Kiriman : Azura Elfianita
Pinjaman Dengan Pagang Gadai-Globalisasi tidaklah dapat merubah masyarakat terutama mereka yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari pusat keramain kota. Walaupun di era globalisasi ini, masih banyak masyarakat terpencil masih mempergunakan sistem pinjam meminjam dalam bentuk gadai khususnya masyarakat di Sumatera Barat yang masih kental dengan adat istiadatnya yang mempergunakan sistem gadai pada tanah ulayat mereka.
Mereka atau masyarakat yang bertempat tinggal di nagari – nagari terpencil masih mempergunakan sistem pinjaman dengan pagang gadai. Seorang penduduk yang mengadaikan tanah pusakonya terkadang hanya memenuhi kebutuhan konsumtif saja, misalnya penyelenggaraan perkawinan anak keluarganya, mengutamakan melakukan transaksi pinjam meminjam sesama masyarakat dipedesaan dengan memberikan jaminan/ menggadaikan tanah, seperti sawah, kebun, kolam ikam (tabek) dan lain - lain, dengan melakukan perjanjian di bawah tangan (diatas segel/ materai) dengan menggunakan 2 orang saksi atau lebih, yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan yang bersangkutan. Lain halnya dengan salah satu jorong, menggadaikaan tanah bukan untuk kebutuhan konsumtif, seperti biaya sekolah anak – anak mereka yang ingin bersekolah di luar dari wilayah Sumatera Barat untuk mendapatkan perguruan terbaik dari daerah tempat tinggal mereka.
Sistem Gadai
Sistem pinjam gadai di masyarakat kaum minangkabau, si peminjam meminjam uang dalam bentuk emas, misalnya rupiah mas dengan jangka waktu tertentu dan menyerahkan fisik jaminan tersebut (tanah, sawah, kolam ikan/ tabek).
Jaminan tsb (sawah, tanah dll) baik yang berbentuk status hukum tetap (sertifikat hak milik) mau pun masih tanah adat ulayat tidak dilakukan pengikatan secara hukum.
Jika dikaitkan dengan UU Pokok Agraria pasal 20 (2) status hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Selama pinjaman belum dibayar sampai masa waktu perjanjian maka penguasaan fisik dari jaminan tsb (tanah , sawah) sepenuhnya dikuasai oleh sipemberi pinjaman.
Pengaturan Gadai
Didalam UUPA no 5 tahun 1960 tidak diatur dengan jelas mengenai gadai dan sistemnya itu sendiri. Meskipun dalam pasal 16 diatur jenis-jenis hak, akan tetapi itu tidak bisa membuktikan adanya pengaturan gadai dalam pasal tersebut. Akan tetapi didalam adat sendiri ada aturan yang sudah diajalankan semenjak nenek moyang Minangkabau, yaitu;
Wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada kaumnya yang sama-sama serumah.
- Lepas dari yang serumah, baru boleh berkisar kepada yang sebuah perut, lepas dari yang sebuah perut bergelegar kepada yang sekampung, lepas sekampung kepada sesuku, lepas dari sesuku baru beralih ke dalam nagari dan seterusnya.
- Kalau belum lepas dari yang serumah, harta telah digadaikan begitu saja kepada orang yang sekampung maka itu dilarang, dan boleh dibatalkan oleh orang yang serumah tadi.
- Sekali-kali dilarang orang yang sekampung atau yang lainnya itu melampui orang serumah itu.tidak boleh lampau melampui atau lompat melompati, melainkan wajib turut lebih dahulu jenjang-jenjangnya sesuai dengan aturan adat.
Namun ada hal buruk dari pagang gadai ini. Kebanyakan masyarakat minangkabau yang merantau dan tanah ulayat meraka di tempat tinggalkan dan diurus oleh sanak saudarnya atau pun orang keprcayaannya. Tetapi banyak terjadi mereka yang dipercaya untuk mengurus dan merawat tanah ulayat tersebut mencoba menggadaikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan oleh si pemilik tanah ulayat tsb baik berbentuk rumah pusako, sawah, ataupun tabek. Sehingga bila suatu ketika salah seorang keluarga si pemilik dari tanah ulayat tsb mengetahui tanah ulayat yang berbentuk rumah pusako, sawah, kolam ikan (tabek) tidaklah milik mereka lagi karena telah digadaikan oleh yang merawat dan menempat tinggalkan tanah ulayat mereka.
Dapat kita lihat, jika masyarakat desa tidak menjadikan bank minded, maka mereka masih dapat memiliki tanah atau sawah mereka, berbeda dengan mereka yang melakukan dengan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk pagang gadai. Bila masyarakat minangkabau tidak lagi mengenal pagang gadai dan melakukan transaksi pinjam meminjam dengan bank maka masyarakat yang tanahnya di gadaikan dapat dibebani dengan hak tanggungan, pasal 25 “hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan di bebani hak tanggungan”
Perbedaan pinjaman pagang gadai dengan kredit bank ;
Pada pinjaman pagang gadai fisik jaminan dikuasai sepenuhnya oleh sipemberi pinjaman
- Pada pinjaman bank, bank hanya mengiasai bukti2 pemilikan jaminan mislnya sertifikat dengan perikatan secara hukum mislnya hak tanggungan dan fisik jaminan tetap di pegang oleh si penerima pinjaman.
- Pada pinjaman pagang gadai disaat pembayaran hutang dengan nilai harga sesuai pinjaman pertama (emas) sedangkan dapat terjadi flukuatif (berubah). *