Kiriman Yudha Sunarta Suir
Berbicara tentang tanah banyak sekali ulasan yang akan di sampaikan karena membicarakan soal tanah berbeda-beda sifat dan ketentuannya di setiap pelosok-pelosok negeri terutama di parak karakah. Karena pengaturannya yang berbeda-beda, sebab itulah di berlakukan hukum adat setiap daerah yang mengatur tentang tanah di jadikan sebagai suatu perundang-undangan dalam hukum agraria. Sebab itulah hukum adat menjadi sumber hukum agraria.
Lalu, berbicara tanah ulayat ini dilihat dengan adat istiadat suatu suku. Tanah ulayat ini dapat dibagi menjadi hak atas pembagian, hak perorangan dan di jadikan hak bersama oleh masyarakat suku. Pembagian tanah ulayat atas pembagian hak perorangan telah menjadi hak milik seseorang yang mendapatkannya kebanyakan orang yang memiliki tanah sebagai hak miliknya banyak melakukan penjualan atau pun penggadaian yang menurut mereka itu memanglah miliknya walaupun tanah itu merupakan pembagian tanah ulayat.
Di Parak karakah ini, gadai itu sangat sering dilakukan oleh masayrakat yang berada disana untuk mememnuhi hak hak kepelruan lainya. Dengan gadai yang berupa emas atau uang hingga bahkan tanah maka masayrakat parak karakah sudah biasa melakukan gadai bahkan terutama untuk para gadih minang disana apabila hendak melansgungkan pernikahan.
Penggadaian hanya bisa dilakukan atas tanah hak milik yang memang murni milik pribadi atas hasil kerja keras atau pun warisan dari keluarganya. Tanah milik pribadi dapat digadaikan dengan ketentuan penggadaian dengan orang yang menerima gadai di dalam suatu perjanjian. Dalam hal tanah warisan yang ingin di gadaikan seharusnya harus mendapatkan persetujuan keluarga tetapi banyak orang tidak melakukannya karena dengan merasa tidak perlu atas persetujuan keluarganya.
Orang-orang melakukan gadai ini karna ada beberapa motif seperti kekurangan biaya sekolah anak, susahnya ekonomi atau ingin mendapatkan jatah dari orang tuanya. Alat bayar yang di gunakan atas gadai ini pada umum nya uang yang di hitung dengan emas. Karena harga emas semakin lama semakin tinggi, ini berbeda dengan rupiah semakin lama harga nya semakin rendah.
Perjanjian yang di lakukan atas gadai di parak karakah ini seharusnya di lakukan dalam hitam di atas putih agar memiliki kekuatan hukum. Dalam melakukan gadai hanya tergantung oleh perjanjian yang di buat oleh para pihak yang menyepakatinya. Dalam berjalannya waktu apabila gadai tanah itu tidak dapat di tebus oleh si penggadai, maka kebanyakan orang menukar secara gadai ini dengan menjual tanah tersebut dan akhir nya tanah itu menjadi hak milik si penerima gadai, sebab itulah surat perjanjian sangat di perlukan dalam melakukan penggadaian. Tapi pada prakteknya banyak orang melakukan gadai ini tidak tertulis, tapi hanya dengan penentuan waktu saja untuk membayar kembali tanah yang di gadaikan tersebut.
Tetapi itu sudah menjadi kebiasaan daripada masyarakat di parak karakah, karena adat yang sudah turun temurun, gadai itu tidak masalah apabila memang apa yang digadaikan memang barang murni hasil kerja keras para mamak, bapak, inyiak mamak yang bersangkutan, bukan dari barang yang haram. Gadai sudah menjadi suatu tradisi bagi maayrakat minangkabau terutama di parak karakah Kota padang. ***