Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

TV Online dan dunia hukum

Adakah hubungan antara dunia hukum dan dunia tv online ? TV  online merupakan suatu dunia baru dalam pemberian layanan kemudahan yang disumbangkan dunia teknologi bagi masyarakat, misalnya orang tidak hanya bisa menyaksikan siaran televisi melalui pesawat televisi, tapi bisa melalui laptop, ipad, PC, pad, bahkan ponsel yang sudah dilengkapi dengan filtur mulmedia. Bisanya publik menonton siaran tv melalui perangkat elektronik itu tentu sepanjang tersedia atau perangkat tersebut terhubung dengan internet (jaringan berjangkauan luas). Dalam kontek ini TV online merupakan satu bentuk dari berbagai bentuk layanan online yang sudah menjadi instrumen dalam sistem hubungan manusia dan sosial ekonomi,, termasuk di Indonesia. Persoalannya kemudian, apakah ada aturan hukum yang mengatur layanan online itu (misalnya TV Online) tersebut ?

Di samping TV online ada berbagai layanan online lainnya dalam berbagai bidang, baik sosial maupun bidang produk dan jasa serta perdagangan. Dalam hal ini misalnya layanan online yang disediakan industri perbankan yang pada saat ini, layanan online merupakan bagian penting dari dunia perbankan dalam memenuhi layanan terhadap nasabannya atau konsumen. Bahkan dalam dunia media sosial, layanan online seperti chating merupakan filtur layanan yang penting dan memudahkan para pengguna media sosial untuk berintegrasi secara lansgung dengan pengguna yang lain tanpa terhalang jarak, waktu dan tempat.

Dengan pesatnya pertumbuhan dunia online sebagaimana halnya dengan TV online, sebenarnya tidak terlepas dari pengaturan hukum yang diatur dalam berbagai ketentuan. Secara khusus tentu  peraturan perundang-undangan terkait dunia IT. Namun pada prinsipnya layanan online tidak terlepas dari pengaturan hukum yang menaungi aktivitas dari institusi penyedia jada atau layanan online bersangkutan. Secara khusus pengguna dan penyedia layanan online  terikat dengan ketentuan yang berlaku bagi penyedia layanan online dan tentunya dengan ketentuan hukum lainnya yang terkait, misalnya ketentuan hukum perlindungan konsumen misalnya. Dalam dunia perbankan misalnya, maka penyediaan layanan online tidak bisa dilepaskari dari ketentuan hukum terkait usaha dan kegiatan perbankan , termasuk kedalamnya dalam hubungan institusi perbankan dengan nasabahnya. Sementara itu ada layanan online yang bergerak sepihak, dimana publik berada sebagai penikmat semata sepertnya dalam layanan TV online. Disisi lain ada layanan online pengguna dengan pengguna berada dalam hubungan timbal balik, seperti pada layanan online chating yang disediakan media sosial.

Berkembangnya dunia online sebagaai bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan dunia teknologi (internet) dan dunia elektronik, semua itu tentu dimaksudkan untuk memberikan membantu aktivitas manusia (publik) dalam memenuhi berbagai kebutuhannya yang lebih mudah, efektif dan efisien. DIsamping itu tentu telah membentuk suatu sistem hubungan sosial baru dengan berbagai dampak positif dan negatifnya.  Tapi tentu kemajuan dunia online haruslah dilihat sebagai upaya memenuhi pelayanan yang lebih mudah dan efisen kepada publik dan memberikan suatu instrumen bagi terciptanya hubungan sosial yang lebih cepat dan tidak terhalang waktu, jarak dan tempat. Hal ini akan sangat dirasakan manfaatnya dalam dunia lalu lintas ekonomi , perdagangan dan jasa. Seperti hanya dengan TV online, jika sebelumnya orang menonton tv terikat dengan ada atau tidak adanya pesawat TV dan terikat dengan tempat, tapi dengan TV online orang bisa menyakasikan siaran televis dimana saja sepanjang tersedia jaringan internet.

Jika dulu untuk mendapatkan buktu referensi , orang harus pergi ke gedung perpustakaan, tapi dengan adanya layanan online orang tidak perlu lagi pergi ke gedung perpustakaan mencari buku, karena sudah ada layanan perpustakaan online. Masyarakat atau publik cukup mengetik kata online dengan menampakannya dengan objek yang dibutuhkan, misalnya TV online, perpustakaan onine, tes toeefl online, maka mesin telusur di Internet akan menampil sujumlah alamat yang dapat diakses sesuai dengan maksud yang di butuhkan tanpa terikat waktu dan tempat. Itulah salah satu kelebihan dan nilai positif dunia online. ***



Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar