Lebih jauh okezone.com menyebutkan, M, Imanuddin Karo Humas Kementerian PAN-RB menegaskan, bagi PNS yang masih membolos ketika masa liburnya habis, maka Kementerian PAN-RB menghibau pimpinan instansi agar memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan PP No.53 Tahun 2010 mengenai disiplin PNS.
Disebutkan pula, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari, Pada tahun 2013 ini ada lima hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, idul Adha dan natal masing-masing 1 hari. “ Jadi PNS tinggal memilliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” jelas Imanudin sebagaimana dikutip Okezone.com (24/7/12) (dh-1)