Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Memori Banding Dalam Perkara Gugatan Tata Usaha Negara

Apabila salah satu pihak yang berperkara pada pengadilan tingkat pertama tidak puas atau keberatan terhadap putusan hakim, maka tahapan hukum acara yang disediakan bagi pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding itu dilakukan dengan mengajukan permohonan selambat-lambat 14 hari sejak putusan dibacakan. Kemudian pihak yang melakukan diberikan kesempatan untuk mengajukan memori banding. bagaimana bentuk dan format memori banding tidak ada aturan baku. Selain itu isi memori banding tergantung pada pokok persoalan dan sisi mana dari isi putusan atau pertimbangan hukum dari hakim yang tidak dapat diterima pihak yang kalah. Berikut adalah satu contoh memori banding dalam perkara tata usaha negara.

(Tonton Video penjelasan membuat meori banding berikut)

Padang, 10 Februari 2014

Kepada Yth

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara XXDi XX

Melalui :

Pengadilan Tata Usaha Negara XXXDi XXX

Perihal: Memori Banding

Dihaturkan dengan hormat

Boy Yendra Tamin, SH. MH, Warga Negara Indonesia, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN SH.MH & REKAN berkantor di Jalan Garuda Perumahan Asri, Kota XX, bertindak untuk dan atas nama:

IR. DJAMAL KAMIL, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal Komplek XX No. C23, Jln Semangka, RT 02/RW 01. Kelurahan MAwar Baru, Kota XX, pekerjaan Pensiunan PNS Depatertemen XX.

berdasarkan Surat Kuasa khusus No: XX/S/DIH/2013 tertanggal 1 Juli 2013, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan memori/risalah banding ini

selanjutnya disebut PEMBANDING/dahulunya PENGGUGAT

melawan

KEPALA BALAI XX, berkedudukan di Jalan Padang - Km 40 Maju Raya Kabupaten XX, Propinsi XX, selanjutnya disebut TERBANDING/TERGUGAT.

Bersama ini Pembanding hendak mengajukan Memori Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara XX Nomor :XX/G/2013/PTUN-BFG tanggal 8 Januari 2014 yang amar putusannya sebagai berikut:

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN

  • Menolak Permohonan Penundaan;

    DALAM EKSEPSI
    • Menolak Eksepsi Tergugat
    DALAM POKOK PERKARA
    • Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.194.000 (Satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
    Bahwa Pembanding/Penggugat, telah mengajukan permohonan banding tanggal 13 Januari 2014 dengan Akta Banding Nomor XX/G/2013/PTUN.BFG tanggal 13 Januari 2013 yang karenanya permohonan banding a quo masih dalam tenggang waktu sesuai degan ketentuan hukum acara yang berlaku.

    I. Mohon Penundaaan Pelaksanaan Putusan.

    Sebelum Pembanding menguraikan alasan-alasan banding, terlebih dahulu Pembanding/Penggugat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan Terbanding yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo.

    Bahwa pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama,Pembanding telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa, dimana terdapat kepentingan Pembanding yang mendesak sebagai berikut:

    Bahwa ada kepentingan Penggugat yang mendesak sebagai pensiunan Departemen XYZ, dimana Penggugat/Pembanding pada saat ini tidak mempunyai rumah lain sebagai tempat berlindung bagiPenggugat dan keluarga.

    Bahwa biaya perawatan rumah dinas yang para Penggugat huni sejak tahun 1985 tidak lagi ditanggung negara melainkan sudah menjadi tanggungan penghuni (Penggugat);

    Bahwa sebagai pensiunan Penggugat tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tempat tinggal baru, sebaliknya penghasilan Penggugat selama ini telah digunakan untuk merawat, memperbaiki dan merenovasi, menambah bangunan dan ruangan rumah dinas dimaksud sehingga layak menjadi tempat tinggal, termasuk membangun lingkungan rumah dinas agar bebas dari banjir dan mempunyai akses jalan keluar masuk. Bahwa tindakan yang penggugat lakukan atas sepengetahuan Tergugat berbarengan dengan pengusulan/pengajuan dari Tergugat untuk pengalihan status rumah dinas yang para Penggugat huni tersebut.

    Bahwa rumah dinas yang Penggugat huni sekarang sudah dalam proses pengalihan status sejak tahun 2003, namun belum ada jawaban yang berkepastian hukum dari Menteri XYZ meskipun pengajuan permohonan sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Bahkan Penggugat Yahya menghuni rumah dinas yang sekarang sebagai pengganti dari rumah dinas sebelumnya yang udah disetujui untuk Penggugat YAhya , hal itu terjadi atas tawaran dari Tergugat. dan Sampai saat ini SIP rumah dinas Penggugat masih melekat dalam persyaratan pengalihan status rumah dinas yang Penggugat huni.

    TIDAK TERDAPAT Kepentingan Umum yang terganggu apabila Surat Tergugat yang menjadi objek sengketa ditunda pelaksanaannya, karena lokasi rumah dinas dengan kompleks perkantaron sudah terpisah, baik secara administratif dengan dengan telah dibuatkannya RUTK oleh Dinas Tata Kota Jaya.

    Bahwa berdasarkan uraian di atas, yakni adanya kepentingan yang mendesak yang mengakibat kepentingan Para Pembanding/Para Penggugat dirugikan, maka Pembanding Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha XX /Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara a quo untuk menunda pelaksanaan surat Tergugat yang menjadi objek sengketa berserta lampirannya sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo.

    II. Adapun keberatan- keberatan Pembanding, adalah sebagai berikut :

    Bahwa judex facti pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan hukum keputusannya (halaman 94) menyatakan:

    "Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara menyebutkan bahwa: "rumah negara golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara."

    Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum di atas khusunya pada Bukti T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, P-2, P-7=T-10 dan dikaitkan dengan ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1994 tentang rumah Negara, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap pengosongan rumah dinas berupa negara golongan II yang dihuni para Penggugat tidak diperlukan pencabutan Surat Ijin Penghuni (SIP) terlebih dahulu karena dengan pensiunnya para Penggugat maka Surat Ijin Penghuni (SIP) berupa surat keputusan Kepala Badan XYZ Nomor :XXX-20001 tentang Penunjukan Penghuni Rumah Negara tanggal 28 Mei 2001 (Vide Bukti P-7=T-10) dengan sendirinya sudah tidak berlaku lagi semenjak Pegawai Negeri yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut telah pensiun atau pindah ke instansi lain;

    Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan terbitnya objek sengketa a quo secara prosedural tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"

    Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut adalah tidak tepat dan melegalkan tindakan sewenang-wenang Terbanding/Tergugat (Vide Bukti P-1, T-1) terhadap Pembanding/ Penggugat serta mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

    Bahwa kesimpulan judex facti tingkat pertama dapat diterima apabila terhadap rumah dinas yang Pembanding/Penggugat huni TIDAK ADA proses pengusulan pengalihan status dari golongan II menjadi III. Sementara fakta hukumnya sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, bahwa atas terhadap rumah dinas yang Para Pembanding huni saat SUDAH DALAM PROSES PENGALIHAN STATUS dari golongan II menjadi golongan III yang diajukan ketika Pembanding/Penggugat masih sebagai PNS aktif (vide Bukti P-2, P-3, P-4). Dengan demikian, kesimpulan judex facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut di atas adalah tidak tepat, tidak cermat, dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

    Bahwa kesimpulan judex facti sebagaimana dikemukakan di atas, selain tidak mempertimbangkan Bukti P-2,P-3,P-4, judex fakti juga tidak cermat memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memutus dan mengadili perkara a quo. Judex facti terkait dengan SIP (Surat Ijin Penghunian) HANYA merujuk rumusan/defenisi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994. Dalam hal ini judex facti LUPUT memperhatikan atau mengaitkan SIP yang diberikan kepada Para Pembanding/Para Penggugat (Vide Bukti P-7, T-10) tahun 2001 dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2005.

     ... dst"

    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP No 31 Tahun 2005 jo Bab IV Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden No 11 Tahun 2008, MAKA kesimpulan judex facti terhadap SIP yang diberikan kepada Pembanding/Penggugat tidak berlaku lagi adalah kesimpulan yang tidak cermat, prematur dan sekaligus judex facti tidak cermat memahami duduk perkara dengan baik. Dalam hal ini kesimpulan judex facti yang menyatakan SIP berakhir dengan sendirinya karena Para Pembanding telah pensiun selain tidak dibangun atau dipertimbangkan dengan merujuk Pasal 15 PP No 40 Tahun 1994 jo bab IV Pasal 7 Peraturan Presiden No.11 Tahun 2008, judex facti juga telah membangun kesimpulan atas SIP dari Para Pembandung dipersamakan dengan keberadaan PNS menghuni rumah dinas yang telah pensiun yang tidak ada proses pengusulan pengalihan status rumah dinas yang dihuninya. Sedangkan dalam perkara a quo SIP atas rumah dinas yang para Pembanding huni terkait dan menjadi bagian dari persyaratan proses pengalihan status rumah dinas dimaksud dari golongan II menjadi golongan III, artinya SIP menjadi bagian dari syarat-syarat pengalihan status sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bahwa selain itu, kesimpulan judex facti yang menyatakan SIP berakhir dengan sendirinya dengan pensiunnya Pembanding/Penggugat dengan menghubungkannya Bukti T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, P-2, P-7=T-10 adalah kesimpulan yang keliru, tidak cermat, karena Bukti T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, P-2, P-7=T-10 adalah prosedural normal bagi setiap PNS yang akan menghuni rumah dinas. Bukti T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, P-2, P-7=T-10 dibuat tahun 2000 SEBELUM ADANYA PROSES PENGALIHAN STATUS RUMAH DINAS YANG PARA PEMBANDING HUNI dari Golongan II menjadi golongan III tahun 2003 (Vide Bukti P-2). Dalam hal ini dengan adanya proses pengalihan status rumah dinas yang para Pembanding/Para Penggugat huni (Vide P-2, P-3, P-4) dan dikaitkan dengan Bab IV Pasal 7 huruf e Peraturan Presiden No.11 Tahun 2008, MAKA kesimpulan judex facti yang menyatakan SIP berakhir dengan pensiunnya Pembanding adalah kesimpulan yang tidak logis menurut hukum dan kesimpulan tersebut dibangun dengan mengabaikan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sudah seharusnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara XX Nomor XX/G/2013/PTUN.BFG tanggal 8 Januari 2014 DIBATALKAN dan Pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan Para Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya.

    dst....

    Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Pembanding/dahulu Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara XXX melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    MENGADILI
    • Menerima Permohonan Banding Pembanding/dahulunya Para Penggugat;
    • MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  XX Nomor: XX/G/2013/PTUN.BFG tertanggal 08 Januari 2014;
    • MENGADILI SENDIRI

      DALAM PENUNDAAN

      1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
      2. Memerintahkan agar Tergugat menaguhkan/menunda pelaksanaan Surat Tergugat Nomor.XXX/6/2013 perihal Pengosongan rumah dinas oleh pensiunan, tanggal 4 Juni 2013 berserta lampirannya Nomor:XXX/6/2013 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Ir. DJAMAL KAMIL sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
      3. DALAM EKSEPSI
        • Menolak Eksepsi Tergugat;
        DALAM POKOK PERKARA.
        1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
        2. Menyatakan batal batal atau tidak sah surat Tergugat Nomor.XXX/6/2013 perihal Pengosongan rumah dinas oleh pensiunan, tanggal 4 Juni 2013 berserta lampirannya Nomor:XXX/6/2013 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Ir. DJAMAL KAMIL.
        3. Memerintahkan agar Tergugat mencabut surat Tergugat Nomor.XXX/6/2013 perihal Pengosongan rumah dinas oleh pensiunan, tanggal 4 Juni 2013 berserta lampirannya Nomor:XXX/6/2013 tanggal 4 Juni 2013 atas nama Ir. DJAMAL KAMIL
        4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
        Hormat kami
        Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat

        BOY YENDRA TAMIN, SH, MH

        Spesial Untuk Anda:

        Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
        Buka Komentar