Secara garis besar tahapan dan proses beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara mirip dengan proses beracara pada peradilan perdata, Namun kemiripan itu tidak berarti sama karena ada beberapa perbedaan karakter dan asas antara peradilan tata usaha negara dengan peradilan perdata. Jika dicermati UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berserta UU perubahannya dapat ditemukan perbedaan-perbedaan antara proses beracara pada peradilan tata usaha negara (PTUN) dengan peradilan perdata.
Artikel Terkait:
Fungsi Hukum Acara dan Tahapan Beracara Pada Peradilan PerdataProses Gugat Menggugat Di Peradilan Hubungan IndustrialProsedur Beracara di Peradilan Tata Usaha NegaraContoh Kesimpulan Dalam Perkara PerdataPerbedaan proses beracara pada peradilan TUN itu dengan peradilan perdata haruslah menjadi perhatian bagi setiap orang yang bermaksud melakukan gugatan ke PTUN dan proses tersebut juga mempengaruhi bagaimana gugatan disusun, sehingga gugatan yang hendak diajukan itu lolos pada tahapan-tahapan yang harus dilalui sampai pada proses pemeriksaan persidangan. Berikut ini adalah gambar dari proses beracara pada peradilan tata usaha negara. (Baca juga: Hukum Acara dan Tahapan Bercara di Peradilan Perdata )
Semoga bermanfaat (dh-1)