Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan tindak pidana yang sering terjadi dengan modus operandi yang beragam. Dalam pandangan masyarakat awan terkadang tidak bisa membedakan antara penggelapan dan penipuan, namun hal itu wajar karena adakalanya antara penggelapan dan penipuan itu terkadang tampak sama pola kerjanya. Akan tetapi sesungguhnya secara hukum antara penggelapan dan penipuan berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaam tersebut selain bisa ditemukan dalam ajaran hukum pidana, juga dalam yurisprudensi yang memberikan ketegasan terhadap apa yang dikategorikan sebagai penggelapan dan penipuan.
Dalam KUHP sendiri jelas dibedakan antara delik penggelapan dan penipuan, dimana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Menilik kedua rumusan delik KUHP tersebut, maka dalam penipuan dan penggelapan terdapat unsur melawan hukum., namun yang membedakannya adalah pada penekanan dari unsur melawan hukumnya. Dalam koteks catatan hukum ini, okus sebenarnya bukanlah soal kedalaman dan interprestasi dari unsur-unsut delik dari kedua bentuk tindak pidana itu, melainkan bagaimana antara tindak pidana penipuan dan penggelapan secara teknis yuridis tidak sama dan hal itu akan tanpak dari cara bagaimana kedua tindak pidana itu dilakukan. Artinya uraian tindak pidana yang dilakukan seorang terdakwa misalnya, apakah merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sangat tergantung dari cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan, sehingga adakalanya ketidak cermatan menguraikan cara tindak pidana dilakukan, suatu dakwaan yang berisikan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan bisa campur aduk dan atau tindak pidana penggelapan yang didakwakan, namun uraian dakwaannya bisa jadi venderung kepada tindak pidana penipuan.
Terkait dengan delik penggelapan dan penipuan yang perbedaannya sangat tipis itu terdapat yurisprudensi yakni Putusan Mahkamah Agung No, 74 K/KR/1973 tanggal 10 Desember 1973 yang menyebutkan:
Dari yurispudensi di atas jelas diperlukan kecermatan dalam menguraikan suatu tuduhan, apabila dakwaan disusun secara alternatif, atau jika dakwaan tunggal, diperlukan juga suatu kecermatan dalam menguraikan dengan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan, sehingga jelas apakah tindak pidana yang didakwakan delilk penggelapan atau penelipuan, sebab bisa jadi sebenarnya tindak pidana yang dilakukan merupakan delik peniipuan, namun yang dituduhkan delik penggelapan. *Penggelapan secara prinsipil berbeda dengan penipuan. Oleh karena itu , perbuatan materil tindak pidana penggelapan harus dengan tegas dirumuskan dalam tuduhan dan tidak cukup dengan menunjuk tuduhan primer i.c tuduhan mengenai penggelapan.