Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Abstrak
Korupsi di Indonesia sudah terjadi di hampir setiap sektor, termasuk sektor kesehatan. Korupsi di sektor kesehatan termasuk diantaranya terjadi pada profesi dokter, yaitu terdapatnya kolusi antara dokter dengan perusahaan farmasi yang terkait dengan gratifikasi. Gratifikasi pada profesi dokter selain merupakan pelanggaran hukum juga merupakan pelanggaran Etik Kedokteran. Pencegahan terhadap hal terjadinya gratifikasi dapat dilakukan dengan menghilangkan faktor penyebab terjadinya gratifikasi tersebut.
Kata kunci : korupsi, gratifikasi, dokter, perusahaan farmasi
Pendahuluan.
Korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap yang menghawatirkan, terjadi hampir di semua sendi kehidupan manusia, termasuk juga di bidang kesehatan dan pada profesi dokter.
IPK Indonesia tahun 2013 tidak beranjak dari skor tahun 2012 yaitu 32, namun Indonesia meningkat empat peringkat. Tahun 2012, Indonesia berada di peringkat 118 dari 176 negara dan di tahun 2013 peringkat Indonesia menjadi 114 dari 177 negara.
Yang akhir-akhir ini disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai korupsi pada profesi medis adalah adanya dugaan pemberian komisi oleh perusahaan farmasi kepada dokter untuk menggunakan obat dan jumlah yang sudah ditargetkan dari perusahaan tersebut. Hal ini barkaitan dengan pemasaran obat yang diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah. Obat yang harus diberikan dengan resep dokter dipasarkan secara langsung kepada dokter oleh Medical Representatif (MR). Hal ini terjadi bukan hanya keinginan dari perusahaan farmasi tersebut, tetapi juga keinginan dari dokter itu sendiri. Komisi diberikan jika dokter sudah memenuhi target yang diinginkan oleh perusahaan farmasi tersebut. Komisinya dapat berupa apa saja, seperti : uang, tiket perjalanan, mengikuti seminar atau kongres dan lain – lain. Hal ini dianggap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu sebab buruknya pelayanan kesehatan, harga obat menjadi mahal dan tidak menguntungkan pasien karena 100% biaya komisi untuk dokter tersebut menjadi tanggungan pasiennya. Jika hal ini benar – benar terjadi, maka dokter tersebut sudah melanggar Kode Etik dan Disiplin Profesi, karena pemberian atau peresepan obat kepada pasien bukan hanya berdasarkan indikasi medis tetapi berdasarkan pemenuhan target dari perusahaan farmasi untuk memperoleh komisi. Dan saat ini, hal itu dapat dianggap sebagai Gratifikasi yang berarti termasuk salah satu Tindak Pidana Korupsi.
Tidak semua dokter melakukan kolusi dengan perusahaan farmasi dan untuk membuktikan hal itu tidak mudah. Dokter memiliki kewenangan mutlak dalam hal pemberian terapi kepada pasiennya, karena dalam hal ini yang mengetahui keadaan fisik pasien, patofisiologi penyakit, farmakodinamik dan farmakokinetik obat adalah dokter.
Rumusan Masalah :
Dari apa yang sudah dipaparkan diatas , maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
- Apakah tindakan pemberian sesuatu dari Perusahaan Farmasi kepada dokter termasuk gratifikasi ?
- Bagaimana mencegah kolusi pemberian gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter ?
Gratifikasi menurut Black Laws Dictionary, berasal dari kata GRATIFICATION yang artinya : A gratuity; a recompense or reward for services or benefits, given voluntarily, without solicitation or promise. Dapat diartikan disini bahwa gratifikasi adalah pemberian atau hadiah atas jasa atau keuntungan yang diberikan secara ikhlas tanpa iming – iming atau janji apapun.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi artinya : uang hadiah kpd pegawai diluar gaji yg telah ditentukan. Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12B ayat (1) : setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) atau lebih, pembuktian bahwa ggratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12B, maka jelaslah bahwa gratifikasi yang diberikan oleh perusahaan farmasi kepada dokter yang bertujuan pamrih yaitu untuk mempengaruhi keputusan pemberian terapi kepada pasien termsuk dalam salah satu Tindak Pidana Korupsi. Sangsi terhadap pelanggaran pasal tersebut tercantum dalam UU No 31 th 1999 jo UU No 21 th 2000, pasal 12B ayat (2), yaitu : pidana bagi pegawai negri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta supiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).
Penyebab terjadinya korupsi dalam profesi dokter.
Yang menjadi penyebab terjadinya gratifikasi yang merupakan salah satu tindak pidana korupsi pada profesi dokter dapat dipergunakan GONE Theory dari Jack Bologna, sebagai berikut :
Greed, Koruptor adalah orang yang tidak puas pada keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin pulau pribadi. Hal ini terkait sikap dan perilaku dokter itu sendiri, ada yang merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang sudah dimilikinya dan ada juga yang selalu merasa kurang puas dengan apa yang sudah ada.
Opportunity terkait dengan sistem yang memberi celah terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Terdapat kesempatan antara Perusahaan Farmasi dengan dokter untuk melakukan kolusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak tetapi merugikan pasien. Sistem pengawasan terhadap kolusipun tidak ketat dan sulitnya pembuktian terhadap terjadinya kolusi tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan kewenangan yang diberikan dokter dalam pemberian terapi terhadap pasiennya.
Need, dalam profesi dokter hal ini berkaitan dengan rendahnya gaji dokter Pegawai Negri Sipil yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang sedemikian besar yaitu sebagai Agent Of Change dibidang kesehatan ( bagi dokter yang bekerja di Puskesmas ) dan sebagai penyembuh ( bagi dokter yang bekerja di Puskesmas dan Rumah Sakit ). Seperti diketahui bahwa gaji dokter Pegawai Negri Sipil hanya berkisar antara 2 – 3 juta rupiah per bulan. Gaji tersebut sangat tidak manusiawi, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena dokter bekerja dari pagi sampai sore. Bagi dokter yang bekerja di daerah banyak yang tidak punya penghasilan lain selain dari gaji. Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, dr. Zainal, MH., gaji dokter idealnya adalah 20 juta per bulan.
Exposes berkaitan dengan rendahnya supremasi hukum di negara ini yang membuat tidak jeranya para pelaku tindak pidana korupsi.
Gratifikasi akan tumbuh dengan subur jika faktor – faktor G O N E ini sangat kondusif . Dengan kata lain jika ada dokter yang tidak puas dengan keadaan dirinya, kemudian terdapat kesempatan untuk melakukan kolusi, dipengaruhi oleh rendahnya gaji dan supremasi hukum yang lemah, maka akan sangat menyuburkan terjadinya gratifikasi pada profesi dokter.
Kolusi antara dokter dengan perusahaan farmasi dalam penerimaan gratifikasi, selain merupakan tindak pidana korupsi menurut UU no 31 th 1999 jo UU no 21 th 2000, pasal 12B, juga merupakan pelanggaran etik seperti yang tertera dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 3 : dalam melakukan pekerjaan kedokteran, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pencegahan
Gratifikasi yang terjadi pada profesi dokter dapat dicegah dengan cara menghilangkan faktor penyebab terjadinya hal tersebut. Adapun yang harus dilakukan adalah dengan cara :
- Memperbaiki sikap dan perilaku para dokter agar lebih profesional,
- Memperkecil celah untuk melakukan kolusi antara dokter dengan perusahaan farmasi dengan cara membuat regulasi yang mewajibkan perusahaan farmasi lebih banyak memproduksi obat generik,
- Memberikan gaji dokter Pegawai Negri Sipil yang manusiawi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sehingga kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik.
- Meningkatkan supremasi hukum dan memberikan sangsi yang tegas bagi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga menimbulkan efek jera dan membuat orang dimasa yang akan datang tidak mau melakukan tindak pidana korupsi.
Korupsi di indonesia sudah mencapai pada tahap yang menghawatirkan, karena terjadi hampir di setiap sektor termasuk sektor kesehatan. Gratifikasi yang terjadi antara dokter dengan perusahaan farmasi dapat dianggap sebagai pemberian suap, apabila bertujuan untuk mempengaruhi dokter supaya memakai obat dari perusahaan tersebut kepada pasiennya. Penyebab terjadinya gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi pada profesi dokter dapat dipakai Teori GONE (Greed, Opurtunity, Need, Exposes). Pencegahan terhadap terjadinya gratifikasi dapat dilakukan dengan menghilangkan berbagai macam faktor penyebabnya.
Daftar pustaka :
Buku :
Buku Saku Memahami Gratifikasi Ed 1, 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Hlm 9
Black , Henry Campbel, MA, 1968, Black’s Law Dictionary, Definition Of Term And Fhrases Of An American and English Yurisprudence, Ancient and Modern, 4th Ed. West Publising and co. hlm 829.
Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, 2006, KPK, Jakarta, hlm 79.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Jakarta, Hlm 500.
Kode Etik Kedokteran Indonesia Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, 2002, Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Hlm 3.
Internet :
Indek Persepsi Korupsi Indonesia 2013, from : setagu.net/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2013/
Roeshanny(2009) pengetahuan, gone theory. from: roeshanny. wordpress. Com / 2009 / 02 /04/gone-theory/
IDI, (2014) Gaji deokter idealnya 20 juta per bulan. From: portalkbr.com/berita/ nasional/3087466_4202.html
Endnote:
[1] Indek Persepsi Korupsi Indonesia 2013, from : setagu.net/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2013/
[2] Henry Campbel Black, MA, 1968, Black’s Law Dictionary, Definition Of Term And Fhrases Of An American and English Yurisprudence, Ancient and Modern, 4th Ed, West Publising and co, hlm 829
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Jakarta, Hlm 500.
[4] Memahami Untuk Membasmi, Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, 2006, KPK, Jakarta, hlm 79.
[4] Buku Saku Memahami Gratifikasi Ed 1, 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Hlm 9
[5] Roeshanny(2009) pengetahuan, gone theory. from: roeshanny. wordpress. Com / 2009 / 02 /04/gone-theory/
[6] IDI, (2014) Gaji deokter idealnya 20 juta per bulan. From: portalkbr.com/berita/ nasional/3087466_4202.html,
[7] Kode Etik Kedokteran Indonesia Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, 2002, Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Hlm 3.