Oleh: Zaleka HG, SH
Program Pascasarjana Univ Bung Hatta.Pendahuluan.
Pasca hadirnya Wakil Presiden Boediono ke Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus Bank Century kembali menjadi isu yang naik daun, selama ini Wakil Presiden selalu berhalangan hadir, bila diminta untuk memberi klarifikasi. Namun tatkala Jaksa Penuntut umum meminta hadir di pengadilan Tipikor Jakarta, Boediono telah berkenan hadir untuk memberikan keterangan.dalam persidangan terdakwa Budi Mulya. Selanjutnya juga kehadiran mantan pejabat negara lain, seperti mantan Wakil Presiden Yusuf kalla dan mantan Menteri Keuangan, deputi Senior Bank Indonesia/mantan Ketua KSSK Srimulyani ikut hadir, menambah menyedot perhatian publik.
Kehadiran ketiga mantan petingggi negara tersebut tentunya diharapkan pengadilan Tipikor jakarta serta publik untuk menguak tabir bagaimana latar belakang lahirnya kebijakan, siapa yang punya ide sehingga terjadi penalangan dana pada sebuah Bank yang bernama “CENTURY“ yang kemudian berobah nama jadi Bank Mutiara sebesar 6,76 triliun (yang awalnya berada di angka 632 milyar rupiah).
Menariknya hasil inti keterangan petinggi tersebut berbeda-beda, sepeti Bodiono tetap bersikukuh kondisi saat itu sedang krisis moneter, Sri Mulyani bilang selaku pejabat publik kita kadang kala terpaksa mengambil keputusan tampa memikir mudharat dan mamfaatnya, serta Yusuf kalla menyatakan Bank Century adalah Bank yang tidak sehat, Pemilik Bank telah merampok dan membawa uang keluar negeri.
Bank Century dibawah manajemen Robert Tantular menarik perhatian publik tatkala semua nasabah heboh karena mereka tidak bisa menarik uang tabungan mereka di Bank, karena pemiliknya telah membawa lari uang para nasabah ke luar negeri pasca dapat suntikan dana dari Bank Indonesia.
Sehingga timbul pertanyaan/permasalahan; Apakah yang dilakukan oleh pimpinan Bank Century adalah suatu kejahatan bisnis dari sisi hukum ?
PEMBAHASAN
Sebelum menjawab permasalahan diatas, lebih baik kita melihat kebelakang bagaimana kronologis penalangan dana pada Bank century tersebut.
Kondisi Bank Century sebelum mendapat talangan dana.
Awalnya Bank Century berada dalam situasi yang tidak sehat, karena ratio kecukupan modalnya kurang. Berbagai pihak memprediksi, melihat situasi Bank centuri saat itu, seharusnya sudah di tutup. Disebabkan ratio modal yang tidak cukup sehingga pada tanggal 18 November 2008 kalah kliring, Kliring adalalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Selanjutnya,nasabah Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa,kembali tidak dapat melakukan keliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak bisa. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari Bank, Hal itu dialami oleh semua nasabah Bank Centuri.Hal ini tentu membuat nasabah merasa dicurangi,dibohongi oleh Pihak Bank. Nasabah/Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjual belikan produk investasi illegal. Alasanya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di BAPPEPAM LK. Sementara pihak menajemen Bank century mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah illegal. Namun situasi faktual ini tidak terendus oleh KSSK Selanjutnya Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk penalangan pemerintah dan Bank Indonesia yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank century dimerger dengan dua Bank lainnya sehingga berobah nama menjadi Bank Mutiara,pasca lahir kebijakan penalangan dana yang semula 632 milyar menggelembung jadi 6,67 triliun.
Dari kronologis tersebut apakah telah terjadi Kejahatan bisnis dalam kasus Bank century, bagaimana tinjauan dari aspek hukum nya?
Dari sisi normatif untuk melihat apakah suatu perbuatan adalah suatu kejahatan, tentunya kita melirik apa ada peraturan yang dilanggar oleh Pemilik Bank tersebut, sesuai dengan asas legalitas. Bank century secara hukum adalah subjek hukum yang berbentuk korporasi, Korporasi adalah suatu badan hukum .Salah satu jenis korporasi merupakalan kumpulan orang dan kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum.
Seterusnya apakah yang dilakukan Bank Century termasuk pada kejahatan bisnis?
Untuk menilai suatu perbuatan termasuk pada kejahatan bisnis dan hubungan nya dengan tindak pidana korupsi, haruslah menghubungkannya dengan kerugian negara. Sehingga tentu kita harus punya data ,apakah badan yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara telah menghitung ada nya kerugian negara, serta adakah peraturan yang dilanggarnya.
Berdasarkan hasil audit BPK, tanggal 23 November 2009, walau dibantah keras oleh mantan Menteri Keuangan, sekaligus mantan KSSK serta sekretarisnya, seperti penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut;
Bank Indonesia tidak memberi pengawasan atas Bank Century yang saat itu sedang “sakit’ karena ratio kecukupan modal 83,6 persen jeblok, saat itu orang menduga Bank tersebut akan ditutup,ternyata di gabungkan dengan Bank Dampac serta Bank Pikko, sehingga dari 3 Bank ini, lahir menjadi Bank Mutiara, tanggal 6 desember 2004;
- Situasi Surat Surat Berharga dalam kondisi macet, namun dibuat dalam keadaan lancar;
- Bantuan diberikan melanggar batas minimum pemberian kredit ;
- Jaminan yang diberikan tidak sesuai aturan, berdsarkan aturan, jaminan harus diberikan sebesar 150 persen, sedang yang diberikan hanya 83 persen;
- Yang mendapat pinjaman seharusnya car positif, namun car Century berada dalam angka – 3,53 persen (minus);
- Tidak menempatkan Bank Centuri dibawah pengawasan Bank Indonesia;;
- Memberikan data-data yang tidak benar seperti tentang surat berharga yang macet dikatakan lancar, ratio kecukupan modal dibawah ketentuan aturan Bank.
- menggunakan uang suntikan dana dari Bank Pemerintah kemudian, dibawa lari oleh pemiliknya ke luar negeri, pada hal tujuan utama uang diberikan adalah untuk penyelamatan dunia perbankan
- tidak adanya akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi dana yang disuntik ke Bank Century, berapa jumlah faktuil yang diterima oleh pemilik Bank, sisanya kepada siapa-siapa dana didistribusikan, kapan ke rekening siapa-siapa saja? Apa dasar pihak–pihak lain menerimanya?
Dari sisi kaca mata Tindak Pidana korupsi, bila seseorang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korposari secara melawan hukum/dengan menyimpangi aturan-aturan, serta sumber keuangan yang diperoleh berasal dari negara jelas merupakan perbuatan yang masuk pada kriteria/ anasir-anasir melanggar hukum sebgaimana yang dimaksud pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sejauh dapat dibuktikan dari alat bukti seperti antara lain bukti dokumen/surat-surat, bukti-bukti rekaman percakapan, keterangan saksi-saksi, petunjuk yang melahirkan keyakinan majelis hakim ).
Selanjutnya dari petinggi negara yang mengeluarkan suatu kebjakan,namun proses pengambilan kebijakan tersebut tidak didasarkan aturan-aturan yang benar atau dengan melanggar hukum,serta tidak melakukan TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi nya sebelum mengambil kebijkan, seperti meneliti dan mengawasi yang tidak dilakukan ), bukan tidak mungkin akhirnya bola panas kasus Century akan menggelinding pada pengambil kebijakan. Sehingga dampak kasus ini akan membuat suhu politik di negara ini akan semakin panas, apalagi sebentar lagi helat demokrasi PILPRES akan berlansung di depan mata.
Daftar bacaan
koran demokrasi.com. Diakses tanggal 12 Mei 2014
detik news. Com , diakses 12 Mei 2014metrotv.com, diakses 13 Mei 2014bahan kuliah kejahatan bisnis, anti korupsi;-Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.