Catatan Hukum Dr. Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Pembangunan hukum di Indonesia sampai saat ini masih menjadi diskursus yang hangat dikalangan ahli hukum. Pasang surut dan dinamika pembangunan hukum di Indonesia telah memberikan banyak pelajaran dalam mewujudkan tujuan negara. Pada zaman zaman Orde Lama dalam bentuknya yang “primitif” mulai dituangkan secara garis besarnya dalam “Pembangunan Semesta Berencana”, namun isinya sangat kental dengan nuasa politik ketimbang nuasa hukumnya. Bahkan HAS Natabya lebih jauh mengemukakan, bahwa pembangunan hukum hanya sebagai pendukung atau legitimasi politik pemerintah/penguasa (politik) sebagai panglima, bukan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan menegakkan hukum dan keadilan atau kepentingan hukum itu sendiri.[1]
Setelah rezim Orde lama di gantikan rezim Orde Baru, dimulai era baru pembangunan hukum dengan diakomodasinya pendapat Rescoe Pound yaitu law as tool of social engineering [2] (hukum adalah sebagai alat rekayasa masyarakat) yang dimofikasi oleh Muchtar Kusumaatmadja dengan istilah “hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat”. Meskipun demikian pada zaman Era Orde Baru ini, pembangunan hukum masih menjadi subsistem dari pembangunan politik. Keadaan itu baru berubah pada sekitar tahun 1993, dimana pembangunan hukum ditempatkan sebagai subsistem pembangunan nasional yang mandiri, tetapi pengaruh dan intervensi politik terhadap pembangunan hukum sudah terlanjur kuat.
Tekait dengan pembangunan hukum pada kedua era rezim itu, Natabaya [3] mengungkapkan, bahwa dengan diadopsinya pendapat Muchtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah sebagai sarana pembangunan, maka pandangan Mazhab Sejarah von Savigny ditinggalkan. Dengan demikian adagium tradisional yang berbunyi “het recht ging achter de faiten aan” sejak tahun 1974 telah ditinggalkan dan menunju ke adagium baru yaitu hukum sebagai alat rekayasa social dan berjalan didepan untuk mengubah masyarakat dari kehidupan yang tidak/kurang baik ke kekehidupan yang lebih baik (sejahtera).
Konsep pembangunan hukum dimana hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat harus terhenti, sejalan dengan terjadi reformasi pada tahun 1998. Pembangunan hukum dalam Pembangunan Nasional Jangka Panjang ketiga (1995-2020) dimana pembangunan hukum telah dirumuskan dalam suatu Kerangka pembangunan Hukum Nasional”, harus terhenti dan GBHN yang yang disusun pada zaman Orde Baru tidak lagi berfungsi sebagai sebelumnya.
Dari fakta pada dua rezim pemerintahan yang pernah berkuasa di Indonesia terlihat dengan jelas, pembangunan hukum bukanlah sekedar pembangunan hukum, tetapi sekaligus pertarungan aliran atau paham hukum. Disisi lain kepentingan politik atau intervensi politik terus memaikan taringnya, meskipun kemudian hukum ditempatkan sebagai sub-sistem pembangunan nasional yang mandiri. Kemudian pembangunan hukum di era reformasi tampaknya masih menjadi debatable, dimana pada ada ketidakpuasan–untuk tidak mengatakan menyalahkan—konsep pembangunan hukum yang diterapkan selama Orde Baru dan disisi lain Indonesia belum pula menemukan paradigma pembangunan hukum yang ideal dan cocok. Sekalipun UUD 1945 sudah diamandemen, tetapi pembangunan hukum belum dapat dikatakan [4] terarah dan terpadu sebagaimana pada masa Orde Baru. Atas kenyataan ini, maka sebenarnya pembangunan hukum di Indonesia sedang dihadapan pada keadaan tidak “menentu”, kecuali adanya keinginan untuk mengembangkan suatu konsep pembangunan hukum yang lebih demokratis dan kearah masyarakat sipil (civil society) yang lebih sejahtera.
Dilema yang dihadapi dalam pembangunan hukum nasional itu, secara tidak lansung tentu mempengaruhi segala aspek kehidupan hukum di Indonesia. Bahkan Indoensia belum memiliki grand disain pembangunan hukum nasional, disisi lain penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan dan berjalan di atas ketentuan hukum yang ada, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibentuk pada zaman Orde Baru. Keadaan itu sebenarnya sangat berpengaruh pada pembangunan hukum administrasi sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional. * (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin).
Endnote:
[1] Lebih jauh lihat HAS Natabaya, Menata Ulang Sistem Peraturaan Perundang-undangan Indonesia, Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi; 2008 hlm 203
[2]Social engineering adalah suatu konsep yang dikenal dalam ilmu hukum, untuk memerikan adanya upaya yang sistematis oleh para pengemban kekuasaan negara untuk mempengaruhi sikap dan perilaku rakyat dalam skalanya yang luas. Dalam wacana hukum, kebijakan dan pelaksanaan kerja rekayasa sosial ini dilakukan dengan cara mendayagunakan hukum negara berikut berbagai ragam sanksinya, yang pidana ataupun yang administratif -- untuk mempengaruhi atau mengubah hubungan sosial antar-manusia dalam masyarakatnya. Karena penggunaan kekuatan sanksi pidana sebagai sarana pemaksa inilah yang acap mengesankan, dan mengundang tuduhan, bahwa social engineering itu menyiratkan adanya manuver-manuver yang manipulatif. Lebihlebih ketika di Indonesia istilah ini mendapatkan imbuhan kata ‘tool’, yang berarti alat, dan kata law (as a tool of social engineering) diartikan ‘hukum undang-undang’ dan bukan judge-made law seperti di Amerika. Roscoe Pound, yang di Indonesia disangkakan secara luas di kalangan para pengajar ilmu hukum sebagai pencipta istilah law as a tool of social engineering, ternyata tak pernah menulis satu kalipun katakata ini. Di enam tempat dalam bukunya, yang ia tulis adalah a bit wit of social engineering, yang dalam fungsinya sebagai social control “(should be) applied in the context of a judicial and an administrative process … (which) emphasizes the ideal element of the law, which is absent in legal positivism”. Baca: Roscoe Pound, Op. Cit., 1997).
[3] HAS Natabaya, Ibid, hlm 204
[4] Natabaya, Ibid hlm 205
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×