Oleh: Wisran Hadi
I. Intervensi politik ke dalam dunia pendidikan
Kenyataan sosial di Indonesia pada dasawarsa ini adalah, bahwa intervensi politik yang begitu kuat khususnya ke dalam bidang pendidikan ternyata telah memporak porandakan tujuan, sistem serta pelaksanaan pendidikan dalam segala tingkatnya. Intervensi politik ke dalam dunia pendidikan terlihat jelas pada kepentingan-kepentingan tertentu; ideologi, kepartaian, trend zaman dan pengaruh-pengaruh budaya lain yang dicucukkan, dipaksakan masuk ke dalam kurikulum dan ke bangku-bangku sekolah sejak mulai dari Taman Kanak-Kanak, sampai Perguruan Tinggi. Indikasi nyata dari hal tersebut adalah; bahwa sampai sekarang belum ada suatu bakuan yang harus diikuti oleh pemerintah orde apapun, mau diapa-siapakan kelanjutan dan keberadaan anak-anak bangsa ini dalam menghadapi kehidupan masa masa depan.
Kenyataan pahit yang terjadi dalam dunia pendidikan adalah, bahwa setiap kurun kekuasaan, mulai dari zaman yang disebut Orde Lama, sampai ke zaman berikutnya yang disebut Orde Baru, kemudian sampai ke zaman ini yang disebut sebagai era reformasi, karena dominasi politik kekuasaan yang begitu kuatnya menyebabkan sistem pendidikan selalu berubah baik dalam tujuan, usaha untuk mencapai tujuan, pembiayaan, buku-buku, guru-guru bahkan sarana pendidikan lainnya seperti jumlah sekolah dan guru, peralatan dan kondisi serta lingkungan sekolah.
Keadaan demikian semakin diperpahit lagi dengan pergantian kebijakan dari para menteri pendidikan dari setiap kabinet baru yang dibentuk. Akibatnya sangat menyulitkan; segala kebijakan pendidikan yang dilaksanakan di daerah-daerahpun diporakporandakan oleh pelaku-pelaku politik kekuasaan. Yang terjadi kemudian adalah, bahwa yang berlaku dalam dunia pendidikan adalah politik kekuasaan yang sedang berkuasa pada saat itu. Dunia pendidikan tidak diwarnai, ditentukan oleh para pendidik, tetapi takluk kepada selera “suka atau tidak suka” para pejabat di daerah. Kenyataan ini sudah menjadi rahasia umum, baik dalam pembicaraan, diskusi, seminar yang diadakan di kalangan para pakar pendidikan, guru dan anak didik itu sendiri. Sebagai contoh, seorang pejabat politik, mungkin walikota atau bupati dapat memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memberhentikan, memindahkan dan mengangkat seseorang yang disukai Walikota atau Bupati itu tanpa pertimbangan-pertimbangan pendidikan.
Banyak sekali laporan, pengaduan dan pemberitaan melalui berbagai mass-media tentang kebrutalan peraturan dalam dunia pendidikan yang dirusak sendiri oleh pejabat-pejabat politik. Kenyataan ini tidak perlu dibantah atau dicarikan pembelaannya, karena semua itu terbukti telah merusak tatanan, dinamika dan kemajuan serta kesempurnaan pendidikan.
Saat ini, bangsa Indonesia sangat cemas dan risau pada berbagai kondisi yang tengah dihadapi, terutama pada kondisi pendidikan, mulai dari proses, pelaksanaan pendidikan dan kemudian produks dari pendidikan tersebut. Mental dan orientasi anak-anak didik, remaja, mahasiswa dan kaum muda telah bergeser jauh dari nilai-nilai patrotisme, nasionalisme, etos kerja, kesetiaan, ketaatan dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut secara serentak mulai luntur. Apa yang sesungguhnya diperlukan untuk kehidupan kebangsaan ini, sudah jauh menyimpang dari apa yang diinginkan. Bahkan penyimpangan itu dikhawatirkan dapat meruntuhkan bangsa ini dan dipredisksi dapat menjadikan negara ini jajahan dari negara bangsa.
II. Agar Guru Kita Menjadi Guru Agar-agar
Kecemasan dan kerisauan terhadap kondisi pendidikan demikian, semua para ahli, pakar, penguasa pendidikan dan pengusaha pendidikan berusaha untuk bersepakat bahwa keadaan pendidikan bagi anak bangsa ini harus diubah, diluruskan tujuannya, dijauhkan dari intervensi politik kekuasaan. Kesepakatan tersebut didukung dengan berbagai teori, kemudian dituangkan dalam berbagai kebijakan dan penyediaan dana yang besar. Akan tetapi, kondisi anak didik tetap saja berada dalam situasi yang mencemaskan. Semua orangpun bersama-sama mencari di mana pokok masalahnya. Dan semua orangpun dapat mensepakati bahwa akar permasalahan adalah diri sendiri. Artinya, pendidikan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga sendiri, lingkungan sendiri, baru kemudian dikembangkan dan ditularkan ke lingkungan berikutnya. Akan tetapi, tidak seorangpun yang sanggup melakukan tindakan nyata seperti itu lebih dulu. Baik dari guru itu sendiri, pejabat negara ataupun tokoh-tokoh politik itu sendiri, maupun oknum-oknum masyarakat itu sendiri. Artinya, tidak seorangpun berdaya untuk berbuat terhadap sesuatu yang telah mereka sepakati.
Kita semua tahu dan mungkin sependapat bahwa; tujuan pendidikan bagi anak bangsa ini harus begini harus begitu. Kita semua sepakat bahwa sistem pendidikan itu harus begini harus begitu. Kita semua setuju bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu harus dilakukan begini dan begitu. Akan tetapi tidak seorangpun yang berani memulainya untuk begini dan untuk begitu itu.
Baca juga: Menghukum Guru Yang Mencubit (Potret Masyarakat Yang Sakit)
Dalam konteks ini, kita harus kembali pada peringatan yang telah diberikan Allah swt. bahwa, jika Tuhan menghendaki menghancurkan suatu bangsa, yang pertama kali diambilNya dari bangsa itu adalah akal. Bangsa itu mungkin tetap sehat, mungkin semakin kaya atau makmur, tetap punya kepala dan rambut yang bagus, mempunyai otak yang sehat, tetapi tidak ada akal. Ditarik akalnya dari otak. Otak jadinya hanya tinggal sebagai kerabang saja sedangkan akal sebagai “isi” dari otak itu dicabut.
Jika hal itu sempat terjadi, kita tetap punya otak tetapi tidak lagi punya akal, itu adalah pertanda bahwa bangsa ini sedang diruntuhkan, dihinakan dan kemudian ditenggelamkan dari muka bumi.
Supaya otak tetap menjadi tempat tinggal bagi akal, mau tidak mau, pendidikan harus terus dilangsungkan. Akal ditumbuhkembangkan oleh pendidikan yang berkesimbungan, pendidikan tidak akan mampu untuk membesar volume otak. Akan tetapi, ketika intervensi politik dalam dunia pendidikan sudah tidak ketolongan lagi, intervensi politik itu sudah berlaku semena-mena di dunia pendidikan, akibatnya yang paling fatal adalah, timbulnya berbagai ekses negatif dari kegagalan pendidikan.
Kegagalan pendidikan akan selalu dilemparkan ke pundak para guru. Kaum pendidik dijadikan kambing hitam dari kegagalan itu. Untuk menyelamatkan guru dari tuduhan kambing hitam itu, lalu diadakan berpuluh, beratus bahkan mungkin sudah beribu kali diadakan penataran, diskusi, seminar pendidikan. Tujuan utama dari penataran, diskusi atau seminar pendidikan itu, “apapun jugalah temanya” (apakah tema-temanya dibuat dari berbagai semboyan yang hebat-hebat dan dituliskan dengan ungkapan, idiom, dengan berbagai bahasa Arab, Cina, Sanskerta atau bahasa Inggeris misalnya), namun yang diharapkan dari semua kegiatan itu adalah;
agar guru-guru kita itu menjadi orang yang beriman dan bertaqwa,
agar guru-guru kita itu berlaku jujur,agar guru-guru kita itu menjadi manusia yang cerdas,agar guru-guru kita itu tangguh,agar guru-guru kita itu peduli,agar guru-guru kita itu berkarakter,agar guru-guru kita itu menjadi smart teacher,agar guru-guru kita itu menjadi great teacher,Agar guru-guru kita itu… menjadi guru agar-agar!III. HAM Yang Salah Kaprah Sebagai Hantu Dalam Dunia Pendidikan
Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada dalam satu kontainer besar yang bernama Globalisasi itu, yang kemudian dijadikan rujukan dalam kehidupan politik, hukum dan pendidikan, menyebabkan timbulnya berbagai penafsiran dan terjemahan yang berbeda-beda di kalangan masyarakat, guru dan pihak penegak hukum. Ternyata, dengan terjemahan dan penafsiran yang salah kaprah terhadap konsepsi, pengertian dan hakekat HAM ini menyebabkan beberapa metode pendidikan menjadi terganjal. Sistem pendidikan menjadi longgar karena tiadanya sanksi terhadap suatu pelanggaran.
Dari berbagai laporan dan keluhan para guru terhadap teguran, sanksi dan hukuman yang mereka berikan pada anak didiknya, dapat disimpulkan bahwa sanksi tidak lagi dianggap oleh orang tua murid sebagai bagian dari pendidikan anaknya, bahwa sebuah kesalahan perlu dan harus diberikan sanksi atau hukuman sekecil apapun, sehingga anak didik dapat membedakan mana yang dibenarkan dan mana yang tidak.
Akan tetapi, sekarang ini guru-guru tidak lagi berani memberikan sanksi pada anak didiknya karena dihantui oleh HAM. Mereka takut memberikan sanksi kepada murid-muridnya karena takut diadukan orang tua atau murid itu sendiri bahwa dia (sang guru itu) telah melanggar HAM.
Akan perlakuan dan penafsiran terhadap HAM ini sampai sekarang, baik Menteri pendidikan, maupun Presiden sekalipun tidak pernah memberikan patokan yang jelas, apalagi tindakan yang kongkrit, sejauh mana guru dianggap melanggar HAM dan sejauh mana kewenangan guru memberikan sanksi kepada anak didiknya. Ketidaktegasan pemerintah dalam berbagai persoalan yang terjadi saat ini, telah menyebabkan terjadinya berbagai goncangan sosial lainnya.
Dari HAM yang terjemahkan salah kaprah ini, kita dapat melihat berbagai akibat daripadanya. Seorang murid dapat saja memaki gurunya di depan kelas. Seorang pelajar dapat saja tidak mengacuhkan gurunya dalam berbagai perjumpaan di luar sekolah. Jika diproyeksikan ke depan, maka bila anak didik demikian dewasa kelak, mereka mungkin telah berbuat salah, atau divonis sebagai tersangka oleh pengadilan, namun dia masih ngotot dan dibenarkan untuk dipilih jadi bupati, walikota, gubernur, rektor, menteri dlsbnya. Mungkin dia telah melakukan korupsi besar-besaran, karena tidak ada sanksi, dia masih tersenyum saat ditangkap. Sebagai perbandingan; seorang PSK ditangkap Satpol PP masih menutup mukanya karena malu ketika dipotret oleh wartawan, akan tetapi seorang pejabat yang telah divonis tersangka dan dituduh korupsi oleh pengadilan masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan kepada khalayak.
Ketika seorang siswa kedapatan berpacaran di dalam kelas, guru tidak bisa memarahi mereka, karena itu akan dianggap melanggar HAM. Tapi bagaimana kalau guru kedapatan berpacaran dengan di dalam kelas? Itu tidak dianggap melanggar HAM, tetapi dianggap guru telah mencorengkan arang didahinya sendiri. HAM mengajarkan etika dan moral tapi tidak mengajarkan akhlak.
IV. Mengubah Paradigma Berpikir
Tentang apa yang dilakukan guru di kelas dan di depan murid-muridnya setiap hari, pada setiap jam pelajaran atau pada setiap mata pelajaran yang diberikannya, tentulah guru itu sendiri yang mengetahui. Orang luar (para politisi, pejabat pemerintah, orang tua murid, masyarakat) tidak pernah mau tahu bagaimana problematika guru ketika menghadapi murid-muridnya. Problematika yang dihadapi guru atas dirinya sendiri, ilmu yang diembannya, didaktik metodik, manajemen pengajaran dan problematika guru dengan murid-muridnya yang harus dapat memberikan kesan yang menyenangkan dan pengayom dlsbnya. Dalam bentuk kesehariannya; kita tidak pernah mau tahu bagaimana guru memenuhi kebutuhan hidupnya dari gaji yang serba kekurangan. Kita tidak pernah mau tahu tentang kelas yang sumpek, sempit, bocor dan peralatan lainnya serta buku-buku yang harus disediakan bagi generasi penerus bangsa ini. Yang kita tahu hanyalah, kesalahan-kesalahan guru, kelalaian-kelalaian guru, terutama apabila terjadi perkelahian antar pelajar, antar sekolah dan antar perguruan tinggi.
Kita terlalu banyak memberikan guru-guru Indonesia mengisap jempol daripada menghirup udara segar. Maksudnya; kita terlalu banyak diberi isapan jempol. Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Guru adalah manusia yang harus menjadi contoh, panutan dan rujukan dan lain sebagainya. Artinya lagi, guru adalah sebuah piring porselin yang tidak boleh sumbing apalagi retak atau pecah. Betapa hebatnya pujian untuk guru, tetapi apakah sudah seimbang dengan perhatian pemerintah, perhatian masyarakat kepada apa yang dipuji-pujinya itu?
Persoalan guru dan dunia pendidikan, adalah persoalan yang sangat kompleks. Persoalannya tidak hanya sebatas masuk kelas, pulang, dapat ijazah, dapat pekerjaan dan pangkat. Namun dari keseluruhan persoalan yang berputar-putar sekeliling kehidupan guru adalah; apa sesungguhnya yang harus dilakukan dalam rekrutment seorang guru? Ijazah kesarjanaan saja belumlah memadai untuk menjadi seorang guru. Menjadi guru mungkin semua orang sanggup, tapi tidak semua orang mampu menjadi pendidik.
Akan tetapi, pemerintah lebih menghargai gelar kesarjanaan itu dari sikap pribadi seseorang untuk pantas dan layak disebut guru. Pemerintah tampaknya hanya memerlukan guru, agen ilmu pengetahuan, tetapi bukan pendidik untuk mendidik anak bangsa yang besar ini. Pemerintah dan orang-orang politiknya masih terpaku dengan formalitas-formalitas, sedangkan pendidikan yang justru memerlukan kewibawaan, karakteristik, kecerdasan dan kejujuran seseorang seakan diabaikan. Hal ini dapat dilihat pada kenyataannya bahwa belum pernah ada test atau psikotest yang benar untuk menentukan perwatakan, keperibadian, kesalehan dan kesetiaan seorang calon guru, apakah mereka bisa mereka jadi pendidik atau tidak. Sebagai pembanding saja; di era penjajahan Belanda, rekrutment untuk seorang guru sangat ketat. Tidak hanya diploma atau ijazah yang dimilikinya saja yang dipertimbangkan, akan tetapi tinggi badan, cara berjalan dan berpakaian, suara dan tulisan di papan tulis diperhitungkan dengan mempertimbangkan bahwa seorang guru adalah orang yang setiap hari dilihat dan diamati murid-muridnya. Guru-guru yang sudah cacat namanya di tengah masyarakat, tidak dibenarkan lagi mengajar di dalam masyarakat itu, karena dikhawartirkan dapat merusak citra guru dan murid mendapat contoh yang tidak baik.
Oleh karena itu, salah satu usaha yang perlu dilakukan dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia adalah; mengubah paradigma berpikir yang serba formalistik. **
Padang, 17 Februari 2011** Tulisan ini adalah tulisan Alm Wisran Hadi (Pak Wis) yang sempat di posting diacount fb Pak Wis yang posting 23 Maret 2011 pukul 16:32