Catatan Hukum Dr. Boy Yendra Tamin, SH. MHDosen Fakultas Hukum Universitas Bung HattaApakah yang dimaksud dengan hukum itu ? Tidak ada satu jawaban atau definisi tunggal atas pertanyaan ini. Dikalangan hukum sendiri sudah jadi pengetahuan tidak ada satu pengertian dan definisi hukum yang baku.
Apakah yang dimaksud dengan hukum itu ? Tidak ada satu jawaban tunggal atas pertanyaan ini. Bahkan dikalangan hukum sendiri sudah menjadi satu yang lazim, bahwa sampai saat ini tidak ada satu pengertian dan definisi hukum yang baku dan tunggal. Definisi dan pengertian hukum beragam yang diberikan oleh kalangan ahli atau sarjana hukum. Parahnya lagi pengertian dan definisi hukum itu diberikan tampak kecenderungan dibangun dari latar belakang bidang hukum yang ditekuni serta tbertumpu dari paham hukum yang dianut.
Meskipun terdapat berbagai pengertian dan definisi hukum dan belum ada satu pengertian dan defenisi hukum yang baku, tetapi masyarakat tidak asing ketika disebutkan kata “hukum”. Walaupun tidak jarang dipahami publik awam, bahwa hukum itu dipersamakan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hukum oleh publik cenderung dipahami sebagai undang-undang. Secara teoritis hukum tidak sama dengan undang-undang dan undang-undang adalah bagian dari hukum. Jika demikian halnya apakah yang dimaksud dengan hukum itu ?
Atas dasar adanya pengaruh paham yang dianut, maka tentunya sangat sulit untuk mendapatkan satu definisi hukum yang baku dan tunggal dan dipahami sebagai definisi hukum yang universal. Karena itu jika seringkali terjadi perdebatan-perdebatan atas hukum yang tidak kunjung ada titik temunya, tentu didorong oleh pemahaman atas defenisi dan paham hukum yang berbeda sifat dan paham hukum yang dianut. Karena rumitnya untuk mencapai suatu kesepakatan merumuskan suatu defenisi dan pengertian hukum, pernah juga muncul pandangan yang berpendirian bahwa hukum tidak perlu didefenisikan. Namun demikian yang terpenting sebenarnya, jika hukum diharapkan menjadi panglima dalam kehidupan masyarakat, maka sudah seharusnya pembangunan hukum dilepaskan dari kekangan paham hukum yang dianut, melainkan lebih diutamakan pada tujuan hukum dan bukan hukum itu sendiri yang menjadi tujuan. Dengan demikian, segala perdebatan hukum yang ada selama ini dapat diminimalisasi, hukum akan berfungsi dengan baik, apabila hukum yang dibentuk diabadikan untuk tujuan hukum semata. ***