Dalam perkembangannya Hukum Pidana Indonesia berkembang sedemikian rupa. Peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana tidak hanya sebagaimana yang terdapat dalam KUHP, namun tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Perkembangan itu tentu dikarenakan berbagai faktor, terutama karena berkembangnya bentuk-bentuk tindak pidana sehingga memerlukan pengaturan yang cepat. Hal ini kemudian melahirkan istilah tindak pidana dalam KUHP dan diluar KUHP. Tindak pidana di luar KUHP itu dikenal pula dengan tindak pidana khusus.
Berikut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan bidang hukum pidana di Indonesia:
1. Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan Berlakunya UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 8 Tahun 19813. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.4. UU No 20 Tahun 1964 tentang Hukuman TutupanPerpres No 2 Tahun 1964 tentang Tata Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer5. UU No 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbalik Dalam Masalah Pidana6. S.1918-125 ordonansi 11 Maret 1918 mengenai Wewenang Kepolisian7. S.1981-126 ordonansi 11 Maret 1918 mengenai Pengusutan Tindak Pidana Oleh Kepolisian8. S.1889-175 keputusan raja 6 Juni 1889 No.31 mulai berlaku 28 November 1949 mengenai Cara Penyelesaian Barang Yang Telah Disita oleh Pihak Kepolisian Tetapi Kemudian Tidak Diketahui Pemiliknya atau orang yang Berhak atasnya.9. S.1893-240, keputusan raja No 36 tanggal 25 Juli 1893 mengenai Ketentuan Wewenang Untuk Menahan dan Menyita Surat-surat Dan Tulisan-tulisan Lainnya di kantor-kantor Pos di Indonesia.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1947 tentang Mengurus Barang-Barang Yang Dirampas Dan Barang-Barang Bukti.10. UU Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan di Pengadilan.11. Perpres Nomor 5 Tahun 1959 tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Agung Tentara dan Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang Pangan.12. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Narkotika13. UU No 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa14. UU 12/Drt/1951 tentang senjata Api dan telah ditetapkan sebagai UU dengan UU No.1 Tahun 1961.Tentang Pemberantasan Perdaran Gelap Narkotika dan Psikotropika15. UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap16. UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU ini mencabut S.1912-230)17. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.18. UU No.30 Tahun 20002 tentang Komisi Pemberantasan KorupsiPeraturan Pemerintah No.19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.19. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.20. UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang21. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2003 tentang Tata cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Terorisme22. UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
23. Kepres No 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia24. UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga25. Perpres No 65 Tahun 2005 tentang Komisi nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.26. UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia27. UU No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia28. Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional hak Asasi Manusia29. UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covernant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Sipil dan Politik).30. Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia.31. Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2002 tentang Konpensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat32. UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum33. UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan Martabat Manusia.Sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana sebagaimana disebutkan di atas penting untuk diketahui, terutama dalam upaya penegakan hukum. Beberapa ketentuan tersebut tentu ada yang telah dilakukan perubahan atau dinyatakan tidak berlaku lagi karena terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru. (dh-1)