Oleh Eddi Dalmunthe, SH
Program Pascasarjana Universitas Bung HattaKepolisan merupakan bagian dari Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi salah satu kekuatan utama didalam sistem pertahanan keamanan Negara sehingga Polri memiliki tanggung jawab yang berat terhadap keamanan Negara baik Pemerintah Daerah yang berada di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten. Sesuai yang diamanatkan di dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat kekuatan pendukung”.
Dimana undang-undang ini mempunyai Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
Polri juga telah mereformasi dalam sistem pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ROAD MAP Reformasi Birokrasi Polri gelombang II Tahun 2010-2014 tentang Program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang fungsi Binmas. Sehingga perlu menjalin kerja sama yang baik antara Polri, Instansi Pemerintahan dan juga masyarakat untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat dikarenakan Polri memiliki peranan yang sangat besar dalam menciptakan rasa aman dan tertib tidak hanya dalam skala Nasional namun sampai menyentuh kehidupan masyarakat dalam satuan terkecil seperti di Daerah Sumatera Barat yaitu sampai Ke tingkat Nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari. Dan ini merupakan Tugas Pokok dari pada Polri sesuai dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.1] yang terdapat pada Pasal 42 ayat 2 yang berbunyi : “Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas”.
Sehingga Polri membentuk strategi sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : Skep 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri 2]. Untuk menciptakan keamanan dengan cara mendekati, merangkul dan menjalin kerjasama yang baik dengan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di di Sumatera Barat membuat Program “Tiada Hari Tanpa Silaturahmi”. Dengan membentuk Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek sebagai perpanjang tangan Kepolisian yang melayani secara langsung terhadap masyarakat dalam menangani permasalahan-permasalahan kecil yang terjadi didaerah terpencil (Nagari) sehingga masyarakat tidak perlu lagi melaporkan masalah-masalah yang kecil ke Kantor Polisi terdekat dengan cara menjalin kerjasama melalui wadah FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masayarakat.
Dengan adanya wadah FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masayarakat) ini Kepolisian juga semakin meningkatkan peran Polri terhadap masyarakat dan memperbanyak sosialisasi atau penyuluhan tentang hukum maupun kamtibmas dan juga upaya pencegahan ancaman keamanan dengan cara menggugah hati masyarakat agar kembali mengaktifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) maupun mengaktifkan kembali Perondaan untuk mencegah gangguan keamanan di tengah-tengah masyarakat.
Polri juga sudah membentuk Bhabinkamtibmas Definitif yang telah di fungsionalkan pada Nagari-nagari yang ada di sumatera Barat dimana Bhabinkamtibmas Definitif melekat pada Nagari-nagari untuk mencapai pelayanan yang maksimal sesuai harapan masyarakat tentunya Polri membangun Citra Transparansi, Akuntabilitas mengayomi dan melayani masyarakat secara langsung dalam hal sebagai Konsultan dalam pemecahan masalah yang terjadi di tingkat daerah terpencil dan ikut serta berpastisipasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat kearah yang positif, melalui Bhabinkamtibmas Definitif ini juga bekerjasama dengan wali nagari, dan masyarakat.
Tentunya Bhabinkamtibmas baik yang Definitif maupun yang belum Definitif terlebih dahulu harus diberikan pembekalan agar nantinya dalam menjalankan tugas di daerah yang terpencil dapat terlaksana dengan baik. Pimpinan Polri telah memberikan petunjuk dan pedoman serta arahan kepada anggota yang bertugas di lapangan dan bahkan telah di bekali Buku Pintar yang dikeluarkan Oleh Baharkam Polri yang mana buku tersebut memuat bagamana cara berbicara ditengah-tengah masyarakat dan juga membimbing petugas yang dilapangan dalam cara mengatasi permasalahan-permasalahan kecil maupun yang besar ditengah-tengah masyarakat. Dan tujuan dikeluarkan Buku Pintar tersebut agar Bhabinkamtibmas definitif maupun tidak Definitif yang ditugaskan oleh Pimpinan Polri agar Profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Dari berbagai uraian tersebut diatas maka Polri sudah banyak kemajuan dalam memberikan perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan ini sudah merupakan tanggung jawab Polri. Namun Polri secara terus menerus melakukan upaya-upaya atau pun terobosan-terobosan yang dapat membangun kepercayaan masyarakat, Polri juga terus meningkatkan Profesionalisme dan Proporsionalisme guna untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan tujuan Reformasi dan Birokrasi di dalam Eksternal maupun Internal Kepolisian.
Namun demikian Polri tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan masyarakat dengan cara memperbanyak melakukan silaturahmi keseluruh lapisan masyarakat dan mengajak masyarakat berkomunikasi secara langsung supaya masyarakat lebih terbuka terhadap Kepolisian selaku Penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan cara silaturahmi tersebut maka Polri dengan sendirinya akan mendapatkan input atau masukan baik itu informasi yang positif maupun informasi yang negatif bahkan permasalahan yang selama ini di pendam oleh masyarakat. Dengan adanya Silaturahmi ini maka pihak Kepolisian dapat mengambil langkah-langkah atau pun tindakan hukum dalam hal penanganan permasalahan yang terjadi pada lingkungan masyarakat demi tercapainya rasa aman yang diharapkan oleh masyarakat.
Demikianlah tulisan singkat ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca, dan penulis berharap agar dapat diberikan saran, kritik maupun masukan yang positif.*
catatan kaki:
1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia2) Perkap Kapolri No. Pol. : Skep 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri