meminta Penggugat untuk mengosongkan rumah Negara/dinas yang Penggugat huni melalui surat T adalah melanggar nalar yang sehat, dimana Tergugat mengetahui bahwa Penggugat masih merupakan pemegang SIP yang sah dan berlaku, dan Tergugat mengetahui pula bahwa belum ada jawaban dari pejabat yang berwenang atas keputusan Tergugat sendiri terkait pengajuan pengalihan status rumah dinas yang tergugat huni dari golongan II menjadi golongan III, NAMUN Tergugat telah mengambil keputusan “sekonyong-konyong” yang memerintahkan Para Penggugat untuk mengosongkan rumah dinas yang Penggugat huni secara sah.

---dst------

Bahwa berdasarkan dasar dan alasan gugatan sebagaimana telah Para Penggugat uraian di atas, maka dengan ini Para Penggugat mohon Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Dalam Penangguhan :

Menyatakan agar Tergugat menangguhkan/menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat No.11/PL.120/I.12.3/6/112012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Pengosongan Rumah Dinas Oleh Pensiunan, terhadap Para Penggugat;

2. Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan rumah oleh pensiunan tanggal 4 Juni 2012 terhadap Para Penggugat ;
  3. Memerintahkan Tergugat agar mencabut surat keputusan Tergugat No. 11/PL.120/I.12.3/6/2012 tentang Pengosongan rumah oleh Pesiunan tertanggal 4 Juni 2012 terhadap Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Padang, 01 Juli 2012
Untuk dan atas nama Penggugat
Kuasa Hukumnya

Baca juga: Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan

BOY YENDRA TAMIN, SH. MH

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar