Oleh Al Amin Putra Zaen
Perairan Indonesia kita lihat menurut peta yang ada pada saat ini begitu sangat luas. Terbentang dari Sabang hingga ke Merauke di Ujung negeri ini. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2. Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2. Sedangkan wilayah daratan hanya 1.906.240 km2. Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Berdasarkan ”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante” tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia diletakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
Hidup dengan asri tanpa buatan yang tumbuh dengan “berjibun” kekayaan alamnya. Tidak hanya di daratan saja kekayaan tersebut muncul, namun di perairan khususnya lautan wilayah maritim Indonesia juga tak kalah kayanya dengan sumber daya yang ada di daratan. Berbagai potensi sumber daya yang dimiliki negeri ini dimanfaatkan begitu saja oleh penghuni negeri ini, untuk kelangsungan penghidupan mereka. Tidak hanya sebagai sumber penghidupan saja, tapi juga menjadi potensi pendapatan bagi pribadi seseorang untuk kelangsungan hidup mereka.
Potensi fokus yang menjadi tulisan ini adalah wilayah perairan laut Indonesia. Sebagaimana yang telah kita ketahui, wilayah laut negeri ini memiliki potensi mineral yang tinggi bahkan keuntungan yang di dapat pun begitu menggiurkan bagi pengusaha khususnya. Tidak hanya dari lokal, bahkan dari luar negeri ini pun juga melirik “secuil” dari kekayaan laut Indonesia. Kandungan yang ada kini mudah diprediksi oleh teknologi yang “mumpuni”, apalagi dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih menggunakan metode penelitian khusus untuk mencari sumber kekayaan yang berpotensi bagi pribadi.
Eksploitasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga orang): atas diri orang lain, merupakan tindakan yg tidak terpuji. Dalam artian lain oleh Stanford Encyclopedia of Philosophy entry on exploitation yang berarti ; “politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan”.
Jadi, Eksploitasi disini adalah tindakan yang dilakukan untuk memanfaatkan dan menggali serta menghisap kekayaan yang ada pada objek yang diinginkan untuk keuntungan ekonomi pribadi atau sepihak saja. Yang dikhawatirkan dari eksploitasi ini adalah “Politik Kriminal” yang dilakukan oleh oknum terkait. Yang lebih bahaya lagi disini adalah, yang dilakukan oleh para pengusaha atau buruh internasional. Nah, tentu ini akan mengancam kedaulatan bagi negeri ini sendiri. Dengan luas ZEE atau Zona Ekonomi Ekslusif mencapai 200 mil sesuai dengan UNCLOS II. Hal ini di ratifikasi kembali oleh Indonesia dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan No. 5 Tahun 1983, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segenap sumber daya alam yang tersedia, baik hayati maupun non hayati.
Ini merupakan tantangan besar bagi negeri untuk mengelolanya, namun ada yang harus diperhatikan disela-sela pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Pengelolaan dengan kapasitas besar ini pun akan mengganggu kelangsungan hidup dari ekosistem laut sendiri. Tidak hanya itu saja, efek yang akan timbul pun juga tidak sedikit. Sebagai contoh pengambilan ikan di laut menggunakan bom ikan, ini akan merusak bahkan memperparah ekosistem yang ada. Tidak hanya untuk penangkapan ikan. Bahkan eksploitasi untuk mengambil minyak mentah yang ada di dasar bawah laut tersebut. Mengingat kondisi maritim Indonesia kini diketahui memiliki sumber yang kaya akan minyak mentahnya. Nah hal ini tentu tidak disia-siakan oleh para investor yang tidak hanya datang dari dalam negeri, bahkan luar negeri. Berbentuk badan usaha yang legal dan non ilegal pun kini mungkin jarang terdeteksi dikarenakan kondisi penjagaan laut di negeri ini sangat minim dengan peralatan yang ada pada saat ini. Beda dengan dibandingkan peralatan yang canggih yang dilakukan oleh negara tetangga.
Indonesia kini dalam dilema diantara kedaulatan negeri dan meningkatkan ekonomi yang mendunia. Mengingat percepatan Komitmen KTT ASEAN 2010 menjadi KTT ASEAN Economic Community 2015 menjadi tantangan terbesar bagi negeri ini. Tidak hanya sumber daya alamnya saja, tapi sumber daya manusia yang kompeten dan terampil dalam prospek kinerjanya. Tentu semua hal ini didukung dengan sarana dan prasarana yang baik serta dukungan subsidi dari pemerintah dan swasta demi kesiapan mental dan kemampuan menjawab tantangan dunia di bidang ekonomi.
Tentu hal ini menjadi permasalahan khusus bagi wilayah perairan Indonesia yang akan digali secara bersama untuk meningkatkan perekonomian negara ASEAN. Kedaulatan negeri ini mulai terasa terlecehkan. Bagaimana tidak, dengan potensi alam negeri Indonesia yang ada di darat dan di laut begitu berlimpah.
Hak berdaulat bagi negeri ini terhadap ZEE hasil ratifikasi UNCLOS II menjadi Undang-undang No. 5 Tahun 1983 pasal 4 ayat 1 sebagai berikut ;
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
- Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
- Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
- Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
- Penelitian ilmiah mengenai kelautan;
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
- Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
- Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.
- Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Berharap pengawasan dari pihak pemerintah pusat bisa tinggi, mengingat puncak kepemimpinan itu sendiri secara khusus mengenai lautan apalagi masalah teritorial negeri ini khusus di bidang ZEE, menjadi fokus perhatian bagi pemerintah terkait. Tidak hanya itu, sarana dan prasarana yang berteknologi yang terbarukan juga didambakan oleh para oknum yang bekerja diperbatasan serta dilengkapi dengan alat keselamatan yang berstandar internasional, itu pun kalau bisa. Sebelum kedaulatan negeri ini akan terus menggerus terancamnya tanpa ada pengawasan yang bijak. Mengingat juga luas wilayah perairan Indonesia kini sangatlah luas.* (mhsfhubh/ed-dh1)
Sumber :
Wikipedia.orgKBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)RimaNews.comEnslikopedia IndonesiaUNCLOS IUNCLOS IIASEAN Summit 2011Master Plan ASEAN Summit 2015Stanford Enclycopedia