Catatan Hukum Dr. Boy Yendra Tamin, SH.MHDosen Fakultas Hukum Universitas Bung HattaDalam dunia hukum sampai saat ini belum ada suatu kesatuan definisi hukum yang tampak dari beragamnya pengertian hukum yangdiberikan para ahli hukum
Dalam dunia hukum sampai ini boleh dikatakan belum ada suatu kesatuan pendapat dari para ahli hukum mengenai apa yang dimaksud dengan hukum. Sejumlah ahli memberikan pengertian hukum menurut pandangan dan paham hukum mereka. Meskipun demikian, masyarakat tahu maksudnya disetiap kali orang menyebut kata hukum atau berbicara soal hukum.
Tidak banyak yang bisa menjelaskan mengapa pengertian hukum tidak bisa disepakati menjadi satu saja, sehingga ada satu rujukan yang menjadi acuan bagi publik untuk bisa memahami apa yang dimaksud dengan hukum itu. Bahkan dalam perkembangannya pengertian hukum itu makin kompleks ketika masing-masing bidang kajian hukum membuat pengertian sendiri, misalmya pengertian hukum bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara. Pengertian hukum makin rumit ketika kajian-kajian khusus hukum juga membuat pengertian sendiri, misalnya hukum agraria, hukum perburuhan, hukum pajak, hukum pemenda dan lain-lainnya.
definisi hukum dan pembangunan
Pengertian hukum yang beragam sesungguhnya satu masalah dalam dunia hukum, walau pun sebagian berpendapat tidak menjadi masalah. Tetapi seharusnya pengertian hukum secara umum, mestinya tidak beragam dan bila mungkin semestinya tunggal dan menjadi titik tolak bagi setiap orang yang ingin mempelajari hukum atau pun dalam membentuk hukum. Mungkinkah ?
Sulitnya merumuskan satu pengertian yang tunggal dan universal serta disepakati bersama di lapangan ilmu hukum sudah berakar dari dulunya. Hal ini di Indikasikan pengertian hukum tidak hanya terlihat dari pembidangan ilmu hukum, tetapi tumbuh dan berkembangnya pengertian (defenisi) hukum dari paham-paham hukum seperti paham hukum sosiologis, paham hukum realis, paham hukum antropologis, paham hukum historis, paham hukum marxis, paham hukum alam, paham postivis dan dogmatik. Masing-masing paham hukum itu memberikan pengertian terhadap hukum dan memerlihat watak dan karakter masing-masing.
Dalam berbagai kesempatan dan kajian hukum serta pandangan hukum orang mengutip pendapat ahli untuk memulai kajian atau pemikirannya terkait dengan masalah hukum, tapi yang bersangkutan tidak menyadari pengertian hukum yang dikutipnya adalah dari seorang ahli yang berpaham realis atau berpaham historis atau pun berpaham positivis dan dogmatik. Dalam keadaan demikian, bisa terjadi titik tolak pengertian hukum yang digunakan tidak sejalan dengan urangan kajian yang bisa terjadi uraian dari sudut pandang hukum yang bersumber dari paham hukum yang berbeda.
Berikut dikemukakan beberpa pengertian hukum yang dikemukan ahli hukum menurut paham yang mereka anut (lihat juga Acmad Ali; 1996;30-48) sebagai berikut;
Pengertian hukum dari ahli hukum yang berpaham sosiologis, misalnya Rescoe Pound yang memberikan pengertian hukum sebagai “Law in sense of legal order has for its subjek relations of induvidual human being witth each other and counduct of induviduals so far as they as they affect others or affect the social or economic order. Lawa in the sense of body of authoritative grounds ...of judicial decision and administrative action has for its subject matter the expectation or claims or wants held or asserted by induvidual human beings or groups of human beings which affect their relations or determine their conduct. Ahli hukum lainnya yang berpaham sosiologis lainnya adalah Eugen Ehrlich, Philipe Nonet, Jhering, H.J Hamaker, Georg Frezel, J.H.A. Logemann, R.M MacIver, Thurnwald, Bellefroid, Vinogradoff, Leon Duguit. Masing ahli tersebut juga memilik defensi hukum sendiri yang tidak selalu sama dan ada perbedaan penekan disana-sini, meskipun sama-sama berpaham sosiologis.
- Pengertian hukum dari ahli hukum yang berpaham Realis, misalnya Holmes pendiri aliran realis memberikan pengertian hukum sebagai “The prophecies of what the court will do ...are what I mean by the law. ( Apa yang yang saya ramalkan akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang saya artikan sebagai hukum). Ahli hukum yang berpaham realis lainnya adalah Liwellyn, Salmod, Lundstedt, Olivecrona, yang memberikan defenisi hukum yang memperlihat perbedaan satu sama lain meskipun sama-sama berpaham realis.
- Pengertian hukum dari ahli hukum yang berpaham historis, misalnya Karl von Savigny yang mendefenisikan hukum sebagai “Keseluruhan hukum sungguh-sunguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui peoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.”
- Pengerian hukum dari ahli yang berpaham Antropologis, misalnya Pospisil yang mendefenisikan hukum sebagai, “ Hukum adalah aturan-aturan dan mode-mode tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian”. Ahli hukum yang berpaham antropologis lainnya adalah Paul Bohannan, Gluckman, Melville Jacobs dan Bernhard J Stern.
- Pengertian hukum dari ali hukum yang berpaham hukum alam, misalnya Aristoteles yang mendefenisikan hukum sebagai, “Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pad sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.” Ahli hukum yang berpaham hukum alam lainnya seperti Thomas Aquinas, Thomas Hobes, John Locke, Emmanuel Kant, Hooker, Grotius, yang masing-masingnya juga mendefenisikan hukum yang tidak berbeda satu sama lain, meskipun sama-sama berpaham hukum alam.
- Pengertian hukum dari ahli yang berpaham positivis dan dogmatik, misalnya John Austin yang mendefenisikan hukum sebagai, “Hukum adalah seperangkat perintah, baik lansung atau pun tidak lansung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi. Ahli hukum yang berpaham positivis lainnya antara lain, Blackstone, Hans Kelsen, Gooodhart, Wortley, Paul Scholten, van Kan, Philip S James dll.
Terlepas dari bagaimana pertarungan antar paham hukum, yang jelas beragamannya defenisi hukum ikut menyumbang keruwetan pembentukan hukum pada suatu negara dan dampak tentu berujung pada kepastian dan keadilan hukum bagi warga masyarakat , di sisi lain problem bagi penegakan hukum ketiga hukum yang ada dilakukan oleh penegak hukum yang berpaham hukum yang berbeda dari suatu aturan hukum yang dibangun dibawah paham suatu paham hukum yang lain dari paham hukum penegak hukum.
Bila dipahami lebih jauh tentu akan didapatkan berbagai problematik hukum, baik dalam pembentukannya maupun dalam penerapannya bila persoalannya ditarik pada atas paham apa sebuah hukum dibentuk dan diterapkan. Semestinya pebentukan hukum dan penerapan hukum yang tumbuh dan berkembang dibawah berbagai paham hukum, jika tidak terkendali dan terkordinasi serta saling mengisi, maka hemat kita hal ini boleh jadi menjadi salah satu persoalan utama dari pembangunan hukum di suatu masyarakat dan negara. (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin, SH. MH, Dosen fakultas Hukum Universitas Bung Hatta).