Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Contoh Kesimpulan Dalam Perkara Perdata

 Setelah melalui beberapa tahapan beracara pada peradilan perdata, mulai dari pembacaan gugatan , jawaban atas gugatan dari Tergugat, Replik, duplik, pembuktian, akirnya masing-masing pihak yang berperkara sampai pada kesimpulan masing-masing atas proses pemeriksaaan perkara di pengadilan. Untuk untuk itu baik Penggugat maupun Tergugat membuat kesimpulan atau diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim dalam satu persidangan secara bersamaan. Bagaimana bentuk dan isi kesimpulan biasanya diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara. Hakim hanya memberikan kesempatan kepada para pihak, dan itu pun tidak wajib. Artinya bisa saja masing-masing pihak tidak membuat kesimpulan dan menyerahkan kepada hakim, tetai umumnya masing-masing pihak berperkara mengajukan kesimpulan. Dibawah ini adalah salah satu contoh bentuk dan format kesimpulan dalam perkara perdata.

KESIMPULAN

Diajukan

M. YUSMAN AKBAR  ----------------------         TERGUGAT I

H.ALSYAFRI       -----------------------------------  TERGUGAT II

Melawan

JUSNINAR. Cs ------------------------------------------------------ PENGGUGAT

Dalam perkara Perdata No. XX/Pdt.G/2010PN. XYZ

Pada Pengadilan Negeri ZYZ

Kota  ZYZ,  29 Juli 2010


Kepada Yth: 

Majelis Hakim Perkara No.XX/Pdt.G/2010/PN.ZYZPengadilan Negeri ZYZdiKota XYZ


Dengan Hormat ,

Untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II Dalam Perkara Perdata No. No.XX/Pdt.G/ 2010/PN.ZYZ, perkenankanlah kami menyampaikan Kesimpulan, sebagai berikut :

I.HAL YANG MENJADI SENGKETA.

Bahwa Gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana surat gugatan Para Penggugat tertanggal 03 Januari 2010 dan Perubahan Materi Gugatan tanggal 8 Maret 2010;

Bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan jawabannya pada tanggal 27 Maret 2010 sedangkan Tergugat III juga telah menyampaikan eksepsi / tanggapannya, sementara Tergugat IV tidak mengunakan hak jawabnya dalam persidangan ini walaupun telah dipanggil secara patut, dan Tergugat V telah menyampaikan eksepsi / tanggapannya;

dst....

DALAM EKSEPSI

Apakah surat gugatan Penggugat telah memenuhi syarat-syarat yuridis formil sebagai suatu surat gugatan sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Acara Perdata;

DALAM POKOK PERKARA.

Apakah Penggugat Pemilik sah atas tanah objek Perkara.

Apakah gugatan para PENGGUGAT sudah beralasan secara hukum, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I 

Apakah Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Pembangunan di atas tanah objek perkara sah secara Hukum;

Apakah Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immateril.

Apakah Seluruh Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daads); 

II. TENTANG PEMBUKTIAN

A. PEMBUKTIAN PARA PENGGUGAT BESERTA TANGGAPAN BUKTI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II

Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti  P.1 - P.7 sebagai berikut:

1.Bukti. P.1. yakni berupa Surat Jual Beli Tanah tertanggal 2 September 1961.

2.Bahwa sebagaimana telah Tergugat I dan II sampaikan dalam persidangan terdahulu, baik dalam jawaban, dalam Duplik dan demikian pula dalam Pengantar bukti Tergugat, bahwa surat bukti Para Penggugat yaitu Bukti P-1 yang diajukan Para Penggugat telah kami tolak, selain karena surat Bukti P.1 telah dicoret-coret dan diubah atau tulisan ketikan telah ditindih dengan pena (tulisan) tangan, maka selayaknya Bukti P.1 Para Penggugat tersebut ditolak menurut hukum. .... dst…

3.Bahwa selain dari itu Para Penggugat telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di Persidangan yaitu : 1. Salman

2. Dst

3.Salman , memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

4.Saksi menjelaskan tentang pengusaan objek perkara.- ....dst

B. PEMBUKTIAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.

Bahwa untuk mempertahankan dalil-dalilnya Tergugat I dan tergugat II  mengajukan surat bukti T1.T2.1 s/d T1.T2. 18 beserta tanggapan Tergugat I dan Tergugat I terhadap surat bukti Para Penggugat, sementara Tergugat III mengajukan surat bukti T.III.1 – T.III.7 dan Tergugat V telah mengajukan surat bukti tanpa pengantar yang diberi tanda T.V.1 – T.V.2.

a. SURAT BUKTI TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

1. Bukti TI.II.1. Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No.AAA Tahun 1990 atas nama Haji Yunus Tk. Mhd alim (Tergugat I) tertanggal 3 November 1990 yang diterbitkan Kantor Pertanahan ZYZ;

TANGGAPAN DAN PENOLAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAS BUKTI PARA PENGGUGAT.

Bahwa Para Penggugat telah mengajukan alat bukti dalam persidangan perkara ini berupa surat-surat dan Tergugat I dan II memberikan tanggapan dan penolak terhadap surat bukti Para Penggugat dimaksud sebagai berikut :

Bukti P-1, yakni berupa Surat Jual Beli Tanah tertanggal 2 September 1961. Bahwa sebagaimana telah Tergugat I dan II sampaikan dalam persidangan terdahuku, baik dalam jawaban, dalam Duplik dan demikian pula dalam pengantar bukti Tergugat ini, bahwa surat bukti Para Penggugat Bukti P-1 yang diajukan Para Penggugat telah kami tolak, selain karena surat Bukti P.1 telah dicoret-coret dan diubah atau tulisan ketikan telah ditindih dengan pena (tulisan) tangan, maka selayaknya Bukti P.1 Para Penggugat tersebut ditolak menurut hukum. ...dst ..

Bahwa selain dari itu Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan 4 (empat) orang saksi :    

1. M. Yusmina2. A. Yanal3. dst

- M. Yusmina memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

- Saksi adalah anak kandung ke 2 dari Usman .Alm.. dst...

SURAT BUKTI TERGUGAT III. 

1. Buku Tanah No. 203 tanggal 1 November 1990 (T.III.I).

2. Dst..

Bahwa surat bukti dari Tergugat III telah sesuai/comform dengan bukti-bukti yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo, serta juga menguatkan dalil-dalil jawaban dan/atau bantahan Tergugat I dan Tergugat II terhadap gugatan Para Penggugat, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna/otentik. Mohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menerima bukti-bukti ini, selain dari pada bukti-bukti tersebut dikeluarkan/dihadirkan dipersidangan oleh instansi/pejabat  yang berwenang sehingga dapat dikatakan sebagai akta/bukti otentik dipersidangan yang tidak diragukan lagi keabsahannya.

III. KESIMPULAN.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah dihubungkan antara dalil gugatan PENGGUGAT, Eksepsi & Jawaban TERGUGAT-TERGUGAT, Replik PENGGUGAT, dan Duplik dari TERGUGAT-TERGUGAT, serta setelah dihubungkan pula dengan surat-surat bukti, dan keterangan dari saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo, maka TERGUGAT I DAN TERGUGAT II berkesimpulan sebagai berikut:

A. DALAM EKSEPSI

Bahwa terbukti dan tidak terbantahkan lagi dipersidangan bahwa surat gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yuridis formil sebagai suatu surat gugatan sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Acara Perdata, sebagaiman yang telah Tergugat I dan II sampaikan dalam Eksepsi Tergugat I dan II pada tanggal 30 Maret 2010;

Bahwa berdasarakan semua uraian di atas maka kami mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak semua Gugatan Para Penggugat dan atau setidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

B. DALAM POKOK PERKARA

Bahwa semua yang TERGUGAT I dan II  kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini:

Bahwa terbukti Para Penggugat bukanlah Pemilik yang sah atas tanah objek Perkara ;

Bahwa dikarenakan Para Penggugat telah terbukti bukanlah pemilik yang sah atas objek perkara maka dengan sendirinya gugatan Para PENGGUGAT tidak beralasan secara hukum, khususnya terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I ; 

Bahwa dengan demikian terbukti Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Pembangunan di atas tanah objek perkara adalah sah secara Hukum yang berlaku ;

·  dst

Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT I dan II jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri XYZ  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

1.Menerima Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II seluruhnya;

2.Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;

3.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

4.Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak beralasan, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. AAA Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I.

5.Menghukum para PENGUGAT membayar seluruh biaya perkara; 

6.Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).


Hormat kami,

KUASA HUKUM TERGUGAT I dan TERGUGAT II


BOY YENDRA TAMIN, S.H.,M.H.              DIDI  CAHYADI NINGRAT, SH

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar