Oleh : Zalmi Rozano, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung HattaA. Latar Belakang Masalah
Awal terbentuknya pemerintahan dalam perspektif yang berbeda, ketika Allah SWT menciptakan manusia, sinyalemen tentang akan terbentuknya pemerintahan didunia ini hampir dapat dibayangkan, sebagaimana sambutan melalui malaikat dihadapan Allah SWT[i] . Bahkan prediksi tentang ketidakteraturan yang cenderung akan diperbuat oleh manusia dalam konteks interaksinya hampir dapat dipastikan
Namun disisi lain ada upaya pengembalian ketidakteraturan kepada keteraturan pada akhirnya harus dimulai oleh manusia dengan petunjuk tuhan melaluim firman . Dan wadah yang disediakan untuk itu adalah dunia dengan segenap kompleksitas yang melekat didalamnya. Dalam perjalanannya manusia berkembang yang disain oleh Allah SWT untuk maksud tersebut . Pertumbuhan yang cepat kemudian melahirkan peradaban mikkro yang terdiri dari seorang kepala keluarga selaku sentral pemerintahan yang melakukan fungsi pengaturan.jadi kalau kita betul-betul kontek dari alqu-an tadi bahwasanya setiap manusia menginginkan suatu pemerintahan yang dapat diketahui oleh masyarakat sehingga didalam menjalankan roda pemerintahan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia sangat mempengaruhi terhadap perkembangan suatu daerah . Awal terbentuknya pemerintahan daerah dengan adanya Undang-undang nomor 5 tahun 1974, kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu, Undang-undang 22 tahun 1999, Undang-undang nomor, 32 tahun 2004 serta Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 2005, selanjutnya Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , didalam Undang-undang tersebut diatas mengandung sasaran sebagaimana dalam TAP MPR No. IV/MPR/2000 antara lain :[ii]
Adanya pelayanan yang baik dan pengembangan kreatifitas serta aparatur pemerintahan.
- Hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
- Adanya jaminan rasa kebangsaan
- Ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Otonomi daerah membuka ruang untuk direalisasikan nya kembali bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang terendah sesuai dengan asal usul kedaerahan. Di wilayah geologis Minangkabau pemerintah terendah sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 5 1979 adalah pemerintahan nagari
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah maka oleh sebab itu setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengurus sendiri segala sesuatu yang berkaitan dengan rumah tangganya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya, mulai dari urusan birokrasinya sampai ke pemerintah terkecil di daerah salah satunya adalah Nagari.dan hal-hal lain selain kewenangan yang tidak diberikan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan pelaksanaan tata pemerintahan nagari dipimpin oleh seorang wali nagari dan dibantu oleh seorang sekretaris nagari dan beberapa orang Staf termasuk didalamnya para Wali jorong kemudian diawasi oleh Badan Musyawarah Nagari (BMN) kemudian ada juga Lembaga Kerapatan Adat Nagari.[iv]
Kembali ke pemerintahan nagari adalah salah satu aspirasi dari masyarakat Sumatera Barat sebagaimana kiat kembali lagi kepada Undang-undang nomor 5 tahun 1974 untuk menetapkan kembali ke pemerintahan nagari di Kabupaten Solok telah ditetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari,
Berdasarkan uraian tersebut diatas , maka penulis melakukan penelitian yang dituangkan dalam makalah dengan judul “ TATA KELOLA PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN SOLOK”
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Bentuk Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan peraturan daerah di Kabupaten Solok.
- Faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan
- Kendala yang terdapat dalam pelaksanaan Pemerintahan Nagari
- Upaya yang dilaksanakan dalam penyelesaian Tata Pemerintahan Nagari
Adapun dari tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
Apakah bentuk Penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan pemerintah Nagari.
- Untuk mengetahui sejauh mana faktor penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintah Nagari.
- Untuk mengetahui kendala yang terdapat dalam pelaksanaan pemerintahan Nagari.
- Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan dalam proses penyelesaian terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan nagari.
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak baik secara teoritis maupun praktis.
Manfaat teoritis. Dalam penulisan makalah ini penulis berharap dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok yang berkaitan dengan Otonomi Daerah.
- Manfaat Praktis. Adalah sebagai bahan masukan terhadap Pemerintahan Kabupaten Solok dalam rangka pelaksanaan penerapan sistem Pemerintahan Otonomi Daerah serta masukan terhadap Kepala Daerah.
Von Savigny dan Sacipto Raharjo, dalam teorinya bahwa kekuatan untuk membentuk hukum terletak pada rakyat. Undang-undang harus ada bahannya dari rakyat dan ahli hukum dengan mempertimbangkan perasaan hukum dan perasaan keadilan masyarakat. Mazhab sejarah (Von Savigny) dimana hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (Volkgeist)[v].
Sedangkan aliran Utility (Jeremy Bentham) hukum itu harus bermanfaat, guna mencapai hidup yang bahagia. Aliran sociological Yurisprudence (Eugen Erlich) berpendapat hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (Living Law)[vi].
Anthon F. Susanto perkembangan hukum merupakan hal yang kompleks. Kemudian berhubungan dengan Positivisme Hukum dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari positivisme Ilmu. Defenisinya yang paling sederhana adalah tentang hakekat hukum, bahwa hukum merupakan sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan tersebut mencerminkan penggabungan antara idealisme dan materialisme.[vii]
Ade Saptomo ,Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, bahwa hukum adat tidak terhenti pada pengetahuan dan bentuk-bentuk local wisdom, akan tetapi kearifan local tentu sangat mempengaruhi , bagaimana perkembangannya terutama dalam era globalisasi dewasa ini, dan apa implikasinya bagi pengetahuan ilmu hukum dan pembangunan hukum nasional.[viii]
Anthon F. Susanto berpendapat bahwa positivisme hukum tidak dapat dimaknai sebagai berikut :
Jurisprudensi yag membahas konsep hukum secara eksklusif, dan berakar pada peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.[ix]teori yang menyatakan,hukum akan valid jika berbentuk norma-norma yang dapat dipaksakan berlakunya dan ditetapkan oleh sebuah instrument didalam sebuah Negara.[x]J.H.A. Logeman negara sebagai organisasi kekuasaan telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modoren, negara tidak hanya dipandang sebagai entity absolute, dimana semua stakeholder adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap Negara/penguasa tanpa reserve.[xi]
Max Weber dalam Arief Budiman , negara harus mengikuti irama dari semua elemen pembentuk negara, khususnya rakyat atau warga negara yang bersangkutan. Ini telah menjadi konsekuensi dari apresiasi dan sekaligus resistensi umat manusia itu sendiri terhadap “negara” yang sudah dianggap ketinggalan zaman, karena eksistensinya yang telah mencengkram kebebasan tertinggi manusia, hak-hak warga negara seakan-akan telah diambil oleh negara sejak negara itu dibentuk[xii].
Dalam memberlakukan peraturan perundangan-undangan tentu harus memperhatikan kebudayaan masyarakat itu sendiri atau kebiasaan yang ada dalam masyarakat sehingga tidaklah terjadinya pelecehan terhadap undang-undang tersebut apabila tidak memperhatikan kebudayaan atau kearifan local. Oleh karena itu dalam masyarakat terdapat suatu sistem ataupun norma yang sudah terbentuk dengan sendirinya berdasarkan proses interaksi sosial[xiii]. (Bersambung ke tata kelola pemerintahan nagari bagian kedua)
catatan kaki:
[1] Lihat Kitab al-quranjuz I surat albaqarah:30(terjemahan0 Depag RI (bandung) hlm. 6[ii] Ryaas Rasyid Azas-azas Pemerintahan yang baik (Jakarta PT.Yarsif Watampone 1999) hal .IPrinciple of Good Governance: Jurnal Hukum on line januari 2012.<2 GH.Sabine (terjm) Jakarta IIP,2001 Hal. 204.[iv] Undang-undang Nomor 5 1974[v] Satjipto Raharjdo. Membedah Hukum Progresif. Kompas. Buku Kompas. Jakarta. 2008. Hlm. 252[vi] Ibid. hlm. 264.[vii] Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistemik, Genta Publishing. Jogjakarta. 2010. hlm 70[viii] Ade Saptomo, Hukum dan Kearifan Lokal, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. 2010. Hlm, 24.[ix] Anthon F. Susanto. Ibid. hlm, 71[x] Ibid.[xi] I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. PT. Refika Aditama. Bandung. 2009. Hlm. 1.[xii] Ibid.Ignacio Marín García ,Enforcement of Penalty Clauses in Civil and Common Law: A Puzzle to be Solved by the Contracting Parties Source: European Journal of Legal Studies, Volume 5, Issue 1 (Spring/Summer 2012), p. 98-123