Dari DCT caleg DPRD Provinsi untuk Dapil VI sumbar yang ditetapkan KPU sumbar, tidak semua parpol dapat mengisi kuota calon, yakni sebanyak 11 orang per-parpol. Ada banyak hal yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya kuota jumlah calon yang disediakan untuk masing-masing parpol, bisa karena tidak memenuhi syarat dan bisa juga sejak dari awal parpol tidak mengajukan calon sesuai dengan jumlah kuota calon yang ditentukan.
Dari 12 Parpol yang mengajukan caleg untuk Dapil VI Sumbar, 9 parpol menempatkan calonnya sesuai kuato (11 calon), dan 2 parpol 10 calon dan 1 parpol dengan 2 calon. Calon-calon anggota DPRD Porivinsi Sumbar yang diajukan masing-masing Parpol untuk Dapil VI Sumbar itu tentunya adalah calon-calon terbaik yang diajukan parpol berdasarkan kriteria dan penilaian tertentu dari masing-masing parpol disamping memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini misalnya, Partai Gerindra hanya menempatkan 10 orang calegnya untuk DPRD Provinsi Sumbar di Dapil VI Sumbar yang semula 11 orang. Lengkapnya caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumbar pada Dapil VI yang meliputi Kab. Tanah Datar, Kab. Dharmasraya, Kab Sijunjung, Kota Padang Panjang dan Kota Sawahlunto sebagai berikut:
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Gerindra Untuk Dapil VI
No Urut dan Tempat Tinggal Bakal Calon
1. Darmawi, B.SC (Kota Pariaman)
2. Drs. H. SYAFRUDDIN PUTRA, M.SI DT. SUNGGUNO (Dharmasraya)
3. ADE IRMA SURYANI (Kab Mentawai)
4. ALIMUDDIN (Kota Solok)
5. BOY YENDRA TAMIN, SH, MH (Kota Padang)
6. ASMA DEWI YULIANTI, SH (Sijunjung)
7. EDI WARMAN, SE (Dharmasraya)
8. Drs. HENDRA RAILIS. AK, MM ( Kota Depok)
9. NURMA YUNETI, SH ( Sijunjung)
10. USMAN (Tanah Datar)
Sumber:KPU sumbar
Semua caleg DPRD Provinsi dari 12 parpol pada Dapil VI Sumbar tentu memiliki kesempatan yang sama memperebutkan 11 kursi DPRD Sumbar pada pemilu legislatif April 2014 mendatang. Meskipun akan terjadi persaingan yang ketat, dan usaha keras, terutama luasnya daerah pemilihan Dapil VI Sumbar. Dan yang terpenting mendapat kepervayaan dari masyarakat di kawasan Dapil VI Sumbar. (catatan Dunia Hukum-dh-1)