Oleh Witman Rizaldi
Program Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta & PNS di Pengadilan Agama Sungai PenuhPengadilan Agama atau sering juga disebut Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi peradilan dibidang permasalahan hukum agama khususnya agama Islam, seperti permasalahan perkawinan dan permasalahan waris dalam agama Islam. Pengadilan Agama bersama 3 lembaga peradilan lainnya (peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan militer) berada dibawah lembaga yudikatif tertinggi yaitu Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) merupakan satu badan di bawah Mahkamah Agung yang ditugasi untuk mengelola dan mengawasi seluruh Pengadilan agama yang ada di Indonesia terus berupaya untuk membina dan mengembangkan kemampuan peradilan agama demi mewujudkan lembaga peradilan agama agar semakin profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan meningkatnya reformasi di peradilan, hal tersebut akan berdampak pada semakin besarnya tuntutan transparansi, akuntabilias demi mewujudkan good governance (Kepemerintahan yang baik).[1].
Dan saat ini istilah good governance (Kepemerintahan yang baik) tidak dapat dipisahkan dari lembaga pemerintah, intinya dari istilah tersebut diharapkan lembaga pemerintah mampu menciptakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Pengadilan agama sebagai salah satu lembaga pemerintah saat ini turut berupaya agar terciptanya good governance di pengadilan, salah satunya melalui keterbukaan informasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik terhadap masyarakat.
Keterbukaan informasi dan pelayanan Publik di pengadilan agama saat ini telah berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi. Pelayanan berbasis teknologi merupakan sebuah inovasi yang terus berkembang demi melayani kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan informasi. Hampir di seluruh pengadilan tengah bekerja keras untuk dapat membangun sistem informasi perkaranya berbasis teknologi. Layanan ini memberikan aspek layanan publik yang sangat ideal bagi manajemen perkara yang cepat, akurat dan mudah.Teknologi informasi dan komunikasi yang menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Perkembangan teknologi informasi telah merubah banyak aspek kehidupan manusia, dan hampir tidak ada aspek dari kehidupan modern yang bisa dipisahkan dari kemajuan IT (Information Technology). Bersama dengan perkembangan perdagangan global, kemajuan IT yang luar biasa bergerak saling melengkapi dan mempengaruhi.
Keterbukaan (transparansi) muncul sebagai sebuah paradigma tersendiri, atau dengan kata lain menjadi ‘semangat jaman’ (geist) yang tak terbendung. Satu hal yang patut dicatat, bahwa pelayanan publik yang bertolak dari asas-asas transparansi, akuntabilitas serta mengandung prinsip : kesederhanaan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, kemudahan akses dan sebagainya akan sangat sulit diimplementasikan dalam tugas sehari-harinya bila tanpa mengadopsi kemajuan IT dan memanfaatkannya didalam penerapan. Secara empirik, sudah terbukti bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa dilepaskan dari pembangunan sarana dan prasarana IT.[2].
Adapun yang menjadi dasar hukum bagi Pengadilan Agama dalam mengembangkan teknologi informasi (IT) sebagai wujud menciptakan good governance pada pengadilan agama, adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. SK. KMA. No. 144 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.c. SK. WKMA Non Yudisial No. 01 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RId. SK KMA No. 1-144 Tahun 2011 Pedoman pelayanan informasi di Pengadilan.Pemanfaatan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama
Dalam perkembangannya, sama-sama kita ketahui bahwa sains dan teknologi telah semakin canggih, modern dan berkembang cepat, oleh karenanya harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia (SDM). Demikian ini, disebabkan sains lahir dari pemikiran dan kreatifitas para ilmuwan yang mempengaruhi kemajuan teknologi, sehingga harus diikuti oleh orang yang memahami dan mau melanjutkan hasil pemikiran dan kreatifitas tadi.
Pengadilan Agama saat ini telah menggunakan media internet untuk menyampaikan informasi-informasi (termasuk Sistem Informasi prosedur penerimaan perkara, jadwal sidang, keuangan dan lain sebagainya) dan hal ini dapat diakses khalayak umum melalui masing-masing situs Pengadilan Agama. Salah satu agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga Peradilan Agama adalah membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi informasi, sebagai berikut :
- Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di Pengadilan Agama untuk dapat diakses oleh publik.
- Meningkatkan transparansi peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP penerimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadwal sidang, putusan Peradilan Agama dan informasi penting lainnya.
- Mendukung sistem TI Pengadilan Agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
- Meningkatkan akuntabilitas keuangan Pengadilan Agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI di Pengadilan Agama.
Penerapan teknologi informasi yang digunakan Peradilan Agama membantu mengefisiensikan dan mengefektifitaskan pekerjaan. Misalnya : masing-masing dilingkungan internal peradilan dapat dengan cepat merespon adanya kebijakan-kebijakan yang digariskan Peradilan Agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat menyesuaikan program kerjanya disamping disesuaikan pula dengan visi dan misi yang ada. Selain itu, dalam rangka melaksanakan fungsi akuntabilitas kepada publik, laporan tahunan pun dapat diketahui oleh khalayak umum, juga memudahkan untuk menyebar luaskan pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan pelatihan (diklat), pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil seleksinya, dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap lembaga peradilan.
Pada saat ini dilingkungan Peradilan Agama di bidang administrasi kesekretariatan telah menggunakan SABMN, di bidang keuangan SIMAK dan SAKPA ; aplikasi yang berfungsi unruk mengelola keuangan dan barang-barang milik negara yang ada di pengadilan agama, di bidang kepaniteran ada aplikasi SIADPAplus ; dimana mulai dari pendaftaran perkara, pembuatan berita acara hingga putusan telah menggugankan aplikasi ini, dan dibidang kepegawaian ada SIMPEG. Maka dengan adanya proses pemanfaaan teknologi informasi ini dipengadilan agama telah membantu dalam proses menciptakan good governance (kepemerintahan yang baik), dan bila dikaitkan dengan fungsi lembaga Peradilan Agama sebagai public service dibidang penegakan hukum, diharapkan adanya teknologi informasi yang mudah diakses, dapat membantu Peradilan Agama dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi dilingkungan internal aparat Peradilan Agama sendiri maupun bagi lembaga peradilan yang berada di atasnya serta masyarakat pada umumnya.
Keterbukaan informasi ini menjadi kebijakan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011Tentang pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan. Maksud adanya keterbukaan informasi ini adalah agar proses peradilan yang transparan sebagai salah satu syarat dalam mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan dapat tercapai sehingga wujud dari good governance terlaksana dengan baik.
Berdasarkan penjelesan yang tercantum didalam SK KMA Nomor 1-144 tahun 2011, hal-hal yang harus selalu diupdate dalam media informasi (website dan internet), meliputi: Gambaran umum Pengadilan, meliputi : fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimile, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim, Gambaran umum proses beracara di Pengadilan, Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan, Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan, Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu (seperti perkara yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan), Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama, Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi, Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai, Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.[3]
Implementasi atau pelaksanaan dari point-point tersebut semuanya telah dapat dilihat dan diakses oleh publik/masyarakat melalui website-website pengadilan agama yang ada di seluruh Indonesia. Itu semua merupakan wujud keterbukaan informasi dan publik yang telah dilakukan oleh pengadilan agama dalam rangka ikut menciptakan good governace dengan transparansi dan akuntabulitas melalui pemanfaatan IT yang saat ini telah semakin maju dan berkembang pesat.
BAHAN BACAAN
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan3. ptun-mataram.go.id, Peran Teknologi Informasi Dalam Memodernisasi Peradilan di Indonesia.Catatan kaki:
[1] . www. Mahkamah agung. go.id[2] . Peran Teknologi Informasi Dalam Memodernisasi Sistem Peradilan di Indonesia, ptun-mataram.go.id,[3] . SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011