Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, lazimnya ditunjuk perjabat yang berwenang untuk mengelola atau otorisasi bidang tertentu sebagaimana halnya dalam bidang keuangan. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat yang ditunjuk tentulah selain dimaksudkan sebagai bagian dari manajemen administrasi keuangan, juga tidak lepas dari soal penggunaan keuangan negara secara bertanggung jawab agar sesuai dengan maksud pengalokasiannya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tidak jarang terjadi pejabat yang diberi wewenang untuk mengelola keuangan negara untuk urusan atau kegiatan tertentu mempergunakan atau mengeluarkan uang negara untuk tujuan lain dengan dasar si-pejabat merasa ia memiliki kewenangan untuk menggunakan uang negara dengan semata-mata bertumpu pada adanya kewenangan pada dirinya.
Penggunaan keuangan negara tidak oleh pejabat pengelola yang ditunjuk tidak dapat semata-mata didasarkan pada adanya kewenangan semata. Dalam beberapa kasus penyalahgunaan keuangan negara acap kali didalilkan, si pejabat mendalilkan kewenangannya tanpa memperhatikan batas-batas kewenangannya. Dalam hal ini, meskipun seorang pejabat yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara atas suatu kegiatan tertentu, tetapi penggunaan keuangan negara yang dikelolanya harus sesuai dengan tujuan pengalokasian yang negara yang dikelolanya dan dengan mengingat batas-batas kewenangan yang ada padanya.
Penggunaan keuangan keuangan negara yang tidak sesuai dengan tujuannya atau digunakan untuk tujuan lain, bisa terkena tindak pidana jabatan penggelapan uang atau tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini terdapat yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No Register 88 K/KR/1969 tanggal 3 November 1971 yang menyebutkan:
Walaupun berwenang menguasai keuangan untuk pekerjaan sehari-hari dan rutin, akan tetapi dengan mengizinkan penggunaan uang untuk tujuan lain dari yang ditetapkan, Terdakwa telah melampaui batas wewenangnya, tindakan mana merupakan tindak pidana karena merugikan keuangan negara.Memahami yurisprudensi di atas, maka pejabat yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara tidak saja dipandang sebagai telah melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya sendiri menggunakan keuangan negara untuk tujuan lain, tetapi juga dipandang sebagai tindak pidana apabila memberi izin menggunakan keuangan negara untuk tujuan lain selain dari tujuan yang telah ditetapkan. (4 Oktober 2013)