Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Model Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Sasii Ala Maluku

Oleh: Mabruri Tanjung, SH.

Mahasiswa Magister Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Pesisir dan Kelautan Univ Bung Hatta

1. Pembahasan

a. Gambaran Umum Provinsi Maluku

Maluku merupakan provinsi di wilayah timur Indonesia dengan posisi strategis antara seluruh wilayah barat dan tengah Indonesia dengan Papua di bagian timur. Demikian juga dapat menghubungkan wilayah selatan termasuk Australia dan Timor Leste dengan wilayah utara seperti Maluku Utara dan Sulawesi. Posisi ini menyebabkan provinsi Maluku sebagai titik persilangan yang memiliki peranan penting sebagai wilayah transit. Kondisi wilayah kepulauan ini memberikan arti penting bagi prospek pengembangan ekonomi wilayah yang tidak hanya bertumpu pada wilayah daratan, tapi sebagian besar akan mengarah pada pesisir, laut dan pulau-pulau kecil

.

1.1. Letak Geografis

Secara geografis Provinsi Maluku berbatasan dengan Provinsi Maluku Utara di bagian Utara, bagian Timur berbatasan dengan Provinsi-provinsi Papua Barat, bagian Barat berbatasan dengan Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah dan bagian Selatan berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Australia.

Secara Astronomi Provinsi Maluku terletak antara 2 30’ – 8 30’ Lintang Selatan dan 124 – 135 30’ Bujur Timur, dengan luas wilayah 712.479,65 Km2 (7,6%) ialah luas daratan dan 658.294,69 Km2 (92,4%) adalah luas lautan.

Sebagai provonsi kepulauan, Maluku memiliki 32 pulau besar dan kecil. Pulau-pulau dimaluku antara lain Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Yamdena dan Pulau Wetar. Dengan kondisi wilayah yang dominan perairan, Provinsi Maluku sangat terbuka untuk berintegrasi dengan provinsi-provinsi dan negara sekitar.

1.2. Iklim

Provinsi Maluku beriklim tropis dan iklim muson, iklim ini sangat dipengaruhi oleh eksistensi perairan laut yang luas dan berlangsung seirama dengan iklim musim yang ada. Suhu minimum rata-rata sebesar 23,8 derajat cecius dan suhu maksimum rata-rata sebesar 31,1 derajat celcius. Kelembaban udara berdasarkan stasiun meteorologi Ambon ialah 83,% terendah, terendah pada bulan Januari sebesar 76% dan tertinggi pada bulan September sebesar 91%.

Curah hujan tahunan yang berlau dalam wilayah provinsi Maluku cukup bervariasi sehingga dikelompokkan dalam beberapa zona

.

1.3. Topografi

Rata-rata topografi wilayah Kota Ambon agak datar mulai dari pesisir pantai sampai dengan wilayah pemukiman. Morfologi daratan Kota Ambon bervariasi dari datar, berombak, bergelombang dan berbukit serta bergunung dengan lereng dominan agak landai sampai dengan curam.

Keadaan topografi wilayah Maluku Tengah, Seram bagian Barat dan Seram bagian Timur umumnya berbukit. Topografi wilaya Maluku Tenggara dibagi atas daratan, berbukit dan bergunung dengan lereng datar, landai/berombak, bergelombang, curam dan agak curam.

b. Sasi

Sasi adalah aturan adat yang dibuat oleh Raja-raja, perangkat desa dan masyarakat menjadi pedoman bagi setiap warga masyarakat Maluku dalam mengelola lingkungan, termasuk pedoman pemanfaatan sumber daya alam.

Di Maluku Tengah tidak ditemukan defenisi sasi secara tertulis. Namun pada naskah salinan reglemen sasi negeri (desa) Paperu tahun 1913-1922 disebutkan bahwa sasi itu adalah suatu tanda larangan kepada penduduk desa yang ditandai dengan daun kelapa, dipasang pada batas-batas daerah sasi. Berdasarkan atas praktek pelaksanaannya, maka sasi dapat didefenisikan sebagai suatu sistem pengaturan pemanfaatan sumber daya alam (huutan dan laut) bagi penduduk desa setempat maupun pendatang (Nikijuluv, 1994).

Sasi telah lama ada dan hidup dalam masyarakat pesisir Maluku, jauh sebelum era perdagangan antar bangsa-bangsa di mulai. Dalam pelaksanaannya sasi dibagi atas 2 :

1. Sasi Negeri, dibagi atas 2 : a. Sasi Darat, 2. Sasi Laut

2. Sasi Gereja, pelaksanaannya dijalankan dan diawasi oleh gereja

Kelembagaan sasi dengan berbagai variasi bentuk dan istilah berlaku luas di Maluku. Dari Pulau Morotai di Utara samapai dengan Pulau Babar di Selatan, dari Pulau Sidangdoli di Barat sampai dengan Kepulauan Aru di Timur Maluku.

Di beberapa desa, batas (boundaris) dari sasi disebutkan degan jelas. Di desa Nolloth misalnya, batasan sasi pada pesisir pantai sepanjang 2,5 km dan kearah laut mulai air surut sampai kedalaman 25 m.

Dapat dikatakan bahwa batas-atas zona dari sasi pada beberap daerah disebutkan dengan jelas dan dilapangan zona ini diakui dan dikenali dengan mudah. Adanya kejelasan batas ini merupakan salah satu syarat atau kondisi kunci dari satu co-menagement.

Sasi memiliki dimensi temporal dan lambang (atribut) yang bersama-sama membuat institusi sasi bersifat mengikat, batasan lainnnya yang memiliki dimensi temporal dan atribut yaitu bahwa sasi adalah larangan yang bersifat melindungi sesuatu atau hasil tertentu dalam batas waktu tertentu, diberlakukan dengan tanda tertentu (biasanya pita kuning), yang mempunyai kekuatan hukum yang berlaku untuk umum maupun perorangan.

Kekuatan hukum aturan sasi diakui secara agama maupun adat. Sasi negeri dalam pelaksanaannya di awasi oleh oleh lembaga Kewang, yang diangkat dengan upacara adat yang sakral. Kewang merupakan perwujudan penjaga sasi (low inforcer) dan juga merupakan pemimpin adat. Seorang kewang tidak dipilih secara sembarangan, akan tetapi berdasarkan garis keturunan marga yang telah diakui oleh masyarakat secara turun temurun. Marga yang memperoleh kepercayaan sebagai kewang adalah marga Latu Kawemuni.

Keputusan dan aturan sasi yang telah ditetapkan dalam masyarakat kemudian sepenuhnya diserahan kepada Kewang (pemimpin adat) dan ditaati oleh unsur masyarakat, lembaga pemerintah dan pihak gereja. Pelaksanaaan sasi juga mendapat dukungan doa dan berkat dari upacara keagamaan di gereja (Nikijuluv 1994).

c. Sasi dan Konservasi

Sebagai suatu kearifan lokal masyarakat pesisir Maluku, sasi telah menjadi bentuk bentuk dasar konservasi perikanan laut modern, yang telah dipraktekkan selama berabad-abad oleh penghuni pulau (islander), sebelum kesadaran perlunya konservasi laut di negara-negara barat di mulai.

Tujuan sasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat serta kaedah dan tingkah dan tingkah laku dalam pelaksanaannya merupakan syarat yang esensial yang menjamin keberlangsungan dan keberadaan sasi.  Sedangkan syarat optional adalah adanya struktur organisasi yang jelas.

Sasi pada awalnya berada pada daerah daratan yang pada akhirnya juga digunakan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayah pesisir dan laut. Pada bentuk pelaksanaannya sasi di Maluku di bedakan atas dua, yakni :

1. Sasi Lompa, dilaksanakan dengan tertutup.

2. Sasi Labuhan, dilaksanakan terbuka dan juga dirangkaikan dengan upacara-upacara keagamaan.

Tujuan sasi secara umum adalah sebagai upaya elindungi tradisi, meningkatkan pendaatan desa dan melindungi sumber daya dari ancaman orang lain. Norma atau kaedah sasi menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Disetiap desa ada larangan untuk mengambil komuditas tertentu selama sasi ditutup (close season). Pengaturan lain menyangkut dimana sasi diberlakukan. Meskipun batas-batas sasi tidak ditentukan secara akurat, dalam pelaksanaannya setiap orang dapat mengidentifikasi batas-batas tersebut. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa sasi lebih banyak berkaitan dengan jenis-jenis sunberdaya keanekaragaman hayati ekonomis yang penting yang hidup di laut dan dasar laut.

Di desa Paperu ada dua hal yang diberlakukan yaitu sasi umum dan sasi khusus. Sasi umum adalah larangan bagi yang bukan penduduk Paperu untuk menangkap ikan, mengambil kerang atau hasil laut lainnya pada perairan depan desa dengan batas-batas sejauh air surut terendah. Sedangkan sasi khusus adalah larangan menangkap ikan dengan radius 200 m dari tanjung Paperu. Dari sisi menajemen, sasi umum ini adalah bentuk kombinasi antara penutupan daerah (closed area) dan pembatasan aktifitas penangkapan (fishing retrction).

Zona sasi merupakan daerah batas bagi pemanfaatan sumberdaya laut saat tutup sasi, kegiatan penangkapan dan pengambilan ikan dan biota-biota laut pada batas-batas tertentu tidak diijinkan bagi penduduk desa maupun orang luar. Di desa Nolloth dan Sir Nori, komuditas yang diatur pemanfaatannya adalah jenis lola, batu laga, caping-caping, terupang, akar bahar dan bunga karang. Sedangkan di Paperu, sasi merupakan pembatasan dan larangan alat tangkap yang bersifat destruktif (merusak).

Penutupan sasi untuk biota laut seperti lola, teripang dan caping-caping di desa Siri Sori dan Nolloth dilakukan selama kurang lebih setahun. Setelah melalui mengamatan dan diketahui komuditas di atas sudah banyak dan besar, maka masa penangkapan dan buka sasi mulai diakukan.

Ketetapan buka sasi dilakukan melalui rapat desa dengan mempertimbangkan ada tidaknya nelayan yang mengusahakan komuditas itu. Di desa Nolloth tenaga kerja yang melakukan buka sasi dibayar dengan uang hasil penjualan ikan atau biota laut yang ditangkap. Setelah dikurangi dengan biaya produksi lainnya, sisa hasil penjualan adalah milik desa, yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum. Di desa Siri Sori, pengusahaan komuditas pada zona sasi ditetapkan secara lelang. Pemerintah memberikan kesempatan kepada penduduk asli ataupun penduduk luar untuk mengikuti lelang ini. Uang hasil lelang digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa, disamping juga untuk membayar upah kewang. Besaran upah kewang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama perangkat dan masyarakat desa.

Pada dasarnya sasi dalam pelaksanaannya sasi mengatur mengenai :

  1. Masa penutupan pemanfaatan jenis-jenis tertentu keanekaragaman hayati yang berada diwilayah pesisir dan laut;

  2. Masa pembukaan kembali sasi, untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya atau berdasarkan hasil pengamatan terhadap jenis-jenis tertentu keanekaragaman hayati pesisir dan laut yang di berlakukan sasi, yang diikuti dengan ritual secara adat dan religi;
  3. Menentukan jenis-jenis keanekaragaman hayati yang di sasi-kan;
  4. Menentukan batasan kuantitas pemanfaatan jenis-jenis keanekaragaman yang di sasi-kan;
  5. Menentukan batasan ukuran jenis-jenis keanekaragaman yang di sasi-kan, ketika sasi dibuka;
  6. Menentukan praktek penjualan hasil jenis-jenis keanekaragaman yang di sasi-kan.
Struktur organisasi yang menyangkut aturan-aturan, pengawasan dan sanksi secara tertulis terdapat di desa Nolloth dan Paperu. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan cara musyawarah antara pemerintah desa, LKMD serta masyarakat sendiri dan kemudian dituliskan. Tapi pada prakteknya di beberapa desa di Maluku ada juga sasi yang tidak tertulis.

Aturan tertulis yang dikeluarkan beberapa tahun lalu, merupakan hasil rumusan antara pemerintah desa, lembaga adat dan pemimpin keagamaan. Perubahan dalam peraturan sasi juga sering terjadi di beberapa desa. Di desa Paperu misalnya, aturan sasi mengalami penambahan berupa larangan membuang sampah di pesisir untuk menjaga kebersihan pantai.

Aturan sasi juga mengatur mengenai sanksi bagi orang-orang yang melanggar sasi. Sanksi ini biasanya berupa denda, pengucilan dari pergaulan sosial dan adat, dipermalukan didepan umum, kerja bakti dan pencabutan hak untuk sumber daya. Selain itu masyarakat di Maluku juga percaya, bahwa pelanggaran terhadap sasi akan memperoleh kualat/kutukan dari alam.

2. Analisis

Ada beberapa permasalahan yang terjadi baik disadari ataupun tidak yang merupakan akibat dari pelaksanaan dalam pembangunan dan pemanfaatan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang selama ini terjadi, antara lain adalah; pencemaran, degradasi habitat, over eksploitasi sumber daya ikan, abrasi pantai, konservasi kawasan lindung menjadi peruntukan lain dan bencana alam, serta konflik-konflik kepentingan pemanfaatan dan kekuasaan

Jika melihat kondisi pembangunan wilayah pesisir dewasa ini di Maluku, telah mulai terlihat adanya kesadaran aparatur pemerintah dan para stakeholder lainnya akan pentingnya memperhatikan kearifan lokal suatu daerah, maka eksistensi sasi di Maluku harus di pertahankan.

Pada pendekatan konsep menajemen, sasi mempunyai legitimasi yang kuat dan terinternalisasi dengan baik, misalnya dengan praktek buka dan tutup sasi yang diumumkan kepada publik.

Keberadaan sasi tidak hanya untuk tetap mempertahankan tradisi, tetapi disadari bersama oleh masyarakat adat dan pemerintah bahwa keberadaan sasi merupakan ujud dari kepedulian terhadap pembangunan dan pemanfaatan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

Selain itu, sasi telah menjadi sebuah metode tanggung jawab dari generasi sekarang untuk tetap mempertahankan keanekaragaman dan kelimpahan sumberdaya  hayati yang ada di wilayah pesisir dan laut untuk anak dan cucu pada generasi mendatang, sehingga kemakmuran dari berlimpahnya sumberdaya keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut yang masyarakat Maluku nikmati sekarang juga dapat dinikmati oleh anak cucu pada generasi yang akan datang.

KESIMPULAN dan SARAN

Sasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam konservasi sumber daya hayati selama ini di wilayah pesisir Maluku,selain itu praktek sasi telah membuat terus adanya ketersediaan (restocking) jenis-jenis tertentu keanekaragaman hayati pesisir dan laut, melindungi dan menjaganya dari eksploitasi berlebihan yang akan menyebabkan kepunahan.

Sasi juga merupakan metode pengelolaan sumber daya hayati di wilayah pesisir dan laut yang telah mempraktekkan co-menagement, dimana pemerintah dan masyarakat sama-sama berperan dan sama-sama bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan.

Pelaksanaan sanksi sasi pada msa sekarang harusnya lebih rasional, contohnya dalam hal denda, seharusnya juga ditingkatkan, disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masa sekarang. Dengan penyesuaian besarnya sanksi yang harus dibayarkan oleh orang yang melanggar sasi baik yang dilakukan oleh orang dari dalam ataupun luar wilayah sasi, maka diharapkan sasi dalam pelaksanaannya akan lebih ditaati.

Sasi harusnya dijadikan salah satu acuan penting bagi pemerintah apabila membuat kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan sejenisnya mengenai pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan laut, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar merupakan pengejewantahan dari hukum-hukum kebiasaan dalam bentuk kearifan lokal dan semangat yang hidup dalam masyarakat Indonesia, bukan berdasarkan pada kepentingan pemilik modal, sehingga pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dapat dengan mudah diterima, dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat.

Pengelolaan sumberdaya alam di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berbasis masyarakat, termasuk masyarakat adat, mulai dari sekarang harusnya dijadikan paradigma acuan dalam menterjemahkan penghormatan hak-hak asasi masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah pesisir, laut dan pulaupulau kecil, sebagai jawaban atas permasalahan dan konflik kepentingan yang selama ini terjadi dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.. (tulisan sebelumnya klik disini)

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah.

2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

3. Ellias Lamerburu, 2001, Jurnal, Peran Sasi Sebagai Model Pengelolaan Sumber Daya Pulau-pulau Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

4. Alex SW Retraubun, Jurnal, Sasi dan Konservasi

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar