Tindakan Satpol PP sering jadi sorotan publik dan mendapat perlawanan serta tidak jarang melahirkan konflik. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dari aspek ham ? Inilah pendapat guru besar hukum UI Harkristuti yang dimuat situs kemenkumham.go.id.
Asas keseimbangan dalam penegakan Hak Asasi Manusia merupakan hal penting yang harus dilakukan. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada setiap warganya baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah demikian dikatakan Direktur Jenderal HAM, Harkristuti Harkrisnowo .
Hakristuti juga menyatakan bahwa warga negara juga punya kewajiban untuk menghormati hak orang lain yang tidak boleh dilanggar. " Asas keseimbangan HAM ini sangat penting ,"kata Guru Besar Fakultas Hukum UI yang di sampaikan dalam acara Workshop bahan ajar Pelatihan HAM bagi satuan polisi Pamong Praja, selasa (2/9), Hotel Diradja Jakarta diselenggarakan oleh Direktorat Penguatan HAM, Direktorat Jenderal HAM.
Lebih lanjut Harkristuti mengatakan masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penegakan HAM, dalam konteks pelaksanaan tugas Satpol PP diantaranya adalah masih lemahnya pemahaman pemenuhan dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Menurutnya ada beberapa kelompok yang memahami namun ada juga yang belum memahaminya. Karenanya diperlukan pandangan secara menyeluruh dalam konteks ini. Beliau juga mengatakan penegakan aturan juga harus berstandarkan norma dan HAM. Menurutnya, masih ada pandangan yang belum menyeluruh tentang penegakan hukum yang harus sejalan dengan perwujudan HAM, berdasarkan norma dan standar HAM.
Di akhir sambutan Dirjen HAM mengajak seluruh pengambil kebijakan dalam hal ini konteks Satpol PP yaitu pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aparat memahami dan berorientasi pada HAM dalam pengambilan keputusan serta melakukan tindakan.
Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Penguatan HAM Ditjen HAM Kemenkumham Agus Purwanto " Satpol PP dalam penegakan Perda harus benar-benar terukur dengan baik dan tidak melanggar HAM, misalnya menertibkan PKL dan pemukiman kumuh harus bisa dengan bijak dan tidak melakukan kekerasan yang pada akhirnya masyarakat menganggap sebuah pelanggaran HAM. Selain itu, penertiban juga harus memberikan solusi yang konkrit ". Lebih lanjut agus mengatakan pendekatan kepada masyakat harus terus dilakukan. Masyarakat perlu diberikan terus pemahaman dan difasilitasi. (ed.Ddt)
Sumber www.kemenkumham.go.id/berita/136-pemahaman-ham-bagi-satpol-pp#.....
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×