Oleh: Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta dan Hakim pada Pengadilan Agama Sungai PenuhA. Negeriku Indonesia
Negeriku Indonesia, atau Republik Indonesia, adalah merupakan negara kesatuan dengan bentuk Republik. Negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa, diantara dua benua dan samudera, yaitu benua Asia dan Australia, serta samudera Pasifik dan Hindia. Merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri dari 13.466 pulau, populasi penduduk lebih dari 237 juta jiwa. Negara dengan penduduk muslim terbesar, meskipun bukan negara Islam. Bicara pemerintahan, yang berbentuk republik, dengan menganut paham trias politika, adanya kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, sungguh potensi dan karunia yang luar biasa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan negara yang terdiri dari beribu pulau, dengan hamparan samudera nan luas dan alam yang indah dan subur. Konstitusi Negara kita menyebutkan pada pasal 25 A “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian pada pasal 33, ayat (3) amandemen keempat, dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari kedua term pasal diatas, nampak jelas bagi kita, sekalipun orang yang awam bahkan sangat terbatas pengetahuannya. Negeri kepulauan yang ibarat serpihan surga pemberian Sang Maha kuasa, merupakan negeri yang subur, indah, hamparan laut nan luas, daratan yang menjanjikan, serta seabrek artirut yang melekat pada Indonesia. Seorang seniman Indonesia (koesplus) pernah melukiskan Indonesia dalam syair lagunya” bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu, tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu, orang bilang tanah kita, tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman.”
Gambaran potensi alam yang luar biasa, kemudian sandaran konstitusi yang begitu indah, alam yang subur, indah dan luas, kemanfaatan dan pemanfaatan sejati nya harus untuk kemakmuran rakyat. Rakyat tidak secara bebas menguasai dengan alasan kemakmuran, akan tetapi negara hadir disana. Kehadiran Negara harus nampak manfaatnya bagi rakyat. Aristoteles menggariskan bahwa tugas negara yang pertama-tama adalah memberikan kesempatan hidup bagi individi-individu dan seterusnya dicapai harmoni (keharmonisan) dalam masyarakat negara itu. Ucapan Aristoteles ini bukan hanya berlaku di zaman negara-negara kota (polis) Yunani, tapi juga berlaku untuk negara-negara modern.1]
Seiring perjalanan waktu, ternyata negeriku Indonesia, telah dipimpin oleh putra dan putri terbaik negeri ini silih berganti selama tujuh kali, dari mulai sang Proklamator Soekarno Hata, Mr. Smile Soeharto, Teknokrat Habibi, Sang Begawan Gus Dur, Srikandi Megawati, Jendral yang seniman SBY hingga Sang pekerja Joko Widodo Jusuf kala atau(Jokowi JK). Begitu juga dengan para pembantu serta kabinetnya. Semua berganti, waktu berjalan tapi tujuan kehadiran negara bagi kemakmuran hingga kini belum terasa.
Ironi memang, tapi itulah kenyataan yang saat ini dihadapi negeri Indonesia, yang merupakan negeri serpihan surga. Semua tinggal cerita, ilusi, saling beradu program, saling menghujat yang berujung pada kepentingan sesaat. Harapan itu tinggal harapan, semoga harapan jadi kenyataan. Bekerjalah dengan cerdas, ikhlas dan tuntas. Bekerja bukan hanya sebagai slogan belaka atau bekerja asal kerja. Bung Hata pernah berpesan “ kalau hanya bekerja kerbaupun bekerja”.
B. Teori Zonder Aplikasi
Secara ideal sosok birokrasi publik telah ditetapkan dalam konsideran UU No. 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. “Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bahwa untuk maksud tersebut diperlukan pegawai negeri yang berkemampuan melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”.2]
Ateng Syafrundindan Sjachran Basah, dalam makalah pengukuhan guru besarnya yang berjudul ”Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak”, menyitir ungkapan E. De Girardin dan WJM Kickert, dimana intinya adalah;”...dalam mengemudikan pemerintahan baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, selalu dinilai oleh masyarakat, yang dinilai bukan cuma hasilnya, melainkan juga tentang caranya.3]
Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, AAUPL semangatnya muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu UU No.28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 3 UU No. 28 tahun 1999, menyebutkan beberapa asas umum penyelenggaraan Negara, yaitu:
Asas Kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
- Asas tertib penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas proporsional, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas Profesianalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.4]
Bicara good governance tidak bisa lepas dengan kepentingan negara donor. Dikarenakan negara-negara donor yang akan memberikan pinjaman modal kepada negara yang sedang berkembang mensyaratkan hal ini. Secara teori good governance adalah sesuatu yang bagus, kalau tidak dikatakan tidak buruk atau jelek. Jika kita runut dari segi pengertiannya maka UNDP, memberikan pengertian: “The exercise of political economi and administratif and authority to manage a nation’s affairs at all level” . Sedangkan Bank Dunia memberikan pengertian: Pelayanan publik yang efisien, sistem pengadilan yang dapat diandalkan dan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Dari berbagai konsep dan pengertian good governance, paling tidak ada 10 prinsip dari good governance itu sendiri:
1. Akuntabilitas2. Kontroling3. Responsibility4. Profesionalisme5. Efisien dan efektif6. Transparansi7. Kesetaraan8. Jangkauan kedepan atau visioner9. Partisipasi10. Penegakan hukumKita semua sepakat, bahwa good governance adalah sesuatu yang baik, akan tetapi hal tersebut tidak terhenti pada retorika dan teori serta prinsip yang bersifat mercusuar. Lebih penting dari itu tugas kita bersama adalah membumikan prinsip-pinsip tersebut dalam kehidupan nyata. Tidak ada lagi teori yang zonder aplikasi, tapi teori yang membumi.
C. Kontemplasi Menuju Realisasi
Berbicara Indonesia, berbicara pergulatan politik dan berbicara regulasi aturan adalah sesuatu yang menarik bagi siapa saja. Saya yang lahir, hidup besar bahkan mungkin mati di Indonesia, merasa lucu dan geli ketika melihat episode drama kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia. Setiap kita bisa menjadi apa saja, dalam alam angan, menjelma menjadi negarawan, pengamat migas, pengamat politik, pengamat hukum bahkan pengamat makhluk halus. Padahal kita tahu dan sadar tidak punya kapasitas apa lagi kapabilitas dalam bidang tersebut. Bagi kita yang merasa punya sedikit pengetahuan dan agak melek hukum, pada tataran tertinggi dalam sebuah perenungan terkadang terbersit dalam diri kita untuk mundur dan mengasingkan diri dari gemerlap dunia nyata. Tapi apakah sikap kita merupakan sikap yang bijak bahkan benar?
Alghozali, dalam perjalanan spiritualnya pernah mengalami kegalauan. Beliau Ilmuwan yang dikagumi, cerdas, hafal alqur’an, banyak karya yang beliau hadirkan, akan tetapi masih juga galau. Terbersit kata uzlah (mengasingkan diri), dalam beberapa tahun beliau merasa nyaman dengan sikapnya, akan tetapi pada kenyataannya tetap terjadi pergolakan dalam bathinnya, sudah benarkah sikap yang beliau ambil. Berbeda dengan orang yang tidak punya bekal pengetahuan yang cukup, rasa empati, rasa bertanggungjawab atas sesama, maka egoisme pribadi atau kelompok akan mengalahkan segalanya. Singkat kata dalam pergumulan bathin yang panjang tersebut akhirnya seorang ghozali, keluar dari persembunyiannya (uzlah) dan beraktifitas lagi dengan dunia pendidikan kala itu.
Dari sepenggal cerita diatas dapat diambil kesimpulan, sungguhpun pergolakan bathin, adalah sesuatu yang tidak bisa di nafikan, akan tetapi kemaslahatan dan kepentingan umum harus diutamakan dari segalanya. Bukankah Negeri ini di bangun atas dasar kebinekaan. Bineka dalam suku, agama, budaya, bahasa dan lain-lain. Jika kita runut dalam ajaran Islam Kebinekaan adalah sesuatu kepastian, karena dengan berbeda kita saling melengkapi, saling mengisi bahkan saling menyempurnakan. Kebhinekaan jangan jadikan alasan untuk tidak bisa bersama.
Kontemplasi, perenungan harus kita lakukan, guna mendapatkan solusi yang terbaik. Teori, aturan bahkan perangkat yang kita punya sudah cukup memadai, mari kita renungkan kembali hal tersebut. Berkontemplasi bukan untuk lari dari masalah, akan tetapi berkontemplasi untuk mencari solusi, Jika solusi teori sudah ada, maka mari kita realisasikan dalam kehidupan nyata, dalam berbangsa dan bernegara. Jangan sampai good governance hanya sebagai fatamorgana di negeri serpihan surga. Walohu’alam.*
Catatan Kaki:
1] Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm.122] Sudarsono Harjosoekarto, Visi Besar Tanpa Transformasi Birokrasi dalam Memahami Hukum dari Konstitusi sampai Implementasi, PT RajaGrafindo Persada,2011, hlm. 323.3] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 254-255.4] Ibid.DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Hakim. Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 2011.Muladi. Hak asasi Manusia, Hakikat Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama. Bandung, 2007.Jimly Asshidiqi. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Buana Ilmu Populer. Jakarta. 2009.Nuramin Saleh (Makalah), Reformasi Birokrasi Upaya Mewujudkan Implementasi Good Governance, BEM Univ. 45 Makasar, Fak. Psikologi, 2014.Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010.Satya Arianto dan Ninuk Triyanti. Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, Konstitusi Republik Indonesia, Hasil Amandemen; 1,II,III,IV.Undang-undang Nomor. 43 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian