Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Hukum Adat Sasi, Konservasi Tradisional Ala Maluku

Oleh: Mabruri Tanjung

Mahasiswa Progran Magister Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir dan  Kelautan Universitas Bung Hatta

1. Latar Belakang

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua pertiga wilayahnya adalah laut, Indonesia memiliki potensi sumber daya di wilayah pesisir yang melimpah. Panjang garis pantainya yang mencapai 81.000 kilometer menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.Dan Indonesia memiliki kurang lebih 18.110 pulau besar dan kecil, sehingga hal ini menjadikan Indonesia di mata dunia sebagai pusat keanekaragaman hayati yang luar biasa. Setidaknya, sekitar 30 % total luas hutan mangrove dunia, 18% total luas terumbu karang dunia terdapat di Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia memiiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta kilometer persegi, yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut territorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 juta km2 pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Keberadaan sumber daya alam wilayah pesisir sangatlah penting bagi Indonesia, lebih dari 60% atau sekitar 140 juta penduduk Indonesia bertempat tinggal dalam radius 50 kilometer dari garis pantai.

Di balik gambaran berbagai kelebihannya tersebut, sesungguhnya wilayah pesisir dan laut Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Terdapat banyak data yang mengungkapkan bahwa keseluruhan elemen di wilayah pesisir Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa. Beberapa studi menunjukkan, tak kurang dari 42% terumbu karang rusak berat dan 29% lainnya rusak. Hanya 23% yang baik dan 6% dalam kondisi sangat baik. Dalam kurun 10 tahun terakhir, terjadi penurunan luas lahan hutan mangrove dari sekitar 4 juta menjadi tinggal 2,5 juta hektar. Kehidupan marginal yang melanda wilayah pesisir juga menjadi suatu isu tersendiri. Saat ini diperkirakan 80% masyarakat pesisir hidup di bawah garis kemiskinan.

Permasalahan tersebut sesungguhnya terjadi sebagai akibat dari ketidak mengertian manusia dalam berinteraksi dengan sumberdaya pesisir dan laut untuk mengambil manfaatnya.  Sebagai titik pertemuan antara ekosistem darat dan laut, wilayah pesisir selalu berada dalam keadaaan yang dinamis, sarat akan perubahan-perubahan dengan siklus waktu yang sangat pendek. Karenanya, sentuhan tangan manusia memiliki pengaruh yang besar terhadap penentuan dinamika keseimbangan wilayah pesisir. Apalagi, sumberdaya pesisir sendiri memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh orang untuk dapat mengambil manfaat darinya. Keadaan ini akan memberikan keleluasaan bagi setiap orang untuk berlomba-lomba mengeksploitasi sumberdaya pesisir. Makin maraknya aktivitas eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut yang terjadi tak jarang menimbulkan gesekan-gesekan kepentingan dan mendorong timbulnya bencana.

Untuk menjawab permasalahan-permasalahan menyangkut pengelolaan wilayah pesisir dan laut sebagaimana telah disebutkan diatas, maka diperlukan kerjasama dari seluruh elemen yang terkait dengan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut, khususnya pemerintah dan masyarakat adat yang berdomisili dan menggantungkan hidupnya pada keberadaan sumberdaya pesisir dan laut (co-menagement). Sehingga pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut lestari dan berkelanjutan.

Tak dapat dipungkiri bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, adat, bahasa dan budaya yang berbeda ini, khususnya masyarakat adat yang berdomisili di wilayah pesisir memiliki banyak kearifan-kearifan lokal yang mengatur mengenai pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari dan berkelanjutan yang mereka miliki di daerahnya masing-masing. Walaupun kearifan lokal kebanyakannya merupakan hukum kebiasaan yang tidak tertulis, namun keberadaannya mempunyai peranan yang sangat penting guna menjaga kelestarian dan ketersediaan (restocking) keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut, karena telah dijalankan dan ditaati sejak dari zaman nenen moyang (leluhur).

Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mencoba untuk membahas salah satu kearifan lokal  yang hidup pada masyarakat adat di wilayah pesisir Maluku mengenai pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari dan berkelanjutan, yang selama ini dikenal dengan istilah sasi.

2.TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan penulisan paper ini adalah untuk meperlihatkan bahwa wilayah pesisir dan laut sebagai wilayah yang sangat kompleks dan kaya sumberdaya membutuhkan aturan-aturan hukum dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan hukum yang dibuat dan diberlakukan haruslah bersumber dan sesuai dengan semangat yang hidup dalam masyarakat adat yang bermukim dan menggantungkan hidupnya pada sumberdaya pesisir. Artinya keberadaan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dapat menjadi instrumen pengikat dan kontrol sosial terhadap pemanfaatan secara illegal, berlebihan dan merusak.

Pemerintah sebagai pelaksana tanggung jawab untuk menjalankan negara ini kemudian dapat melihat bahwa konsepsi ideal untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya di wilayah pesisir dan laut yang adil, lestari dan berkelanjutan haruslah berdasarkan pada kearifan-kearifan yang hidup pada masyarakat di wilayah pesisir, sehingga tujuan dari pembuatan kebijakan mengenai pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut untuk mensejahterakan masyarakat pesisir dapat tercapai.

3.METODE PEMBAHASAN

Dalam penulisan paper ini digunakan metode pembahasan secara komprehensif dan sistematis, sehingga tulisan ini dapat mengeksplorasi Sasi secara utuh dan mudah dimengerti.

TINJAUAN PUSTAKA

Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dengan semangat desentralisasi yang terdapat dalam kedua undang-undang tersebut, pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut berdasarkan kearifan lokal masyarakat adat yang berdomisili di wilayah pesisir telah mendapatkan tempat, walaupun belum sepenuhnya. Tapi hal ini kemudian dapat menjadi semangat untuk terus mempertahankan dan menigkatkan keberadaan dan peran kearifan lokal sebagai alat sosial kontrol yang mempunyai peranan penting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang adil, lestari dan berkelanjutan.

Pasal 2 ayat (9) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah menyebutkan bahwa : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2 ayat (9) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah diatas secara tegas menyatakan bahwa keberadaan masyarakat adat dan hak tradisionalnya di akui secara legal, sepanjang keberadaan masyarakat adat dan hak tradisionalnya tidak bertentangan dengan undang-undang. Artinya kearifan lokal mengenai pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan laut yang hidup pada masyarakat adat di wilayah pesisir juga diakui dan dapat dilaksanakan.

Kemudian dalam Pasal 18 juga disebutkan :

Ayat (1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola  sumber daya di wilayah laut.

Ayat (2) :Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) : Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  • eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;

  • pengaturan administratif;
  • pengaturan tata ruang;
  • penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
  • ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
  • ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Ayat (4) : Kewenangan untuk mengelola sumber daya diwilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.

Ayat (5): Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah  laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.

Ayat (6) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dan ayat (5) tidak berlaku pada penangkapan ikan oleh nelayan kecil.

Ayat (7) : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah diatas juga menyatakan bahwa daerah provinsi dan kabupaten/kota di berikan kewenangan oleh Pemerintahan pusat untuk mengelola sumber daya di wilayah lautnya dalam wilayah 12 mil laut diukur dari garis pantai pada waktu pasang surut terendah untuk provinsi, dan 1/3 wilayah laut yang di kelola provinsi berada dalam pengelolaan kabupaten/kota.

Kewenangan daerah untuk mengelola summber daya di wilayah laut tersebut meliputi : eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah, ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan pemeliharaan kedaulatan negara.

Pasal 18 ini juga memberikan kewenangan dan legalisasi buat daerah untuk membuat peraturan daerah dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan lautnya, salah satunya menyangkut mengenai konservasi sumber daya pesisir dan laut.

Artinya, peraturan daerah yang dibuat dapat di adopsi dari kearifan lokal yang ada, atau peraturan daerah melegalkan kearifan lokal yang ada mengenai pengelolaan sumber daya wilayah pesisir, baik untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan administrtif dan tata ruang, serta melakukan penegakan hukumnya, yaitu menindak setiap orang yang melanggar aturan-aturan yang dibuat dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir tersebut.

Pasal 1 ayat (36) Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyatakan bahwa : Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.  Artinya, kebiasaan-kebiasaan  masyarakat lokal yang mempunyai nilai-nilai luhur adalah kearifan lokal yang diakui dan legal.

Pada Pasal 4 Undang-undang ini juga menyatakan bahwa :  Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan :

  • melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; 

  • menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;  
  • memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan; dan  
  • meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.  
Artinya, pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditujukan salah satunya adalah untuk mengkonservasi dan mempertahan sistem ekologis sumber daya yang ada dengan melibatkan dan memperkuat peran serta masyarakat serta mendorong masyarakat agar lebih berinisiatif dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.(bersambung) klik disini.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar