Tentu masih ada yang ingat dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Sumbar beberapa tahun yang lalu ? Ada banyak hal yang bisa dipetik hikmahnya bagi penyelenggara pemerintahan di Daerah dari kasus dimaksud. Hikmah hukum itu setidaknya berdasarkan Putusan MA dalam perkara No.536 K/PID/2005 tanggal 10 Oktober 2007 dan sekaligus merupakan jurisprudensi MA, yang menyebutkan, bahwa melaksanakan Peraturan Daerah yang sah seperti membayar atau menerima uang bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selengkapnya jurisprudensi MA dalam putusan dimaksud menyebutkan sebagai berikut;
Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draf atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan PP N0.110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Perbuatan mengesampingkan PP No.110/2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No.4 G/Hum/2001, tanggal 9 September 2002).
- Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan refresif adalah sah menurut hukum (UU No.22/1999 Pasal 133 dan 114 jo UU no 32/2004 Pasal 145 (2) tentang Pemerintahan Daerah: Peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah).
- Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah misalnya membayar atau menerima uang, bukanlah perbuatan melawan hukum.