Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Sumber Hukum Internasinal dan Jenis-Jenisnya

Apa sajakah sumber hukum internasional ? Lazimnya sumber hukum dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti formil dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum formil dimaksudkan sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sementara sumber hukum materil merupakan segala sesuatu yang menentukan isi hukum. Pengelompokan sumber hukum dalam arti formil dan materil itu pada dasarnya juga berlaku dalam memahami sumber hukum padang bidang-bidang hukum tertentu, misalnya sumber hukum perdata, sumber hukum tata negara dan lain sebagainya, juga dipahami dalam dua pengelompokkan sumber hukum tadi itu.

Demikian juga dengan sumber hukum internasional, umumnya dilihat dalam arti forml dan materil. Sumber hukum internasional dalam arti materil menurut Starke diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.

Jenis-jenis sumber hukum Internasional, yakni:

A, Berdasarkan Penggolongan:

  1. Berdasarkan penggolongan dibedakan menjadi dua; (1) Menurut pendapat para ahli hukum internasional, meliputi: (1) kebiasaan; (2) Traktat; (3) Keputusan Pengadilan Internasional; (4) Karya-karya hukum; (5) Keputusan dan ketetapan organ-organ/Lembaga Internasional.

  2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional meliputi: (1) Perjanjian Internasional (International Conventions); (2) Kebiasaan Internasional (International custom); (3) Prinsip Hukum Umum ( General Principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab; (4) Keputusan pengadilan (judicial decesions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theaching of the most highly qualified publicists).
B. Berdasarkan sifat dan daya ikatnya.

Dalam konteks sumber hukum internasional berdasarkan sifat dan daya ikatnya, maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsidair. Sumber hukum primer dimaksudkan adalah sumber hukum utama dan dapat berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sementara sumber hukum subsidair merupakan sumber hukum tambahan yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi baru mempunyai daya ikat apabila didukung oleh sumber hukum primair.

Sumber hukum primair hukum internasional itu adalah:

  1. Perjanjian Internasional

  2. Kebiasaan Internasional
  3. Prinsip Hukum Umum yang diakui oleh negara-negara beradap.\
Sementara yang dikategorikan sebagai sebagai sumber hukum subsidair sumber hukum internasional adalah:
  1. Keputusan Pengadilan
  2. Pendapat para sarjana hukum internasional terkemuka
(dh-1)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar